BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
Abul A'la Maududi, disamping sebagai tokoh pergerakan yang banyak berbicara tentang politik, ia juga banyak berbicara tentang ekonomi. Kepeduliannya terhadap problem umat dituangkan dalam butir-butir pemikirannya tentang prinsip-prinsip Ekonomi Islam yang tertuang dalam kumpulan risalahnya yang sudah dibukukan seperti Economic System of Islam, Economic Problem of Man and It’s Islamic Solution, Way of Life dan lain-lain.
Dalam bukunya, Maududi telah menjelaskan bahwasanya Islam telah meletakkan beberapa prinsip dan menetapkan batasan-batasan tertentu untuk melaksanakan kegiatan ekonomi sehingga segala bentuk produksi, pertukaran dan distribusi kekayaan dapat serupa (conform) dengan ukuran Islam. Islam tidak membentuk metode-metode dan tehnik-tehnik yang berubah-ubah menurut waktu atau dengan detail-detail dari bentuk-bentuk dan alat-alat organisasi tetapi Islam membentuk metode-metode yang cocok pada setiap zaman dan sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan masyarakat serta tuntutan situasi ekonomi. Jadi, Islam bertujuan bahwa apapun bentuk atau mekanisme kegiatan ekonomi itu, harus mendapat tempat yang tetap dan penting dalam setiap kegiatan, keadaan dan zaman.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Biografi Al- Maududi
Sayyid Abul A’la Maududi dilahirkan 3 Rajab 1321 H atau 25 September 1903 di Aurangbad, India. Beliau dilahirkan dalam keluarga yang religius. Ayahnya bernama Abu Hasan, seorang pengacara yang terkenal sebagai orang yang alim dan rajin beribadah. Mereka adalah keturunan dari sufi besar tarekat christiyah yang banyak berperan dalam penyeberan Islam di India.
Pendidikanya diawali di Madrasah Furqoniyah, sebuah sekolah menengah yang mencoba menerapkan sistem pendidikan nalar modern dan islam tradisional. Orang tua beliau tidak ingin beliau pergi kesekolah inggris, yang akhirnya pendidikanya di adakan dirumah dengan menggunakan bahasa Arab Persia, Urdu dan Inggris. Dalam konteks inilah, dapat dipahami kenapa Al Maududi menjadi seorang tradisionalis fundamentalis (dengan latar belakang pendidikan yang anti barat).
Tulisan beliau banyak mencankup bidang politik, sosial, ekonomi, kebudayaan dan Agama. Sekitar tahun 1920, Maududi menunjukan minatnya terhadap politik dengan menggabungkan gerakan khilafah yang mana berasosiasi dengan tahrik-e-hijrat. Melalui bukunya “ Al jihad fil Islam”, beliau menceritakan kehidupan yang dialaminya diperkumpulan tersebut. Dan pada tahun tersebut pula beliau bekerja sebagai wartawan. Dalam waktu singkat ia berkerja di Jebalpur sebagai koresponden, lalu menjadi editor “Taj”, Sebuah surat kabar daerah. Pada tahun yang sama ia hijrah ke Delhi tempat ia bekerja sebagai editor pembantu. Pada tanggal 22 September 1979, beliu meninggal dunia di Buffalo New York. Pemakamnya, yang dilakukan beberapa hari kemudian di Lahore menarik perhatian lebih dari satu juta orang. Dia dikuburkan dirumahnya di daerah Lehrah, lahore. Melihat karir kehidupanya yang ia lakukan, bisa dilahat kalau beliau banyak berkencimpung dalam dunia politik, akan tetapi hal ini tidak menyurutkan beliau untuk memberikan konstribusi dalam ekonomi.[1]
B. Karya Al Maududi
Al-Khilafah wa al-Mulk. Buku ini terdiri dari sembilan bab, dalam Bab I berisi tentang penjelasan Abu al-a'la al-maududi pelajaran apa saja yang bisa diambil dari al-Qur'an tentang al-Siyasah -politik-misalnya tashawwur al-Qur’an bahwa Allah pencipta alam semesta, manusia dan apa saja yang bisa bermanfaat untuk manusia, bahwasanya Allah SWT adalah pemilik alam dan segala sesuatu yang ada di dalamnya (Qs al-Baqarah:107; al-An’am:57).
Selain itu beliau juga menegaskan bahwa Undang-undang tertinggi adalah hukum yang telah dibuat oleh sang Maha pencipta Allah ‘azza wa jalla (Qs AL-ahzab:36; an-Nur: 47-48). Dalam bab yang sama maududi menjelaskan pentingnya asas syura diantara kaum mukminin atau pemilihan umum yang berjalan diatas kebenaran dalam rangka penegakan daulah Islamiyah dan pemilihan rais daulah dan pengatur kekuasaan pemerintahan. Tujuan dari penegakan Daulah Islamiyah terdiri dari dua hal: pertama: menegakkan keadilan yang berdiri diatas landasan kebenaran dan menjauhkan diri dari kedzaliman, kedua: menegakkan shalat dan menunaikan zakat dengan cara yang diatur oleh hukumah setempat. Dalam penjelasan beliau di akhir bab ini tentang karakteristik Daulah Islamiyah dalam al-Quran, yaitu : [2]
- Negara tersebut harus merdeka terbebas dari penjajahan manapun, dan masyarakatnya menerima pemimpin dari kalangan mereka sendiri yang menjunjung tinggi nilai-nilai ilahiyyat yang telah diatur oleh Allah SWT dalam al-Quran dan As-Sunnah.
- Pemimpin negeri itu harus melaksanakan tugas-tugas kenegaraan dengan penuh ikhlas mencapai ridha ilahi.
- Sesuai dengan asas demokrasi, dengan tetap menjunjung Undang-undang tertinggi yaitu al-Qur’an dan al-Sunnah.
- Negara tersebut adalah negara yang berdiri diatas ideologi pemikiran islam yang benar, berjalan diatas asas dan pondasi keimanan yang asasi, dan barangsiapa yang hidup di negara tersebut non muslim maka dia harus mematuhi hukum-hukum yang berjalan diatasnya dengan tetap menjaga hak dan kewajiban mereka sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
- Negara yang berdiri diatas mabda’ al-Islam.
- Ruh yang ada di negara tersebut mengikuti akhlaq Islami, bukan hanya berlandaskan politik kekuasaan, berjalan diatas ketaqwaan kepada Allah, dsb.
- Negara tersebut bukan hanya menegakkan konstitusi militer, tetapi juga bertujuan untuk menegakkan amar ma’ruf nahi munkar.
- Asas berdirinya negara itu adalah persamaan hak dan kewajiban serta saling tolong menolong di dalam kebajikan dan taqwa.
- Adanya hubungan yang baik antara penguasa dan rakyat, bukan seperti budak dihadapan majikannya yang harus menuruti semua keinginan majikannya.Dan tidak memperhatikan kebebasan berpendapat dan syura.
Kemudian dalam bab II al maududi menjelaskan tentang dasar-dasar hukum Islam yang terangkum dalam 9 poin yaitu:
1. Menjunjung tinggi dustur ilahi.
2. Adil diantara umat manusia.
3. prinsip persamaan diantara kaum muslimin.
4. Tanggung jawab pemegang kekuasaan.
5. As-Syura.
6. Taat dalam hal kebaikan
7. Anjuran untuk tidak meminta kekuasaan
8. Tujuan adanya negara Islam
9. Al-amr bil ma’ruf wa nahyu an al-Munkar,
Bab III tentang karakteristik khilafah al-Rasyidah, kemudian Bab IV dijelaskan proses beralihnya kekuasaan dari khilafah Islamiyah ke kerajaan, bab V maududi memaparkan perbedaaan antara khilafah Islamiyah dan kerajan, bab VI sebab-sebab munculnya mazhab-mazhab khilafah dalam Islam serta sejarahnya. Bab VII tentang pendapat Imam abu Hanifah seputar khilafah serta karya-karya beliau, bab VIII Mazhab abu Hanifah dalam khilafah serta permasalahan yang berkaitan dengan khilafah.Dan bab yang terakhir beliau menjelaskan tentang Imam abu Yusuf dan karya –karya beliau.[3]
C. Latar Belakang Pemikiran Al Maududi
Pemikiran Maududi didasarkan keyakinannya bahwa Islam bukanlah sekumpulan gagasan yang tidak saling berkaitan satu sama lain, tetapi Islam adalah agama yang paripurna, sempurna, dan satu kesatuan bulat yang didasarkan pada prinsip-prinsip yang jelas dan pasti. Semua ajarannya, baik yang pokok maupun yang terinci secara logis digali dari prinsip-prinsip dasar dan tidak terlepas dari ikatan prinsip tersebut. Semua hukum dan peraturan yang ada dalam Islam diberbagai sektor kehidupan merupakan hasil renungan, pengembangan dan pencerminan dari prinsip-prinsip dasarnya. Dari prinsip-prinsip dasar inilah semua rancangan kehidupan Islam muncul dan berkembang, sehingga segala aspek yang akan dikaji tidak bisa lepas dari pengkajian prinsip dasarnya.[4]
Berangkat dari fakta dan realita inilah, kemudian al-Maududi membahas masalah-masalah sosio-politik, sistem ekonomi dan lain-lain. Menurutnya, titik pijak semua masalah seperti sosio-politik dan ekonomi adalah Tauhid[5]; yakni beriman terhadap keesaan dan kekuasaan Allah SWT. Inilah yang menjadi landasan utama sistem sosial dan moral, sebagaimana telah diajarkan oleh para rasul. Dari prinsip tauhid inilah, kemudian al-Maududi menjelaskan bahwa tidak seorangpun diberi wewenang untuk memberi perintah dan aturan-aturan semaunya sendiri atas sesamanya.
Pendapat-pendapat Maududi yang melatarbelakangi pemikiran-pemikirannya antara lain adalah:[5]
1. Asas terpenting dalam Islam adalah Tauhid. Seluruh nabi dan rasul mempunyai tugas pokok untuk mengajarkan tauhid kepada umat manusia. Tauhid itu sangat revolusioner dan mempunyai implikasi yang amat jauh dalam mengubah tata sosial, politik dan ekonomi.
2. Sistem politik Demokrasi memiliki kelemahan, yakni kelompok penguasa bisa saja bertindak atas nama rakyat, meskipun bukan untuk rakyat melainkan untuk dirinya sendiri. Jika kekuasaan mutlak untuk membuat legislasi berada di tangan rakyat, tidak mustahil tindakan non-manusiawi menjadi legal bila rakyat menghendakinya dan begitu pula sebaliknya. Menurut al-Maududi, Islam dapat menghindarkan kelemahan itu karena Islam menolak sistem kedaulatan rakyat dan mengembangkan teori politik atas dasar kedaulatan Tuhan dan berbentuk khilafat (kekhalifahan). Untuk itu Maududi mengemukakan teori yang sangat genuin, yaitu konsep politik dan pemerintahan dalam Islam adalah Theo Democrasi. Konsep ini memberikan kedaulatan kepada rakyat, namun kedaulatan itu tidak mutlak karena dibatasi oleh norma-norma yang ditetapkan oleh Tuhan.
3. Penyebab kemerosotan ekonomi adalah egoisme dan sistem politik yang tidak benar. Untuk itu Ia mengajukan tiga kaidah dalam pemecahan dalam masalah ekonomi, yaitu:
a. Pemecahannya jangan sampai bertentangan dengan fitrah manusia.
b. Perbaikan sosial bukan hanya menyangkut hukum tetapi juga akhlak.
c. Pemerintah jangan menggunakan kekerasan kecuali bila itu merupakan satu-satunya alternatif.
D. Pemikiran Ekonomi Islam Al-Maududi
1. Format Sistem Ekonomi Islam Al-Maududi
Mengenai format ekonomi islam, Al Maududi menerangkanya dari sebuah pertanyaan yang dilontarkan dalam sebuah diskusi: Apakah Islam menerangkan sebuah sistem ekonomi? Kalau menerangkan, seperti apa bentuknya? Kemudian dibagian manakah tanah, tenaga kerja, modal, dan menejemen ditempatkan?
Kemudian Almaududi menjawabnya dengan mengatakan, bahwa islam menerangkan sebuah sistem ekonomi. Akan tetapi, bukan berarti islam telah menerangkan sebuah sistem yang permanen dan lengkap dengan segala detilnya. Apa yang sebenarnya ditunjukkan oleh islam menentukan berupa landasan dasar atau peraturan dasar yang bisa membuat kita menyusun sebuah rancangan ekonomi yang sesuai di setiap masa. Maka, melalui hal-hal yang global tersebut akan terlihat jelas tujuan dam maksud dari Al qur-an dan Hadits yang mengatur segala aspek kehidupan sebagai mana mestinya.[6]
Dalam segala aspek kehidupan, mulai dari urusan pribadi sampai budaya dan masalah sosial, islam menentukan landasan yang sama untuk pedoman manusia. Dan mempergunakanya juga dalam sistem ekonomi. Di bidang ekonomi, islam telah membuat beberapa peraturan dan menyusun sejumlah batasan dimana kita boleh membuat suatu sistem. Sebagaimana perkembangan yang ada, kita harus menyimpulkan peraturan baru yang berada batasan-batasan yang ditemukan oleh islam.
2. Tujuan Organisasi Ekonomi dalam Islam[7]
a. Kebebasan Individu (individual fredoom)
Tujuan yang pertama dan utama dari islam ialah untuk memelihara kebebasan individu dan untuk membaginya kedalam tingkatan yang hanya sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan. Alasan kenapa islam menjunjung tinggi kebebasan individu karena islam menganggap seseorang ikut bertanggung jawab secara individu kepada Allah. Pertanggungjawaban ini tidaklah secara kolektif, tetapi setiap individu bertanggung jawab terhadap perbuatanya. Oleh karena itu, islam menentukan peraturan ekonomi kepada setiap individu, dan mengikat mereka yang hanya kepada batasan-batasan yang sekiranya penting untuk menjaga mereka tetap pada jalur yang ditentukan.Tujuan semua ini adalah menyediakan kebebasan kepada setiap individu dan mencegah munculnya sistem tirani yang bisa mematikan perkembangan.
b. Keselarasan dalam Pekembangan Moral dan Materi
Perkembangan moral manusia adalah kepentingan dasar bagi islam. Jadi, penting bagi individu didalam masyarakat untu memiliki kesempatan mempraktekan kebaikan secara sengaja. Karena itulah islam tidak bersandar seluruhnya kepada hukum untuk menegakkan keadilan sosial, tetapi memberikan ortonitas utama kepada pemventukan moral manusia seperti iman, taqwa, pendidikan dan lainya.
Jika pembentukan moral mengalami kegagalan, maka masyarakat muslim harus menggunakan tekanan yang kuat kepada individu untuk menjaga mereka kepada batasan yang ditentukan. Dan apabila hal itu juga gagal, islam mengambil jalan pada penegakan hukum dan menegakkan keadilan.
c. Kerjasama, Keserasian dan Penegakan Keadilan
Islam menjunjung tinggi persatuan manusia dan persaudaraan serta menentang perselisihan dan konflik. Maka dari itu, islam tidak membagi masyrakat kedalam kelas sosial. Jika menengok kepada analisis peradapan manusia akan kelas sosial terbagi menjadi dua; yang pertama kelas yang dibuat-buat dan tercipta secara tidak adil yang dipaksakan oleh sistem ekonomi, politik dan sosial yang jahad seperti Brahmana, Feodal, Kapita;is. Adapun islam tidak menciptakan kelas seperti itu dan bahkan membasminya, yang kedua, kelas yang tercipta secara alami, karena adanya rasa hormat menghormati dan perbedaan kemampuan dan kondisi dari masyrakatnya untuk kelas yang seperti ini islam tidak menghapusnya secara paksa atau membuatnya saling memusuhi. Akan tetapi, islam mendukungnya dan mengharapkan nantinyanakan ada kerjasama diantara individu untuk menciptakan kesempatan yang samadalam hidup dan bersaing secara sehat. Jadi islam mengharapkan akan terjadinya kejasama, keserasian, dan adanya penegakaan hukum melelui dasar dan batasan yang diberikan.
3. Prinsip-prinsip Dasar
a. Kepemilikan Pribadi dan Batasannya (Private Properti and Its Limits)
Dalam hal ini, islam tidak membagi harata kepemilikan kepada produksi dan konsumen dan konsunsi atau menghasilkan atau tidak menghasilkan. Tetapi, dibedakan berdasrkan kriteria diperoleh secara halal atau haram, dan dikeluarkan kepada jalur yang halal dan haram.
b. Keadilan Distribusi (Equetable Distribotion)
Peraturan penting lainya dalam ekonomi islam ialah membangun suatu sistem distribusi yang adil daripada distribusi yang sam terhadap kekayaan. Bahwasanya tidak ada didalam alam semesta ini dua hal yang sangat sama persamaan distribusi dalam ekonomi, tetapi memerintahkan keadilan distribusi dan menetukan regulasi yang jelas untuk memelihara keadilan.
Regulasi pertama ialah mengenai pendapatan secara halal atau haram. Dalam islam, setiap individu benar-benar bebas menentukan segala kegiatan ekonomi untuk menghasilkan kekayaan bagi kehidupannya dengan segala metode, asalkan metode tersebut sesuai dengan hukum. Dalam hal ini, tidak ada ketentuan mengenai jumlah kekayaan, dam juga individu memounyai hak penuh atas kekayaanya yang diperoleh secara halal. Dan apabila ada yangmemperoleh kekayaan secara haram, maka ia akan dipaksa untuk menghindari cara tersebut serta dia juga tidak sama sekali berhak atas harta yang diperoleh secara haram. Dan tentunya dia akan mendapat sanksi atas perbuatanya.
c. Hak-hak Sosial
Islam kemudian menghubungkan kembali hak sosial kepada kekayaan individu dalam berbagai bentuk salah satunya yaitu seprang yang memiliki harta lebih, maka mempunyai kewajiban untuk memberikan bantuan kepadakerabatnya yang tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup. Jika hal ini terlaksana dan didasari oleh setiap keluarga yang kaya, maka setiap keluarga yang membutuhkan bantuan dari luar akan jarang ditemukan. Kemudian fakir miskin yang tinggal disekitar lingkungan seorang yang kaya, juga memiliki atas hak kekayaan tersebut.
Kewajiban kedua adalah orang yang kaya harus memberi bantuan kepada mereka yang memerlukan bantuan. Sebelum memberikan bantuannya, tentunya individu tersebut harus menverifikasi kelayakan seseorang yang mencari bantuan, dan apabila layak ia berhak atas kekayaan yang dimiliki sikaya.
d. Zakat
Berlanjut kepada kepengeluaran, terdapat suatu pungutan wajib yang ditentukan oleh islam, yaitu zakat. Zakat adalah pungutan yang ditarik melalui harta yang diakumulasi, perdagangan, macam-macam bisnis,pertanian, produksi, dan ternak. Tujuanya adalah menciptakan dana membantu secara ekonomi kepada golongan mustahiq.
Dalam landasan dasarnya, zakat benar-benar tidak seperti pajak. Dana zakat tidak bisa disalurkan untuk pembanguan jalan, gedung, dan lain-lain, tetapi tujuanya ialah untuk memenuhi hak-hak orang yang telah ditentukan oleh Allah (mustahiq). Dan zakat tidak ada keuntungan di dalamnya melainkan penghargaan yang diberikan di hari akhir.
e. Hukum Waris (Law Of Inheritance)
Islam juga telah membuat suatu hukum waris yang intinya untuk mendistribusikan kekayaan yang dimilki oleh almarhum. Barisan pertama dari pewaris ialah ibu, bapak, istri, anak. Selanjutnya saudara pria dan wanita. Yang ketiga ialah kerabat dekat almarhum. Maka, harta almarhum akan didistribusikan menurut hukum waris islam.
f. Peran Tenaga Kerja, Modal, dan Pengelola (Role of Labour, Capital, Management)
Mengenal hal ini, sebenarnya telah dibahas dalam berbagai bab oleh kitab-kitab fiqh dalam termologi yang berbeda dalam ilmuekonomi moedrn. Kitab fiqh tersebut bukanlah suatu yang diperbudak oleh termologi, tapi benar-benar memahami duduk permasalahan dan membahas permasalahan ekonomi tersebut secara menyeluruh melalui konsep ekonomi yang terkandungdalam kitab fiqh islam.
g. Zakat dan Kesejahteraan Sosial (Zakat and Social Welfare)
Pendapatan dari zakat dan shodaqah memang diperuntuhkan untuk kesejahteraan sosia. Tujua dari zakat sebenarnya ialah untuk menyediakan kebutuhan hidu, seperti makanan, pakaian, rumah, bantuan medis, pendidikan kepada kelompok masyarakat yang tidak bisa mencukupi kebutuhan hidupnya, seperti yatim, fakir miskin, dan yang tidak mampu. Maka, zakat telah ditetapkan untuk membantu kategori yang disebutkan di atas. Untuk membangun ekonomi suatu negara harus mencari pendapatan lain.
h. Ekonomi Bebas Riba (Interset-Free Economy)
Sistem ekonomi ini sebenarnya sudah tercipta pada masa lalu ketika pertama kali riba dilarang di wilayah Arab, dan setelah itu wilayah islam berkuasa. Karena riba telah diharamkan terhadap seluruh operasi pada sistem ekonomi. Maududi telah menjelaskan bahwa tidak ada kesulitan yang berat untuk mencapai tujuan ini. Masalahnya jelas dan praktis, modal tidak punyahak untuk memungut bunga yang tetap, meskipun peminjam untung atau rugi. Kreditur tidak punya urusan mengenai untung rugi, dia tetap menentukan bunga yang tetap dan diambil tiap bulan atau tahun. Karena itu tidak seorangpun mempunyai alasan yang rasional terhadap hal ini. Dan tidak ada argumen yang dapat membuktikan kebenaranya.
i. Hubungan Antara Ekonomi, Politik, dan Aturan Sosial
Hubungan diantara hal tersebut ialah sama bagian akar, batang, cabang, dan daun dari suatu pohon. Hal itu merupakan satu sistem yang timbul dari iman kepada Allah dan utusa-Nya. Sistem ahklak, ibadah, atau disebut aqidah, kemudian sumber sosial, ekonomi, dan kemasyarakan semua sistem ini berada pada satu sumber. Sistem ini dapat dipisahkan dan membentuk satu bentuk kesatuan. Dalam islam, politik, ekonomi dan sosial, tidak dipisahkan secara terang-terangan, tetapi merupakan satu kesatuan. Siapapun yang pernah mempelajari islam dan memiliki keyakinan yang tinggi terhadap doktrinya tidak akan bisa membayangkan untuk saat-saat sekalipun bahwa kehidupan ekonomi atau apapun dari hidupnya untuk bisa dipisahkan dari aturan agama, maka hal itu tidak bisa disebut islami.
BAB III
PENUTUP
Apabila dikaji dengan hati yang tulus dan bebas dari prasangka-prasangka yang telah menjadi warisan buruk dalam perjalanan sejarah, dan tidak gentar menghadapi gembar-gembornya sistem sosial yang modern, maka sistem yang diajukan oleh Islam akan memenuhi hasrat setiap orang yang berpikiran sehat dan yang bersungguh-sungguh mencari kebenaran sebagai suatu sistem yang sangat berguna, sangat tepat dan rasional untuk memecahkan permasalahan kesejahteraan ekonomi umat manusia.
Al-Maududi juga menerangkan bahwa bunga yang dipungut oleh bank itu haram hukumnya. karena, terdapat pembayaran lebih dari uang yang di pinjamkan dan sangat menyengsarakan masyarakat. Sedangkan uang yang lebih dari itu adalah Riba, dan riba itu adalah haram hukumnya. Kemudian jika dilihat dari segi lain, bahwa Bank itu hanya tahu menerima untung, tanpa menanggung resiko apa-apa. Bank meminjamkan Uang kemudian rentenya dipungut, sedangkan rente itu semata-mata menjadi keuntungan Bank yang sudah ditetapkan. Dan pihak Bank tidak mau tahu apakah orang yang meminjam uang itu rugi atau untung.
[1] Euis Amalia. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam: Dari Masa Klasik Hingga Kontemporer, (Depok: Gramata Publishing, 2010), hlm. 274.
[4] RA Gunadi dan M. Shoelhi. Dari Penakluk Jerussalem Hingga Angka Nol, (Jakarta: Penerbit Republika, 2002), hlm 179.
[6] Euis Amalia. Op-Cit. hlm. 275.
[7] Ibid., hlm. 276.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar