Translate

Selasa, 25 Desember 2012

KAFALAH


BAB I
PENDAHULUAN

Diantara masalah-masalah yang banyak melibatkan anggota masyarakat dalam kehidupan sehari-hari adalah masalah muamalah (akad, transaksi) dalam berbagai bidang. Karena masalah muamalah ini langsung melibatkan manusia dalam masyarakat, maka pedoman dan tatanannya pun perlu dipelajari dan diketahui dengan baik, sehingga tidak terjadi penyimpangan dan pelanggaran yang merusak kehidupan ekonomi dan hubungan sesama manusia. Kesadaran muamalah hendaknya tertanam lebih dahulu dalam diri masing-masing, sebelum orang terjun kedalam kegiatan muamalah itu.
Pemahaman agama, pengendalian diri, pengalaman, akhlaqul karimah dan pengetahuan tentang seluk beluk muamalah hendaknya dikuasai sehingga menyatu dalam diri pelaku (pelaksana) muamalah itu. Kegiatan muamalah ini sangat banyak salah satu diantaranya adalah akad al-Kafalah yang akan kami bahas dalam makalah kami, sebagai salah satu bentuk aktifitas Perbankan, kafalah atau jaminan menjadi hal yang amat sering dilakukan oleh masyarakat dalam berbagai transaksi Pernakan demi memenuhi kebutuhan.
Dalam Islam, kafalah, selain dilakukan oleh masyarakat secara ’urf, juga dapat ditemukan dasar-dasarnya secara syari’ah sebagaimana ditemukan aktifitas kafalah yang direkam dan dijustifikasi oleh al-Qur’an, al-Hadis, dan juga telah menjadi ijma ulama’. Seiring perkembangan zaman, kafalah pun mengalami perkembangan dan modifikasi sebagaimana terlihat dalam aktifitas ekonomi modern bersangkut paut dengan penerapannya dalam masyarakat secara langsung maupun melalui dunia perbankan dalam rangka memenuhi kebutuhan dengan tetap berada dalam bingkai syari’ah.


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Kafalah
Secara etimologi kafalah berarti dhaman (jaminan), hamalah (beban), dan za’amah (tanggungan). Sedangkan secara terminology, sebagaimana yang dinyatakan oleh beberapa ulama fikih antara lain sebagai berikut:
v     Menurut Madzhab Maliki, Al-kafalah adalah “Orang yang mempunyai hak mengerjakan tanggungan pemberi beban serta bebannya sendiri disatukan, baik menanggung pekerjaan yang sesuai (sama) maupun pekerjaan yang berbeda.
Dari pengertian di atas, dapat disimpulkan Kafalah merupakan jaminan, beban, atau tanggungan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makful). Dalam pengertian lain, kafalah berarti mengalihkan tanggung jawab seseorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai penjamin.[1]
Secara teknis perbankan, kafalah merupakan jasa penjaminan nasabah dimana bank bertindak sebagai penjamin (kafil) sedangkan nasabah sebagai pihak yang dijamin (makful lah). Prinsip syariah ini sebagai dasar layanan bank garansi, yaitu penjaminan pembayaran atas suatu kewajiban pembayaran. Bank dapat mempersyaratkan nasabah untuk menempatkan sejumlah dana untuk fasilitas ini sebagai jaminan. Atas dana tersebut bank dapat memberlakukannya dengan prinsip wadi’ah. Dalam hal ini, bank mendapatkan imbalan atas jasa yang diberikan.


B.     Dasar Hukum Kafalah
Dasar hukum untuk akad kafalah ini dapat dilihat di dalam al-Qur’an, al-Sunnah dan kesepakatan para ulama, sebagai berikut:
  1. Al-Qur’an
Firman Allah dalam QS. Yusuf [12]: 72:
“Penyeru-penyeru itu berseru: ‘Kami kehilangan piala Raja; dan barang siapa yang dapat mengembalikannya, akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya.”[2]
  1. Al-Sunnah
Hadis Nabi riwayat Bukhari:
“Telah dihadapkan kepada Rasulullah SAW jenazah seorang laki-laki untuk disalatkan. Rasulullah saw bertanya, ‘Apakah ia mempunyai utang?’ Sahabat menjawab, ‘Tidak’. Maka, beliau mensalatkannya. Kemudian dihadapkan lagi jenazah lain, Rasulullah pun bertanya, ‘Apakah ia mempunyai utang?’ Sahabat menjawab, ‘Ya’. Rasulullah berkata, ‘Salatkanlah temanmu itu’ (beliau sendiri tidak mau mensalatkannya). Lalu Abu Qatadah berkata, ‘Saya menjamin utangnya, ya Rasulullah’. Maka Rasulullah pun menshalatkan jenazah tersebut.” (HR. Bukhari dari Salamah bin Akwa’).
3.  Ijma’ ulama
Para ulama madzhab membolehkan akad kafalah ini. Orang-orang Islam pada masa Nubuwwah mempraktekkan hal ini bahkan sampai saat ini, tanpa ada sanggahan dari seorang ulama-pun. Kebolehan akad kafalah dalam Islam juga didasarkan pada kebutuhkan manusia dan sekaligus untuk menegaskan madharat bagi orang-orang yang berhutang.[3]

C.    Rukun dan Syarat Kafalah
Adapun rukun kafalah sebagaimana yang disebutkan dalam beberapa lileratur fikih terdiri atas:
  1. Pihak penjamin/penanggung (kafil), dengan syarat baligh (dewasa), berakal sehat, berhak penuh melakukan tindakan hukum dalam urusan hartanya, dan rela (ridha) dengan tanggungan kafalah tersebut.
  2. Pihak yang berhutang (makful ‘anhu ‘ashil), dengan syarat sanggup menyerahkan tanggungannya (piutang) kepada penjamin dan dikenal oleh penjamin.|
  3. Pihak yang berpiutang (makful lahu), dengan syarat diketahui identitasnya, dapat hadir pada waktu akad atau memberikan kuasa, dan berakal sehat.
Obyek jaminan (makful bih), merupakan tanggungan pihak/orang yang berhutang (ashil), baik berupa uang, benda, maupun pekerjaan, bisa dilaksanakan oleh pejamin, harus merupakan piutang mengikat (luzim) yang tidak mungkin hapus kecuali setelah dibayar atau dibebaskan, harus jelas nilai, jumlah, dan spesifikasinya, tidak bertentangan dengan syari’ah (diharamkan).


D.    Macam-macam Kafalah
Adapun macam-macam kafalah, sebagai berikut:[4]
1. Kafalah bi al-mal, adalah jaminan pembayaran barang atau pelunasan utang. Bentuk kafalah ini merupakan sarana yang paling luas bagi bank untuk memberikan jaminan kepada para nasabahnya dengan imbalan/fee tertentu.
2.  Kafalah bi al-nafs, adalah jaminan diri dari si penjamin. Dalam hal ini, bank dapat bertindak sebagai Juridical Personality yang dapat memberikan jaminan untuk tujuan tertentu.
3. Kafalah bi al-taslim, adalah jaminan yang diberikan untuk menjamin pengembalian barang sewaan pada saat masa sewanya berakhir. Jenis pemberian jaminan ini dapat dilaksanakan oleh bank untuk keperluan nasabahnya dalam bentuk kerjasama dengan perusahaan, leasing company. Jaminan pembayaran bagi bank dapat berupa deposito/tabungan, dan pihak bank diperbolehkan memungut uang jasa/fee kepada nasabah tersebut.
4. Kafalah al-munjazah, adalah jaminan yang tidak dibatasi oleh waktu tertentu dan untuk tujuan/kepentingan tertentu. Dalam dunia perbankan, kafalah model ini dikenal dengan bentuk performance bond (jaminan prestasi).
5.  Kafalah al-mu’allaqah, Bentuk kafalah ini merupakan penyederhanaan dari kafalah al-munjazah, di mana jaminan dibatasi oleh kurun waktu tertentu dan tujuan tertentu pula.

E.     Penerapan Kafalah dalam Perbankan
Sebagaimana dimaklumi, bahwa kafalah (bank garansi) adalah jaminan yang diberikan bank atas permintaan nasabah untuk memenuhi kewajibannya kepada pihak lain apabila nasabah yang bersangkutan tidak memenuhi kewajibannya.[5]
Di samping itu, jaminan (penanggungan) tersebut bisa bersifat kebendaan, seperti hak tanggungan dan jaminan fiducia serta jaminan perorangan (personal guarantee). Jaminan perorangan (termasuk di dalamnya badan hukum = company guarantee) dalam praktek perbankan diberikan dalam bentuk bank garansi.[6]
Bank garansi yang diterbitkan suatu bank merupakan. pernyataan tertulis untuk mengikatkan diri kepada penerima jaminan apabila di kemudian hari pihak terjamin tidak memenuhi kewajibannya kepada penerima jaminan sesuai dengan jangka waktu dan syarat-syarat yang telah ditentukan. Oleh karena itu, di dalam mekanisme bank garansi terdapat tiga pihak yang terkait, yaitu bank sebagai penjamin, nasabah sebagai terjamin atas permintaannya, dan penerima jaminan.
Bank dalam pemberian garansi ini, biasanya meminta setoran jaminan sejumlah tertentu (sebagian atau seluruhnya) dari total nilai obyek yang dijaminkan. Di samping itu, bank memungut biaya sebagai ju’alah dan biaya administrasi.

Nasabah
(ditanggung)
 
Jasa/objek
(tertanggung)
 
Bank
(penanggung)
 
Secara umum, aplikasi kafalah dalam sistem perbankan syari’ah dapat digambarkan dalam skema sebagai berikut : [7]















kaafil
 

Makful’alaih
 

makful
 




 





F.     Manfaat, Kendala dan Strategi
Dengan adanya letter of credit menggunakan akad kafalah bil ujrah, ada rasa aman bagi pihak-pihak yang melakukan transkasti ekspor impor dalam hubungan internasional. Ia juga dapat memperlancar dan mempermudah transaksi penagihan dokumen maupun pembayaran kerana semua transaksi pembayaran, pembelian, atau akseptasi dokumen dapat melalui bank. Selain itu baik antara ekportir maupun importer dapat focus pada bisnis mereka dan proses pengadaan barang-barang impor mereka.
Kendala yang di hadapi seperti masalah nasabah yang menghilang atau tidak memenuhi kewajibannya. Strategi bank dalam hal ini adalah dengan memonitoring nasabahnya ketika importer hendak mamastikan bahwa ia dapat menggunakan akad kafalah bil ujrah tentunya ia harus memulai menandatangi suatu perjanjian yang berisis hak-hak dan kewajiban importer dalam keterkaitannya dengan fasilitas pembukaan jaminan letter of credit oleh bank yang menjamin terlaksananya pembelian, pembayaran tagihan, akseptasi dokumen-dokumen transaksi mereka lewat komitmen yang diberikan oleh bank. Apabila dokumen yang disayaratkan telah diterima dan dilengkapi dengan selamabat-lambatnya tujuh hari setelah 7 hari kerja maka Bank yang tadinya telah berkomitmen dengan pembayaran atas tagihan importer harus melakukan pembayaran.


BAB III
PENUTUP

Kafalah adalah salah satu fasilitas perbankan syari’ah yang merupakan jaminan dari si penjamin, baik berupa jaminan diri maupun barang untuk membebaskan kewajiban yang ditanggung pihak lain. Kebolehan kafalah sebagai salah satu produk perbankan syari’ah didasarkan pada nash al-Qur’an al-Karim, Hadis-Hadis Rasulullah SAW., dan beberapa pendapat jumhur fuqaha’ sebagaimana telah disebutkan dalam pembahasan di atas, termasuk fatwa Dewan Syari’ah Nasional (DSN).
Kafil mempunyai kewajiban secara mutlak yang disebabkan penyertaan dirinya dalam akad  kafalah ini. Hak fasakh adalah berada pada makful lahu (bank), sejauh ia mau mempergunakannya.
 
DAFTAR PUSTAKA


Syafi’I,  Muhammad  Antonio. 2001. Bank Syariah: Dari Praktek ke Teori. Jakarta: Gema Insani.
Suhendi, Hendi. 2010.  Fiqh Muamalah. Jakarta: Rajawali Pers.
http://ekonomiislamkita.blogspot.com/2008/08/mudharabah.html



[1] Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah, (Jakarta: Rajawali Pers, 2011), hlm. 105.
[2] Al-Qur’an dan Terjemahannya, Departemen Agama RI.
[4] M. Syafi’i Antonio, Bank Syari’ah: Teori dan Praktek, (Jakarta: Tazkia Cendekia, 2001), hlm.123.
[5] Sri Nurhayati Wasilah, Akuntansi Syariah di Indonesia, Edisi 2 Revisi (Jakarta: Salemba Empat: 2011),hlm. 205.
[6] Muhammad Antonio Syafi’i, Sistem dan Prosedur Operational Bank Sayri’ah, (Yogyakarta: UII Press, 2000), hlm.  254.
[7] Ascarya, Op-Cit, hlm. 106.

ORGANISASI DALAM AL-QUR'AN


BAB I
PENDAHULUAN

Dalam kehidupan nyata orang-orang bekerja bersama-sama untuk mencapai suatu tujuan bersama, yang dilakukan adalah kegiatan menandakan suatu lembaga atau kelompok fungsional atau biasa disebut dengan istilah Organisasi. Organisasi dalam hal ini bisa terdapat pada badan usaha, instansi pemerintah, lembaga pendidikan, militer, kelompok masyarakat atau suatu perkumpulan olahraga.
Kata Organisasi mempunyai dua pengertian umum. Pengertian pertama menandakan suatu lembaga atau kelompok fungsional, seperti organisasi perusahaan, rumah sakit, perwakilan pemerintah atau suatu perkumpulan olahraga. Pengertian kedua berkenaan dengan proses pengorganisasian sebagai suatu cara dalam mana kegiatan organisasi dialokasikan dan ditugaskan diantara para anggotanya agar tujuan organisasi dapat tercapai dengan efisien.


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Pengorganisasian
Istilah pengorganisasian mempunyai bermacam-macam pengertain, istilah tersebut dapat digunakan untuk menunjukkan hal-hal berikut ini:[1]
a)      Cara manajemen merancang struktur formal untuk penggunaan yang paling efektif sumber daya keuangan, fisik, bahan baku, dan tenaga kerja organisasi.
b)      Hubungan-hubungan antara fungsi, jabatan, tugas dan para karyawan.
c)      Cara dalam mana para manager lebih lanjut tugas-tugas yang harus dilaksanakan dalam departemen mereka dan mendelagasikan wewenang yang diperlukan untuk mengerjakan tugas tersebut.
Dari tiga hal di atas dapat disimpulkan bahwa pengorganisasian merupakan suatu proses untuk merancang struktur formal, mengelompokkan dan mengatur serta membagi tugas-tugas atau pekerjaan diantara organisasi agar tujuan organisasi dapat dicapai dengan efisien.
B.     Struktur Organisasi
1.      Pengertian Sturktur Organisasi
Sturktur organisasi dapat didefinisikan sebagai mekanisme-mekanisme formal dengan mana organisasi dikelola. Sturktur organisasi menunjukkan kerangka dan susunan perwujudan pola tetap hubungan-hubungan diantara fungsi-fungsi atau orang-orang yang menunjukkan kedudukan, tugas wewenang dan tanggung jawab yang berbeda-beda dalam organisasi. Struktur ini mengandung unsur-unsur spesialis kerja , standarlisasi ,koordinasi, sentralisasi atau desentralisasi dalam pembuatan keputusan atau besaran satuan kerja.[2]
2.      Faktor-Faktor Perancangan Struktur Organisasi
faktor-faktor utama yang menentukan perancangan struktur organisasi adalah sebagai berikut:
a)      strategi organisasi untuk mencapai tujuannya. strategi menjelaskan bagaimana aliran wewenang dan saluran komunikasi dapat disusun diantara para pimpinan dan bawahan.
b)      teknologi yang digunakan. perbedaan teknologi yang digunakan untuk memproduksi barang-barang atau jasa akan membedakan struktur organisasi.
c)      anggota (pegawai / karyawan) dan orang-orang yang terlibat dalam organisasi. kemanapun dan cara berfikir para anggota, serta kebutuhan mereka untuk bekerja sama harus diperhatikan dalam merancang struktur organisasi.
d)     ukuran organisasi. besarnya organisasi secara keseluruhan maupun satuan kerjanya yang sangat mempengaruhi struktur organisasi. semakin besar ukuran organisasi, struktur organisasi akan semakin kompleks dan harus dipilih struktur yang tepat.
Unsur-unsur Struktur Organisasi terdiri dari:
1. Spesialisasi kegiatan
2. Standarisasi kegiatan
3. Koordinasi kegiatan
4. Sentralisasi dan Desentralisasi pembuatan keputusan
5. Ukuran satuan kegiatan[3]
Kelompok Kerja Formal:
1.
Pembagian kerja
2. Menejer dan bawahan atau rantai perintah
3. Tipe pekerjaan yang dilaksanakan
4. Pengelompokan segmen pekerjaan
5. Tingkat manajemen
Organisasi mempunyai tiga tipe utama kelompok-kelompopk kerja formal yaitu:
1.
Kesatuan tugas khusus (task forces)
2. Panitia:
*. tetap (standing committess) disebut juga panitia struktural.
* tidak tetap (ad hoe)
3. Dewan (boards) dan komisi
Tujuan dibentuknya panitia manajemen adalah untuk mengkoordinasikan dan mempertukarkan informasi, memberi saran manajemen, atau bahkan membuat keputusan sendiri.
C.    Tafsir Ayat tentang Pengorganisasian
1.      Surah Shad ayat 26





Artinya: “Hai Daud, sesungguhnya Kami telah menjadikan khalifah di bumi, maka putuskanlah diantara manusia dengan adil dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesalkanmu dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat dari jalan Allah akan mendapat siksa yang berat, karena mereka melupakan hari perhitungan.”[4]
Kata khalifah pada mulanya berarti yang menggantikan atau yang datang sesudah siapa yang datang sebelumnya. Pada masa Daud as. terjadi peperangan antara dua penguasa besar Thalut dan Jalut. Daud as. salah seorang anggota pasukan Thalut. Kepandaiannya menggunakan ketapel mengantarnya berhasil membunuh Jalut, dan setelah keberhasilannya itu serta setelah meninggalnya Thalut, Allah mengangkanya sebagai Khalifah menggantikan Thalut.[5]
Dalam Al-Qur’an kata Khalifah digunakan untuk siapa yang diberi kekuasaan mengelola wilayah, digunakan Al-Qur’an untuk siapa yang diberi kekuasaan mengelola wilayah, baik luas maupun terbatas. Seorang khalifah juga berpotensi bahkan secara aktual dapat melakukan kekeliruan akibat mengikuti hawa nafsu.
Dari ayat di atas dipahami juga bahwa kekhalifaan mengandung tiga unsur pokok yaitu: pertama, manusia yakni sang khalifah; kedua, wilayah yaitu yang ditunjuk oleh ayat di atas dengan Al-Ardh; dan ketiga adalah hubungan antar kedua unsur tersebut.

2.      Surah Al-Baqarah ayat 147
 الْمُمْتَرِينَ مِنَ تَكُونَنَّ فَلاَ رَّبِّكَ مِن الْحَقُّ
Artinya: ”Kebenaran sempurna dari Tuhanmu, sebab itu jangan sekali-kali engkau termasuk orang-orang yang ragu”.[6]
Ayat ini merupakan sindiran kepada orang-orang Yahudi, dan siapa pun yang dinamai as-sufaha’, atau menolak mengarah ke Ka’bah. Keraguan yag dimaksud ayat ini bukan syak, yang menimbulkan pertanyaan dalam rangka menemukan kebenaran, tetapi ia adalah keraguan yang melahirkan pertengkaran akibat niat buruk yang muncul dari hati yang bejat untuk mempersalahkan walau mitra dialog dalam posisi yang benar.[7]
Manusia bisa melakukan apa saja untuk menyembunyikan kebenaran, tapi mereka tidak bisa mengenyahkannya. Kebenaran bagai pohon yang berdiri tegak-mandiri di atas tanah tanpa perlu bersandar kepada apapun. Sebaliknya, kebatilan bagai selembar papan yang hanya mampu berdiri manakala bersandar kepada benda lain. Dan karena kebenaran tidak mungkin membuka diri untuk disandari oleh kebatilan, maka benda yang menjadi sandaran papan kebatilan tersebut adalah kebatilan juga. Papan hanya bisa berdiri apabila mereka sendiri yang saling menyandari. Jadi kebatilan hanya bisa ‘tegak’ bilamana diantara mereka sendiri saling sandar-menyandari. Allah menyebut sifat saling menyandari ini dengan ungkapan: بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاء بَعْضٍ (ba’dluɦum awliyāu ba’dlin, sebagian mereka adalah pelindung bagi sebagian yang lain).





3.      Surah Al-Maidah ayat 48








Artinya: ”Dan kami telah turunkan Al-Qur’an dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk tiap-tiap umat diantara kamu, kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kami dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah dalam berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan itu”.[8]
Al-Qur’an memiliki martabat dan kedudukan tertinggi dibanding kitab-kitab Allah sebelumnya, yakni dia merupakan pengawas dan saksi atasnya, maka putuskanlah perkara diantara sesama ahli kitab dengan hukum-hukum yang telah diturunkan Allah kepadamu, jangan dengan apa yang ditutunkan kepada mereka. Dan janganlah kamu turuti kemauan mereka, yakni dengan memberi putusan yang mudah bagi mereka dan ringan tidak terlalu memberatkan.tetapi dengan demikian menyelewengkan kebenaran yang datang kepadamu, yang tidak ada keraguan dan kebimbangan mengenainya.[9]
Dalam ayat ini ditegaskan dalam organisasi tidak ada berat sebelah, harus adil dalam menegakkan keputusan dan tidak ada keraguan di dalamnya untuk membersihkan jiwa dan memperbaiki hati. Sedangkan syariah dalam ayat ini khusus berkaitan dengan keputusan dan hal-hal yang dipersengketakan, lalu diajukan kepada ahli hukum.

BAB III
PENUTUP

Pengorganisasian merupakan suatu proses untuk merancang struktur formal, mengelompokkan dan mengatur serta membagi tugas-tugas atau pekerjaan diantara organisasi agar tujuan organisasi dapat dicapai dengan efisien. Sturktur organisasi dapat didefinisikan sebagai mekanisme-mekanisme formal dengan mana organisasi dikelola.
Unsur-unsur Struktur Organisasi terdiri dari:
1. Spesialisasi kegiatan
2. Standarisasi kegiatan
3. Koordinasi kegiatan
4. Sentralisasi dan Desentralisasi pembuatan keputusan
5. Ukuran satuan kegiatan



[1] Arni Muhammad, Komunikasi Organisasi, (Jakarta: Bumi Aksara, 2008), hlm. 23.
[2] Ibid., hlm. 28.
[3] Ibid., hlm. 32.
[4] Qur’an Surah Shad ayat 26.
[5] M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an Volume IV, (Ciputat: Lentera Hati, 2000), hlm. 133.
[6] Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 147.
[7] M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an Volume I, (Ciputat: Lentera Hati, 2000), hlm. 332.
[8] Quran Surah Al-Maidah : 48.
[9] Ahmad Mushtafa al-Maraghi, Tafsir al-Maraghi, (Semarang: CV. Toha Putra, 1987), hlm. 230.

SIMPLE SENTENCE


CHAPTER I
INTRODUCTION

Dalam sebuah kalimat memiliki banyak susunan kata yang membentuk suatu kalimat yang sempura. Dimana dalam makalah ini ada empat jenis susunan kalimat seperti Simple Sentence, Compound Sentence, Complex Sentence, dan Compound-Complex Sentence or Double Sentence.
Unit independen terbesar dari tata bahasa: dimulai dengan huruf besar dan diakhiri dengan titik, tanda tanya, atau tanda seru. Kata sifat: sentensial.
Kalimat itu secara tradisional (dan tidak cukup) didefinisikan sebagai suatu kata atau kelompok kata yang mengekspresikan ide yang lengkap dan itu termasuk subjek dan kata kerja.


CHAPTER II
CONTENTS

A.    Defenite
Sentence adalah sekelompok kata yang mengungkapkan pemikiran utuh dan arti yang dapat dipahami secara umum (jelas). (Sentence is a group of word laying open intact idea and meaning able to comprehend in general is ( clear).)[1]

B.     Simple Sentence
A simple sentence, also called an independent clause, contains a subject and a verb, and it expresses a complete thought. (Sebuah kalimat sederhana, juga disebut klausa independen, berisi subjek dan kata kerja, dan mengekspresikan pemikiran yang lengkap.)[2]
Example:
a.       Some students like to study in the mornings.
b.      Juan and Arturo play football every afternoon.
c.       Alicia goes to the library and studies every day.
C.    Compound Sentence
A compound sentence contains two independent clauses joined by a coordinator. The coordinators are as follows: for, and, nor, but, or, yet, so. (Helpful hint: The first letter of each of the coordinators spells FANBOYS.) Except for very short sentences, coordinators are always preceded by a comma. (Sebuah kalimat majemuk berisi dua klausa independen bergabung dengan koordinator. Para koordinator adalah sebagai berikut: untuk, dan, atau, tetapi, atau, belum, jadi. (Petunjuk Penting:. Huruf pertama dari masing-masing koordinator rumus fanboys) Kecuali untuk kalimat yang sangat singkat, koordinator selalu didahului oleh tanda koma.)[3]
Example:
a.       I tried to speak Spanish, and my friend tried to speak English.
b.      Alejandro played football, so maria went shopping.
c.       Alejandro played football, so maria went shopping.
The above three sentences are compound sentences.  Each sentence contains two independent clauses, and they are joined by a coordinator with a comma preceding it. (Tiga kalimat di atas adalah kalimat majemuk. Setiap kalimat mengandung dua klausa independen, dan mereka bergabung dengan koordinator dengan koma mendahuluinya.)

D.    Complex Sentence
A complex sentence has an independent clause joined by one or more dependent clauses. A complex sentence always has a subordinator such as because, since, after, although, or when or a relative pronoun such as that, who, or which. (Sebuah kalimat kompleks memiliki klausa independen bergabung dengan satu atau lebih klausa dependen. Sebuah kalimat kompleks selalu memiliki subordinator seperti karena, sejak, setelah, meskipun, atau kapan atau kata ganti relatif seperti itu, yang, atau yang.)[4]
Example:
a.       When he handed in his homework, he forgot to give the teacher the last page. 
b.      The Teacher returned the homework after she noticed the error. 
c.       The students are studying because they have a test tomorrow.
d.      After they finished studying, Juan and Maria went to the movies. 
e.       Juan and Maria went to the movies after they finished studying.

E.     Compound Complex Sentence
A sentence which consists of two or more main clauses and at least one subordinate clause is called. (Suatu kalimat terdiri dari dua atau lebih induk kalimat dan sedikitnya satu anak kalimat bawahan disebut subordinat.)[5]
Example:
a.       while the chief guest went on his speech, the audience laughed at him and threw stones at him.
b.      I knew that Madhavi had loved me but I did not have any idea whether she was interested in marriage.
c.       My friend believes that he can do anything if he has a lot of money, but I cannot agree with him.


CHAPTER  III
CONCLUSION

Sentence is a group of word laying open intact idea and meaning able to comprehend in general is ( clear). It may be pointed out here that sentence can be divided into four classes from structural point of view, thay are:
a.       Simple Sentence
b.      Compound Sentence
c.       Complex Sentence
d.      Compound-Complex or Double Sentence


[1] Satrio Nugroho, Complete English Grammar: Tata Bahasa Inggris Lengkap, (Surabaya: Penerbit Kartika, t.t.), hlm. 214.
[2] Jayanthi Dakshina Murthy, Contemporary English Grammar, (Delhi: Book Palace, 2003), hlm. 238.
[3] Ibid.
[4] Ibid.
[5] Ibid., hlm. 239.