BAB I
PENDAHULUAN
Diantara masalah-masalah yang banyak melibatkan anggota masyarakat
dalam kehidupan sehari-hari adalah masalah muamalah (akad, transaksi) dalam
berbagai bidang. Karena masalah muamalah ini langsung melibatkan manusia dalam
masyarakat, maka pedoman dan tatanannya pun perlu dipelajari dan diketahui
dengan baik, sehingga tidak terjadi penyimpangan dan pelanggaran yang merusak
kehidupan ekonomi dan hubungan sesama manusia. Kesadaran muamalah hendaknya
tertanam lebih dahulu dalam diri masing-masing, sebelum orang terjun kedalam
kegiatan muamalah itu.
Pemahaman agama, pengendalian diri, pengalaman, akhlaqul karimah dan
pengetahuan tentang seluk beluk muamalah hendaknya dikuasai sehingga menyatu
dalam diri pelaku (pelaksana) muamalah itu. Kegiatan muamalah ini sangat banyak
salah satu diantaranya adalah akad al-Kafalah yang akan kami bahas dalam
makalah kami, sebagai salah satu bentuk aktifitas Perbankan, kafalah atau
jaminan menjadi hal yang amat sering dilakukan oleh masyarakat dalam berbagai
transaksi Pernakan demi memenuhi kebutuhan.
Dalam Islam, kafalah, selain dilakukan oleh masyarakat secara ’urf,
juga dapat ditemukan dasar-dasarnya secara syari’ah sebagaimana ditemukan
aktifitas kafalah yang direkam dan dijustifikasi oleh al-Qur’an, al-Hadis, dan
juga telah menjadi ijma ulama’. Seiring perkembangan zaman, kafalah pun
mengalami perkembangan dan modifikasi sebagaimana terlihat dalam aktifitas
ekonomi modern bersangkut paut dengan penerapannya dalam masyarakat secara
langsung maupun melalui dunia perbankan dalam rangka memenuhi kebutuhan dengan
tetap berada dalam bingkai syari’ah.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Kafalah
Secara etimologi kafalah berarti dhaman
(jaminan), hamalah (beban), dan za’amah (tanggungan). Sedangkan secara
terminology, sebagaimana yang dinyatakan oleh beberapa ulama fikih antara lain
sebagai berikut:
v Menurut Madzhab Maliki, Al-kafalah adalah “Orang yang mempunyai hak
mengerjakan tanggungan pemberi beban serta bebannya sendiri disatukan, baik
menanggung pekerjaan yang sesuai (sama) maupun pekerjaan yang berbeda.
Dari pengertian di atas, dapat
disimpulkan Kafalah merupakan jaminan, beban, atau tanggungan yang diberikan
oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban
pihak kedua atau yang ditanggung (makful). Dalam pengertian lain,
kafalah berarti mengalihkan tanggung jawab seseorang yang dijamin dengan
berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai penjamin.[1]
Secara teknis perbankan, kafalah merupakan
jasa penjaminan nasabah dimana bank bertindak sebagai penjamin (kafil)
sedangkan nasabah sebagai pihak yang dijamin (makful lah). Prinsip syariah ini
sebagai dasar layanan bank garansi, yaitu penjaminan pembayaran atas suatu
kewajiban pembayaran. Bank dapat mempersyaratkan nasabah untuk menempatkan
sejumlah dana untuk fasilitas ini sebagai jaminan. Atas dana tersebut bank
dapat memberlakukannya dengan prinsip wadi’ah. Dalam hal ini, bank mendapatkan
imbalan atas jasa yang diberikan.
B.
Dasar Hukum Kafalah
Dasar hukum untuk akad kafalah
ini dapat dilihat di
dalam al-Qur’an, al-Sunnah dan kesepakatan para ulama, sebagai berikut:
- Al-Qur’an
Firman Allah dalam QS. Yusuf [12]:
72:
“Penyeru-penyeru
itu berseru: ‘Kami kehilangan piala Raja; dan
barang siapa yang dapat mengembalikannya, akan memperoleh bahan
makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya.”[2]
- Al-Sunnah
Hadis Nabi riwayat Bukhari:
“Telah dihadapkan kepada
Rasulullah SAW jenazah seorang laki-laki untuk disalatkan.
Rasulullah saw bertanya, ‘Apakah ia mempunyai utang?’ Sahabat
menjawab, ‘Tidak’. Maka, beliau mensalatkannya. Kemudian
dihadapkan lagi jenazah lain, Rasulullah pun bertanya,
‘Apakah ia mempunyai utang?’ Sahabat menjawab, ‘Ya’.
Rasulullah berkata, ‘Salatkanlah temanmu itu’ (beliau sendiri
tidak mau mensalatkannya). Lalu Abu Qatadah berkata, ‘Saya
menjamin utangnya, ya Rasulullah’. Maka Rasulullah pun
menshalatkan jenazah tersebut.” (HR. Bukhari dari Salamah bin Akwa’).
3.
Ijma’ ulama
Para
ulama madzhab membolehkan akad kafalah ini. Orang-orang Islam pada masa Nubuwwah mempraktekkan hal ini bahkan
sampai saat ini, tanpa ada sanggahan
dari seorang ulama-pun. Kebolehan akad kafalah dalam
Islam juga didasarkan pada kebutuhkan manusia dan sekaligus untuk menegaskan madharat bagi orang-orang yang berhutang.[3]
C.
Rukun dan Syarat Kafalah
Adapun
rukun kafalah sebagaimana yang disebutkan dalam beberapa lileratur fikih terdiri atas:
- Pihak penjamin/penanggung (kafil), dengan syarat baligh (dewasa), berakal sehat, berhak penuh melakukan tindakan hukum dalam urusan hartanya, dan rela (ridha) dengan tanggungan kafalah tersebut.
- Pihak yang berhutang (makful ‘anhu ‘ashil), dengan syarat sanggup menyerahkan tanggungannya (piutang) kepada penjamin dan dikenal oleh penjamin.|
- Pihak yang berpiutang (makful lahu), dengan syarat diketahui identitasnya, dapat hadir pada waktu akad atau memberikan kuasa, dan berakal sehat.
Obyek
jaminan (makful bih), merupakan tanggungan pihak/orang yang berhutang (ashil),
baik berupa
uang, benda, maupun pekerjaan, bisa dilaksanakan oleh pejamin, harus merupakan piutang mengikat (luzim)
yang tidak mungkin hapus kecuali setelah dibayar atau dibebaskan, harus jelas nilai,
jumlah, dan spesifikasinya, tidak bertentangan dengan syari’ah (diharamkan).
D.
Macam-macam Kafalah
Adapun
macam-macam kafalah, sebagai berikut:[4]
1. Kafalah bi al-mal, adalah jaminan
pembayaran barang atau pelunasan utang. Bentuk
kafalah ini merupakan sarana yang paling luas
bagi bank untuk memberikan jaminan
kepada para nasabahnya dengan imbalan/fee tertentu.
2. Kafalah bi al-nafs, adalah jaminan diri dari si penjamin. Dalam hal ini, bank
dapat bertindak sebagai Juridical
Personality yang dapat memberikan jaminan untuk tujuan tertentu.
3. Kafalah bi al-taslim, adalah jaminan yang diberikan untuk menjamin pengembalian barang sewaan pada saat masa sewanya
berakhir. Jenis pemberian jaminan ini dapat
dilaksanakan oleh bank untuk keperluan nasabahnya dalam bentuk kerjasama dengan perusahaan, leasing
company. Jaminan pembayaran bagi bank dapat berupa deposito/tabungan, dan pihak bank
diperbolehkan memungut uang jasa/fee kepada nasabah tersebut.
4. Kafalah
al-munjazah, adalah jaminan yang tidak
dibatasi oleh waktu tertentu dan untuk
tujuan/kepentingan tertentu. Dalam dunia perbankan, kafalah model ini dikenal dengan bentuk performance
bond (jaminan prestasi).
5. Kafalah al-mu’allaqah, Bentuk kafalah ini merupakan penyederhanaan dari kafalah al-munjazah, di mana jaminan dibatasi oleh kurun waktu
tertentu dan tujuan tertentu pula.
E.
Penerapan Kafalah dalam
Perbankan
Sebagaimana
dimaklumi, bahwa kafalah (bank garansi) adalah
jaminan yang diberikan bank atas permintaan nasabah untuk memenuhi kewajibannya
kepada pihak lain
apabila nasabah yang bersangkutan tidak memenuhi kewajibannya.[5]
Di samping itu, jaminan
(penanggungan) tersebut bisa bersifat kebendaan, seperti hak tanggungan dan
jaminan fiducia serta jaminan perorangan (personal guarantee). Jaminan perorangan (termasuk di dalamnya badan hukum = company guarantee) dalam praktek perbankan
diberikan dalam bentuk bank garansi.[6]
Bank
garansi yang diterbitkan suatu bank merupakan. pernyataan tertulis untuk
mengikatkan diri kepada penerima jaminan apabila di kemudian hari pihak
terjamin tidak
memenuhi kewajibannya kepada penerima jaminan sesuai dengan jangka waktu dan syarat-syarat yang telah
ditentukan. Oleh karena itu, di dalam mekanisme bank garansi terdapat tiga pihak yang terkait,
yaitu bank sebagai penjamin, nasabah sebagai
terjamin atas permintaannya, dan penerima jaminan.
Bank
dalam pemberian garansi ini, biasanya meminta setoran jaminan sejumlah tertentu (sebagian atau
seluruhnya) dari total nilai obyek yang dijaminkan. Di samping
itu, bank memungut biaya sebagai ju’alah dan biaya administrasi.
|
|
|



|
|
|
||||||||||
F.
Manfaat, Kendala dan
Strategi
Dengan adanya letter of credit menggunakan akad kafalah
bil ujrah, ada rasa aman bagi pihak-pihak yang melakukan transkasti ekspor
impor dalam hubungan internasional. Ia juga dapat memperlancar dan mempermudah
transaksi penagihan dokumen maupun pembayaran kerana semua transaksi
pembayaran, pembelian, atau akseptasi dokumen dapat melalui bank. Selain itu
baik antara ekportir maupun importer dapat focus pada bisnis mereka dan proses
pengadaan barang-barang impor mereka.
Kendala yang di hadapi seperti masalah nasabah yang menghilang atau tidak memenuhi
kewajibannya. Strategi bank dalam hal ini adalah dengan memonitoring nasabahnya
ketika importer hendak mamastikan bahwa ia dapat menggunakan
akad kafalah bil ujrah tentunya ia harus memulai menandatangi suatu perjanjian
yang berisis hak-hak dan kewajiban importer dalam keterkaitannya dengan
fasilitas pembukaan jaminan letter of credit oleh bank yang menjamin
terlaksananya pembelian, pembayaran tagihan, akseptasi dokumen-dokumen
transaksi mereka lewat komitmen yang diberikan oleh bank. Apabila dokumen yang
disayaratkan telah diterima dan dilengkapi dengan selamabat-lambatnya tujuh
hari setelah 7 hari kerja maka Bank yang tadinya telah berkomitmen dengan
pembayaran atas tagihan importer harus melakukan pembayaran.
BAB
III
PENUTUP
Kafalah adalah salah satu fasilitas perbankan syari’ah yang
merupakan jaminan dari
si penjamin, baik berupa jaminan diri maupun barang untuk membebaskan kewajiban yang ditanggung
pihak lain. Kebolehan
kafalah sebagai salah satu produk perbankan syari’ah didasarkan pada nash al-Qur’an al-Karim,
Hadis-Hadis Rasulullah SAW., dan beberapa pendapat jumhur fuqaha’ sebagaimana telah
disebutkan dalam pembahasan di atas, termasuk fatwa Dewan Syari’ah Nasional (DSN).
Kafil mempunyai kewajiban secara mutlak
yang disebabkan penyertaan dirinya dalam akad kafalah ini. Hak fasakh adalah berada pada makful lahu (bank),
sejauh ia mau mempergunakannya.
DAFTAR PUSTAKA
Syafi’I, Muhammad
Antonio. 2001. Bank
Syariah: Dari Praktek ke Teori. Jakarta:
Gema Insani.
Suhendi, Hendi. 2010. Fiqh Muamalah. Jakarta: Rajawali Pers.
http://ekonomiislamkita.blogspot.com/2008/08/mudharabah.html
[1]
Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah, (Jakarta: Rajawali Pers, 2011),
hlm. 105.
[4] M.
Syafi’i Antonio, Bank Syari’ah: Teori dan Praktek, (Jakarta: Tazkia
Cendekia, 2001), hlm.123.
[5] Sri
Nurhayati Wasilah, Akuntansi Syariah di Indonesia, Edisi 2 Revisi
(Jakarta: Salemba Empat: 2011),hlm. 205.
[6] Muhammad Antonio Syafi’i, Sistem dan Prosedur Operational Bank
Sayri’ah, (Yogyakarta: UII Press, 2000),
hlm. 254.
[7] Ascarya,
Op-Cit, hlm. 106.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar