Translate

Selasa, 25 Desember 2012

KAFALAH


BAB I
PENDAHULUAN

Diantara masalah-masalah yang banyak melibatkan anggota masyarakat dalam kehidupan sehari-hari adalah masalah muamalah (akad, transaksi) dalam berbagai bidang. Karena masalah muamalah ini langsung melibatkan manusia dalam masyarakat, maka pedoman dan tatanannya pun perlu dipelajari dan diketahui dengan baik, sehingga tidak terjadi penyimpangan dan pelanggaran yang merusak kehidupan ekonomi dan hubungan sesama manusia. Kesadaran muamalah hendaknya tertanam lebih dahulu dalam diri masing-masing, sebelum orang terjun kedalam kegiatan muamalah itu.
Pemahaman agama, pengendalian diri, pengalaman, akhlaqul karimah dan pengetahuan tentang seluk beluk muamalah hendaknya dikuasai sehingga menyatu dalam diri pelaku (pelaksana) muamalah itu. Kegiatan muamalah ini sangat banyak salah satu diantaranya adalah akad al-Kafalah yang akan kami bahas dalam makalah kami, sebagai salah satu bentuk aktifitas Perbankan, kafalah atau jaminan menjadi hal yang amat sering dilakukan oleh masyarakat dalam berbagai transaksi Pernakan demi memenuhi kebutuhan.
Dalam Islam, kafalah, selain dilakukan oleh masyarakat secara ’urf, juga dapat ditemukan dasar-dasarnya secara syari’ah sebagaimana ditemukan aktifitas kafalah yang direkam dan dijustifikasi oleh al-Qur’an, al-Hadis, dan juga telah menjadi ijma ulama’. Seiring perkembangan zaman, kafalah pun mengalami perkembangan dan modifikasi sebagaimana terlihat dalam aktifitas ekonomi modern bersangkut paut dengan penerapannya dalam masyarakat secara langsung maupun melalui dunia perbankan dalam rangka memenuhi kebutuhan dengan tetap berada dalam bingkai syari’ah.


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Kafalah
Secara etimologi kafalah berarti dhaman (jaminan), hamalah (beban), dan za’amah (tanggungan). Sedangkan secara terminology, sebagaimana yang dinyatakan oleh beberapa ulama fikih antara lain sebagai berikut:
v     Menurut Madzhab Maliki, Al-kafalah adalah “Orang yang mempunyai hak mengerjakan tanggungan pemberi beban serta bebannya sendiri disatukan, baik menanggung pekerjaan yang sesuai (sama) maupun pekerjaan yang berbeda.
Dari pengertian di atas, dapat disimpulkan Kafalah merupakan jaminan, beban, atau tanggungan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makful). Dalam pengertian lain, kafalah berarti mengalihkan tanggung jawab seseorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai penjamin.[1]
Secara teknis perbankan, kafalah merupakan jasa penjaminan nasabah dimana bank bertindak sebagai penjamin (kafil) sedangkan nasabah sebagai pihak yang dijamin (makful lah). Prinsip syariah ini sebagai dasar layanan bank garansi, yaitu penjaminan pembayaran atas suatu kewajiban pembayaran. Bank dapat mempersyaratkan nasabah untuk menempatkan sejumlah dana untuk fasilitas ini sebagai jaminan. Atas dana tersebut bank dapat memberlakukannya dengan prinsip wadi’ah. Dalam hal ini, bank mendapatkan imbalan atas jasa yang diberikan.


B.     Dasar Hukum Kafalah
Dasar hukum untuk akad kafalah ini dapat dilihat di dalam al-Qur’an, al-Sunnah dan kesepakatan para ulama, sebagai berikut:
  1. Al-Qur’an
Firman Allah dalam QS. Yusuf [12]: 72:
“Penyeru-penyeru itu berseru: ‘Kami kehilangan piala Raja; dan barang siapa yang dapat mengembalikannya, akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya.”[2]
  1. Al-Sunnah
Hadis Nabi riwayat Bukhari:
“Telah dihadapkan kepada Rasulullah SAW jenazah seorang laki-laki untuk disalatkan. Rasulullah saw bertanya, ‘Apakah ia mempunyai utang?’ Sahabat menjawab, ‘Tidak’. Maka, beliau mensalatkannya. Kemudian dihadapkan lagi jenazah lain, Rasulullah pun bertanya, ‘Apakah ia mempunyai utang?’ Sahabat menjawab, ‘Ya’. Rasulullah berkata, ‘Salatkanlah temanmu itu’ (beliau sendiri tidak mau mensalatkannya). Lalu Abu Qatadah berkata, ‘Saya menjamin utangnya, ya Rasulullah’. Maka Rasulullah pun menshalatkan jenazah tersebut.” (HR. Bukhari dari Salamah bin Akwa’).
3.  Ijma’ ulama
Para ulama madzhab membolehkan akad kafalah ini. Orang-orang Islam pada masa Nubuwwah mempraktekkan hal ini bahkan sampai saat ini, tanpa ada sanggahan dari seorang ulama-pun. Kebolehan akad kafalah dalam Islam juga didasarkan pada kebutuhkan manusia dan sekaligus untuk menegaskan madharat bagi orang-orang yang berhutang.[3]

C.    Rukun dan Syarat Kafalah
Adapun rukun kafalah sebagaimana yang disebutkan dalam beberapa lileratur fikih terdiri atas:
  1. Pihak penjamin/penanggung (kafil), dengan syarat baligh (dewasa), berakal sehat, berhak penuh melakukan tindakan hukum dalam urusan hartanya, dan rela (ridha) dengan tanggungan kafalah tersebut.
  2. Pihak yang berhutang (makful ‘anhu ‘ashil), dengan syarat sanggup menyerahkan tanggungannya (piutang) kepada penjamin dan dikenal oleh penjamin.|
  3. Pihak yang berpiutang (makful lahu), dengan syarat diketahui identitasnya, dapat hadir pada waktu akad atau memberikan kuasa, dan berakal sehat.
Obyek jaminan (makful bih), merupakan tanggungan pihak/orang yang berhutang (ashil), baik berupa uang, benda, maupun pekerjaan, bisa dilaksanakan oleh pejamin, harus merupakan piutang mengikat (luzim) yang tidak mungkin hapus kecuali setelah dibayar atau dibebaskan, harus jelas nilai, jumlah, dan spesifikasinya, tidak bertentangan dengan syari’ah (diharamkan).


D.    Macam-macam Kafalah
Adapun macam-macam kafalah, sebagai berikut:[4]
1. Kafalah bi al-mal, adalah jaminan pembayaran barang atau pelunasan utang. Bentuk kafalah ini merupakan sarana yang paling luas bagi bank untuk memberikan jaminan kepada para nasabahnya dengan imbalan/fee tertentu.
2.  Kafalah bi al-nafs, adalah jaminan diri dari si penjamin. Dalam hal ini, bank dapat bertindak sebagai Juridical Personality yang dapat memberikan jaminan untuk tujuan tertentu.
3. Kafalah bi al-taslim, adalah jaminan yang diberikan untuk menjamin pengembalian barang sewaan pada saat masa sewanya berakhir. Jenis pemberian jaminan ini dapat dilaksanakan oleh bank untuk keperluan nasabahnya dalam bentuk kerjasama dengan perusahaan, leasing company. Jaminan pembayaran bagi bank dapat berupa deposito/tabungan, dan pihak bank diperbolehkan memungut uang jasa/fee kepada nasabah tersebut.
4. Kafalah al-munjazah, adalah jaminan yang tidak dibatasi oleh waktu tertentu dan untuk tujuan/kepentingan tertentu. Dalam dunia perbankan, kafalah model ini dikenal dengan bentuk performance bond (jaminan prestasi).
5.  Kafalah al-mu’allaqah, Bentuk kafalah ini merupakan penyederhanaan dari kafalah al-munjazah, di mana jaminan dibatasi oleh kurun waktu tertentu dan tujuan tertentu pula.

E.     Penerapan Kafalah dalam Perbankan
Sebagaimana dimaklumi, bahwa kafalah (bank garansi) adalah jaminan yang diberikan bank atas permintaan nasabah untuk memenuhi kewajibannya kepada pihak lain apabila nasabah yang bersangkutan tidak memenuhi kewajibannya.[5]
Di samping itu, jaminan (penanggungan) tersebut bisa bersifat kebendaan, seperti hak tanggungan dan jaminan fiducia serta jaminan perorangan (personal guarantee). Jaminan perorangan (termasuk di dalamnya badan hukum = company guarantee) dalam praktek perbankan diberikan dalam bentuk bank garansi.[6]
Bank garansi yang diterbitkan suatu bank merupakan. pernyataan tertulis untuk mengikatkan diri kepada penerima jaminan apabila di kemudian hari pihak terjamin tidak memenuhi kewajibannya kepada penerima jaminan sesuai dengan jangka waktu dan syarat-syarat yang telah ditentukan. Oleh karena itu, di dalam mekanisme bank garansi terdapat tiga pihak yang terkait, yaitu bank sebagai penjamin, nasabah sebagai terjamin atas permintaannya, dan penerima jaminan.
Bank dalam pemberian garansi ini, biasanya meminta setoran jaminan sejumlah tertentu (sebagian atau seluruhnya) dari total nilai obyek yang dijaminkan. Di samping itu, bank memungut biaya sebagai ju’alah dan biaya administrasi.

Nasabah
(ditanggung)
 
Jasa/objek
(tertanggung)
 
Bank
(penanggung)
 
Secara umum, aplikasi kafalah dalam sistem perbankan syari’ah dapat digambarkan dalam skema sebagai berikut : [7]















kaafil
 

Makful’alaih
 

makful
 




 





F.     Manfaat, Kendala dan Strategi
Dengan adanya letter of credit menggunakan akad kafalah bil ujrah, ada rasa aman bagi pihak-pihak yang melakukan transkasti ekspor impor dalam hubungan internasional. Ia juga dapat memperlancar dan mempermudah transaksi penagihan dokumen maupun pembayaran kerana semua transaksi pembayaran, pembelian, atau akseptasi dokumen dapat melalui bank. Selain itu baik antara ekportir maupun importer dapat focus pada bisnis mereka dan proses pengadaan barang-barang impor mereka.
Kendala yang di hadapi seperti masalah nasabah yang menghilang atau tidak memenuhi kewajibannya. Strategi bank dalam hal ini adalah dengan memonitoring nasabahnya ketika importer hendak mamastikan bahwa ia dapat menggunakan akad kafalah bil ujrah tentunya ia harus memulai menandatangi suatu perjanjian yang berisis hak-hak dan kewajiban importer dalam keterkaitannya dengan fasilitas pembukaan jaminan letter of credit oleh bank yang menjamin terlaksananya pembelian, pembayaran tagihan, akseptasi dokumen-dokumen transaksi mereka lewat komitmen yang diberikan oleh bank. Apabila dokumen yang disayaratkan telah diterima dan dilengkapi dengan selamabat-lambatnya tujuh hari setelah 7 hari kerja maka Bank yang tadinya telah berkomitmen dengan pembayaran atas tagihan importer harus melakukan pembayaran.


BAB III
PENUTUP

Kafalah adalah salah satu fasilitas perbankan syari’ah yang merupakan jaminan dari si penjamin, baik berupa jaminan diri maupun barang untuk membebaskan kewajiban yang ditanggung pihak lain. Kebolehan kafalah sebagai salah satu produk perbankan syari’ah didasarkan pada nash al-Qur’an al-Karim, Hadis-Hadis Rasulullah SAW., dan beberapa pendapat jumhur fuqaha’ sebagaimana telah disebutkan dalam pembahasan di atas, termasuk fatwa Dewan Syari’ah Nasional (DSN).
Kafil mempunyai kewajiban secara mutlak yang disebabkan penyertaan dirinya dalam akad  kafalah ini. Hak fasakh adalah berada pada makful lahu (bank), sejauh ia mau mempergunakannya.
 
DAFTAR PUSTAKA


Syafi’I,  Muhammad  Antonio. 2001. Bank Syariah: Dari Praktek ke Teori. Jakarta: Gema Insani.
Suhendi, Hendi. 2010.  Fiqh Muamalah. Jakarta: Rajawali Pers.
http://ekonomiislamkita.blogspot.com/2008/08/mudharabah.html



[1] Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah, (Jakarta: Rajawali Pers, 2011), hlm. 105.
[2] Al-Qur’an dan Terjemahannya, Departemen Agama RI.
[4] M. Syafi’i Antonio, Bank Syari’ah: Teori dan Praktek, (Jakarta: Tazkia Cendekia, 2001), hlm.123.
[5] Sri Nurhayati Wasilah, Akuntansi Syariah di Indonesia, Edisi 2 Revisi (Jakarta: Salemba Empat: 2011),hlm. 205.
[6] Muhammad Antonio Syafi’i, Sistem dan Prosedur Operational Bank Sayri’ah, (Yogyakarta: UII Press, 2000), hlm.  254.
[7] Ascarya, Op-Cit, hlm. 106.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar