Translate

Jumat, 23 Desember 2011

pembiayaan modal kerja syariah

A.     Konsep Dasar Modal Kerja
Sebelum membahas pembiayaan modal kerja syariah sejenak kita menelaah tentang berbagai konsep dasar yang berkaitan dengan modal kerja yang mencakup tentang konsep modal kerja, penggolongan modal kerja, unsur-unsur kerja permanent, perputaran modal kerja dan alokasi modal kerja.[1]
1.      Konsep modal kerja
Konsep modal kerja mencakup tiga hal, yaitu:
a.       Modal kerja (working capital assets)
Modal kerja adalah modal lancer yang dipergunakan untuk mendukung operasional perusahaan sehari-hari sehingga perusahaan dapat beroperasi secara normal dan lancer. Beberapa penggunaan odal kerja antara lain adalah untuk pembayaran persekot pembelian bahan baku, pembayaran upah buruh, dan lain-lain.
b.      Modal kerja brutto (gross working capital)
Modal kerja brutto merupakan keseluruhan dari jumlah active lancer. Pengertian modal kerja brutto di dasarkan pada jumlah atau kuantitas dana yang tertanam pada unsur-unsur aktiva lancer. Aktiva lancer merupakan aktiva yang sekali berputar akan kembali dalam bentuk semula.
c.       Modal kerja netto (net working capital)
Modal kerja netto mrupakan kelebihan aktiva lancer atas hutang lancer. Dengan konsep ini, sejumlah tertentu aktiva lancer harus digunakan untuk kepentingan pembayaran hutang lancer dan tidak boleh dipergunakan untuk keperluan lain.

2.      Perputaran modal kerja
Peningkatan penjualan perusahaan harus didukung oleh peningkatan produksi sehingga kelangsungan penjualan dapat terjamin. Peningkatan produksi sampai dengan batas maksimum kapasitas yang ada membutuhkan tambahan modal kerja. Tambahan modal kerja dapat dipenuhi dari sejumlah kas yang tersedia dari hasil penjualan. Selanjutnya kas dimaksud digunakan untuk membeli bahan baku sehingga peruses prosuksi dapat berkesinambungan.

3.      Alokasi modal kerja
Pengalokasian modal kerja diperuntukkan kepada unsur-unsur modal kerja, yaitu:
a.       Alokasi kepada piutang dagang (Account Receivable Financing)
b.      Pembelanjaan persediaan barang (Inventory Financing)

B.     Pembiayaan Modal Kerja Syariah
Secara umum, yang dimaksud dengan Pembiayaan Modal Kerja (PMK) syariah adalah pembiayaan jangka pendek yang diberikan kepada perusahaan untuk membiayai kebutuhan modal kerja usahanya berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Jangka waktu pembiayaan modal kerja maksimum 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan. Penpanjangan fasilitas PMK dilakukan atas dasar hasil analisis terhadap debitur dan fasilitas pembiayaan secara keseluruhan.
Fasilitas PMK dapat diberikan kepada seluruh sector/subsektor ekonomi yang dinilai prospek, tidak bertentangan dengan syariat islam dan tidak dilarang oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta yang dinyatakan jenuh oleh Bank Indonesia. Pemberian fasilitas pembiayaan modal kerja kepada debitur/calon debitur dengan tujuan untuk mngeleminasi risiko dan mengoptimalkan keuntungan bank.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam melakukan analisa pemberian pembiayaan antara lain:[2]
1.            Jenis usaha. Kebutuhan modal kerja masing-masing jenis usaha berbeda-beda.
2.            Skala usaha. Besarnya kebutuhan modal kerja suatu usaha sangat tergatung kepada skala usaha yang dijalankan. Semakin besar usaha yang dijalankan, kebutuhan modal kerja akan semakin besar.
3.            Tingkat kesulitan usaha yang dijalankan. Beberapa pertanyaan yang harus dijawab dalam melakukan analisis pembiayaan antara lain:
a.       Apakah proses produksi membutuhkan, tenaga ahli/terdidik/terlatih/ dengan menggunakan peralatan yang canggih ?
b.      Apakah perusahaan memiliki tenaga ahli dan peralatan yang dibutuhkan untuk menunjang proses produksi ?
c.       Apakah perusahaan memiliki sumber pasokan bahan baku yang tetap yang dapat menjamin kesinambungan proses produksi ?
d.      Apakah perusahaan memiliki pelanggan tetap ?
4.            Karakter transaksi dalam sector usaha yang akan di biayai. Dalam hal ini yang harus ditelaah adalah:
a.       Bagaimana system pembayaran pembelian bahan baku ?
b.      Bagaimana system penjualan hasil produksi, tunai atau cicilan ?
Dalam hal pemberian Pembiayaan Modal Kerja, bank juga harus mempunyai daya analisis yang kuat tentang sumber pembayaran kembali, yakni sumber pendapatan (income) proyek yang akan dibiayai. Hal ini dapat diketahui dengan cara mengklasifikasikan proyek menjadi:
1.            Proyek dengan kontrak
2.            Proyek tanpa kontrak
Berdasarkan akad yang digunakan dalam produk pembiayaan syariah, jenis Pembiayaan Modal Kerja (PMK) dapat dibagi menjadi 5 macam, yakni:
1.            PMK mudharabah
2.            PMK istishna’
3.            PMK salam
4.            PMK murabahah
5.            PMK ijarah

C.     Pembiayaan Persediaan (Inventory Financing)
a)      Bai’ al-Murabahah
Pembiayaan persediaan dalam usaha produksi terdiri atas biaya pengadaan bahan baku dan penolong. Melalui proses produksi, bahan baku tersebut akan menjadi barang setengah jadi, kemudian menjadi barang jadi yang siap utuk di jual. Bila barang jadi itu dijual untuk kredit, ia berubah menjadi piutang dan melalui proses collection akan berubah menjadi kas kembali.
Pembiayaan ini juga dapat diberikan kepada nasabah yang hanya membutuhkan dana untuk pengadaan bahan baku dan bahan penolong. Sementara itu, biaya proses produksi dan penjualan, seperti upah tenaga kerja, biaya pengepakan, biaya distribusi, serta biaya-biaya lainnya, dapat ditutup dalam jangka waktu sesuai dengan lamanya perputaran modal kerja tersebut, yaitu dari pengadaan persediaan bahan baku sampai terjualnya hasil produksi dan hasil penjualan diterima dalam bentuk tunai (cash).[3]

b)      Bai’ al-Istishna’
Bila nasabah juga membutuhkan pembiayaan untuk proses produksi sampai menghasilkan barang jadi, bank dapat memberikan fasilitas bai’ al-istishna’. Melalui fasilitas ini, bank melakukan pemesanan barang dengan harga yang disepakati kedua belah pihak (biasanya sebesar biaya produksi dtambah keuntungan bagi produsen, tetapi lebih rendah dari harga jual) dan dengan pembayaran dimuka secara bertahap, sesuai dengan tahap-tahap proses produksi. Setiap selesai satu tahap, bank meneliti spesifikasi dan kualitas work in process tersebut, kemudian melakukan pembayaran untuk proses tahap berikutnya, sampai tahap akhir dari proses produksi tersebut hingga berupa bahan jadi. Dengan demikian, kewajiban dan tanggung jawab pengusaha adalah keberhasilan proses produksi tersebut sampai menghasilkan barang jadi sesuai dengan kuantitas dan kualitas yang telah diperjanjikan. Bila produksi gagal, pengusaha berkewajiban menggantinya, apakah dengan cara memproduksi lagi ataupun dengan cara membeli dari pihak lain.
Setelah barang selesai, produk ersebut statusnya menjadi milik bank. Tentu saja bank tidak termasuk membeli barang itu untuk dimiliki, melainkan untuk segera  dijual kembali dengan mengambil keuntungan. Pada saat yang kurang lebih bersamaan dengan proses pemberian fasilitas bai’ al-istishna’ tersebut, bank juga telah mencari potential purchaser dari produk yang dipesan oleh bank tersebut. Dalam praktiknya, potential buyer tersebut telah diproduksi nasabah. Kombinasi pembelian dari nasabah produsen dan penjulan kepada pihak pembeli itu menghasilkan skema pembiayaan berupa istishna’ parallel atau istishna’ wal-murabahah, dan bila hasil produksi tersebut disewakan, skemanya menjadi istishna’ wal-ijarah. Bank memperoleh keuntungan dari selisih harga beli (istishna’) dengan harga jual (murabahah) atau dari hasil sewa (ijarah).

c)      Bai’as-Salam
Untuk produksi yang prosesnya tidak dapat diikuti, seperti produksi pertanian, bank dapat memberikan fasilitas bai’ as-salam. Melalui fasilitas ini, bank melakukan pemesanan barang kepada nasabah dengan pembayaran dimuka secara sekaligus dan nasabah berkewajiban men-deliver barang tersebut pada tanggal yang disepakati dalam kontrak. Pada waktu yang beramaan, bank dapat mencari pembeli atas produk tersebut. Kombinasi ini disebut salam parallel.

Bila produksi itu dilakukan secara terus-menerus dan perputaran modal kerja tersebut telah sedemikian secepatnya sehingga nasabah memerlukan pembiayaan modal kerja secara evergreen, skema pembiayaan yang paling tepat adalah al-mudharabah.

D.    Pembiayaan Modal Kerja untuk Perdagangan
a)      Perdagangan Umum
Perdagangan umum adalah perdagangan yang dilakukan dengan target pembeli siapa saja yang datang membeli barang-barang yang telah disediakan di tempat penjual, baik pedagang eceran (retailer) maupun pedagang besar (whole seller).[5] Pada umumnya, perputaran modal kerja perdagangan semacam ini sangat tinggi, tetapi pedagang harus mempertahankan sejumlah persediaan yang cukup karena barang-barang yang dijual itu sebatas jumlah persediaan yang ada atau telah dikuasai penjual.
Untuk pembiayaan modal kerja perdagangan jenis ini, skema yang paling tepat adalah skema mudharabah.[6]

b)      Perdagangan berdasarkan pesanan
Perdaganagn ini biasanya tidak dilakukan atau diselesaikan di tempat penjual, yaitu seperti perdagangan antarkota, perdagangan antarpulau, atau perdagangan antarnegara. Pembeli terlebih dulu memesan barang-barang yang dibutuhkan kepada penjual berdasarkan contoh barang atau daftar barang serta harga yang ditawarkan. Biasanya, pembeli hanya akan membayar apabila barang-barang yang dipesan telah diterima.

E.     Pembiayaan Investasi
Pembiayaan investasi diberikan para nasabah untuk keperluan investasi, yaitu keperluan penambahan modal guna mengadakan rehabilitasi, perluasan usaha, ataupun pendirian proyek baru.
Cirri-ciri investasi adalah:
1.      Untuk mengadakan barang-barang modal
2.      mempunyai perencanaan alokasi dana yang matang dan terarah
3.      berjangka waktu menengah dan panjang.
Pada umumnya, pembiayaan investasi diberikan dalam jumlah besar dan pengendapannya cukup lama. Oleh karena itu, perlu disusun proyek arus kas yang mencakup semua komponen biaya dan pendapatan sehingga akan dapat diketahui berapa dana yang terseda setelah semua kewajiban terpenuhi. Setelah itu, barulah disusun jadwal amortisasi yang merupakan angsuran (pembayaran kembali) pembiayaan.
Melihat luasnya aspek yang harus dikelola dan dipantau maka pembiayaan investasi bank syariah menggunakan skema musyarakah mutanaqishah. Dalam hal ini, bank memberikan pembiayaan dengan prinsip penyertaan, dan secara bertahap bank melepaskan penyertaannya dan pemilik perusahaan akan mengambil alih kembali, baik dengan menggunakan surplus cash flow yang tercipta maupun dengan menambah modal, baik yang berasal dari setoran pemegang saham yang ada  maupun dengan mengundang pemegang saham baru.

F.      Pembiayaan Konsumtif Syariah
Secara defenitif, konsumsi adalah kebutuhan individual meliputi kebutuhan baik barang ataupun jasa yang tidak dipergunakan untuk tujuan usaha.[7] Dengan demikian yang dimaksud pembiayaan konsumtif adalah jenis pembiayaan yang diberikan untuk tujuan di luar usaha  dan umumnya bersifat perorangan.


[1] Adiwarman A. Karim, Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2009), hlm. 231.
[2] Ibid., hlm. 234-235.
[3] Muhammad Syafi’I Antonio, Bank Syariah, (Jakarta: Gema Insani, 2001), hlm. 164.
[4] Ibid., hlm. 165.
[5] Ibid., hlm. 166.
[6] Adiwarwan, Op-Cit., hlm 205.

MEMINANG

BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN MEMINANG
Peminangan merupakan langkah pendahuluan menuju ke arah perjodohan antara seorang pria dan seorang wanita. Islam mensyariatkan, agar masing-masing calon mempelai dapat saling mengenal dan memahami pribadi mereka. Bagi calon suami, dengan melakukan khitbah (pinangan) akan mengenal empat kriteria calon isterinya, seperti disyariatkan sabda Rasulallah SAW.
ﻋﻦ ﺍﺑﻰ ﻫﺮﻳﺮﺓ ﺭﺿﻰ ﺍﷲ ﻋﻨﻪ ﻋﻥﺍ ﺍﻟﻧﺑﻰ ﺻﻠﻌﻢ ﻗﺎﻝ ﺘﻧﻛﺢ ﺍﻠﻣﺭﺃﺓ ﻷﺮﺒﻊ ﻠﻣﺎﻠﻬﺎ ﻮﻠﺤﺳﺑﻬﺎ ﻮﻠﺠﻣﺎﻠﻬﺎ ﻮﻠﺩﻴﻧﻬﺎ ﻓﺎﻇﻔﺭ ﺒﺬﺍﺕ ﺍﻠﺪﻴﻦ ﺘﺭﺒﺖ ﻴﺪﺍﻚ
Riwayat dari Abu Hurairah, Nabi SAW, bersabda: “Wanita dikawin karena empat hal, karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan karena agamanya. Maka pilihlah, wanita karena agamanya, maka akan memelihara tanganmu”. (Muttafaq ‘alaih)
Mayoritas Ulama menyatakan bahwa peminangan tidak wajib. Namun praktek kebiasaan dalam masyarakat, menunjukkan bahwa peminangan merupakan pendahuluan yang hampir pasti dilakukan. Dawud al-Zahiry yang menyatakan meminang hukumnya wajib. Betapapun meminang adalah tindakan menuju kebaikan.
Pasal 12 KHI menjelaskan, pada prinsipnya, peminangan dapat dilakukan terhadap seorang wanita yang masih perawan atau terhadap janda yang telah habis masa iddahnya. Ini dapat dipahami sebagai syarat peminangan. Selain itu syarat-syarat lainnya, wanita yang dipinang tidak terdapat halangan seperti berikut, pasal 12 ayat (2), (3), dan (4).
(2) Wanita yang ditalak suami yang masih berada dalam masa iddah raj’iah, haram dan dilarang untuk dipinang.
(3) Dilarang juga meminang seorang wanita yang sedang dipinang pria lain, selama pinangan pria tersebut belum putus atau belum ada penolakan dari pihak wanita.
(4) Putus pinangan pihak pria, karena adanya pernyataan tentang putusnya hubungan pinangan atau secara diam-diam pria yang meminang telah menjauhi dan meninggalkan wanita yang dipinang.
Jadi dapat diambil suatu kesimpulan, bahwa syarat peminangan terletak ada wanita, yaitu:
1. Wanita yang dipinang tidak isteri orang.
2. Wanita yang dipinang tidak dalam pinangan laki-laki lain. Nabi SAW menegaskan:
Janganlah seseorang dari kamu meminang (wanita) yang dipinang saudaranya, hingga peminang sebelumnya meninggalkannya atau mengizinkannya (muttafaq ‘alaih).
3. Wanita yang dipinang tidak dalam masa iddah raj’i. Perempuan yang menjalani masa tunggu raj’i, bekas suaminyalah yang berhak merujukinya.
4. Wanita dalam masa iddah wafat, tetapi hanya boleh dipinang dengan sindiran (kinayah).
5. Wanita dalam masa iddah bain sugra oleh bekas suaminya.
6. Wanita dalam masa iddah bain kubra boleh dipinang bekas suaminya, setelah kawin dengan laki-laki lain, didukhul dan diceraikan.
Pada prinsipnya apabila peminangan telah dilakukan oleh seorang laki-laki terhadap seorang wanita, belum berakibat hukum. Kompilasi menegaskan “(1) Pinangan belum menimbulkan akibat hukum dan para pihak bebas memutuskan hubungan peminangan. (2) Kebebasan memutuskan hubungan peminagan dilakukan dengan tata cara yang baik sesuai dengan tuntunan agama dan kebiasaan setempat, sehingga tetap terbina kerukunan dan saling menghargai” (ps.13 KHI).
Karena peminangan prinsipnya belum berakibat hukum, maka diantara mereka yang telah bertunangan, tetap dilarang untuk berkhalwat (bersepi-sepi berdua), sampai dengan mereka melangsungkan akad perkawinan. Kecuali apabila disertai oleh mahram, maka bersepi-sepi tadi dibolehkan. Adanya mahram dapat menghindarkan mereka terjadinya maksiat.
B. PENGERTIAN PERKAWINAN DAN PERNIKAHAN
Perkawinan adalah terjemahan dari kata nakaha dan zawaja, kedua kata inilah yang menjadi istilah pokok yang digunakan Al-Qur’an untuk menunjuk perkawinan (pernikahan). Istilah atau kata ﺯﻭﺝ berarti “pasangan”, dan istilah ﻧﻜﺎﺡ berarti “berhimpun”. Dengan demikian, dari sisi bahasa perkawinan berarti berkumpulnya dua insan yang semula terpisah dan berdiri sendiri, menjadi satu kesatuan yang utuh dan bermitra.[1]
Dengan demikian, dari kedua istilah yang digunakan untuk menunjukkan perkawinan (pernikahan) dapat dikatakan, bahawa dengan pernikahan menjadikan seseorang mempunyai pasangan. Sebagai tambahan, kata ﺯﻭﺝ memberikan kesan bahwa laki-laki kalau sendiri tanpa perempuan hidup terasa belum lengkap, perempuan pun demikian merasa ada sesuatu yang tidak lengkap dalam hidupnya tanpa laki-laki. Dengan demikian, suami adalah pasangan isteri dan sebaliknya isteri adalah pasangan suami.[2]
Ternyata secara umum Al-Qur’an hanya menggunakan dua kata ini untuk menggambarkan terjadinya hubungan seorang laki-laki (suami) dengan seorang perempuan (isteri) secara sah, baik untuk hubungan lahir maupun batin. Memang ada kata ﻭﻣﺴﺒﺖ (yang berarti memberi) yang juga digunakan Al-Qur’an untuk menyatakan keabsahan hubungan laki=laki dan perempuan. Tetapi kata ini digunakan untuk melukiskan kedatangan wanita kepada Nabi, seperti digambarkan dalam Al-Ahzab (33): 50:
ﻮﺍﻤﺭﺃﺓ ﻤﻮﻤﻧﺔ ﺇﻥ ﻮ ﺤﺑﺕ ﻨﻐﺳﻬﺎ ﻠﻟﻧﺑﻰ ﺇﻥ ﺃﺮﺍﺪ ﺍﻠﻧﺑﻰ ﺃﻥ ﻴﺳﺗﻧﻛﺣﻬﺎ ﺨﺎﻠﺻﺔ ﻠﻙ ﻤﻥ ﻦ ﺍﻠﻣﻭﻤﻧﻳﻥ
Dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya sebagai pengkhusussan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin.[3]
Adapun dari sisi istilah, perkawinan di definisikan sebagai ikata lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa, seperti di gambarkan UU No. 1 tahun 1994 tentang perkawinan.[4]
Dari segi sosiologi, sebagaimana menjadi kenyataan dalam masyarakat Indonesia, perkawinan dapat juga dilihat sebagai fenomena penyatuan dua kelompok keluarga besar. Bahwa dengan perkawinan menjadi sarana terbentuknya satu keluarga besar yang asalnya terdiri dari dua keluarga yang tidak saling mengenal, yakni satu dari kelompok (keluarga suami (laki-laki) dan yang satunya dari keluarga isteri).
Dalam Al-Zariyat (51): 49, ditegaskan tentang hukum umum penciptaan, yaitu suami segala sesuatu dijadikan berpasang-pasangan. Dalam ayat tersebut dinyatakan:
Dan segala sesuatu kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat akan kebesaran Allah.
Ayat ini menunjukkan bahwa dalam kehidupan jenis apapun di alam ini: binatang, pepohanan, buah-buahan, tumbuh-tumbuhan, rerumputan dan lain-lain termaksuk manusia, diciptakan berpassang-pasangan diciptakan mempunyai patner. Karena itu, berpasang-pasangan merupakan sunnah Allah, yang jenis apapun membutuhkannya.
Aturan tentang pasangan ditetapkan Allah dalam berbagai ungkapan:
a. dilihat dari segi umum yang mencakup segala jenis ciptaan.
1. Ayat Al-Zariyat (51): 49.
2. Surat Yasin (36): 36:
Maha suci Allah telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dari diri mereka maupun dari apa yang tidak merea ketahui.
3. Surah As-shura(42): 11, yang berbunyi:
Dia menciptakan langit dan bumi, dia menjadikan bagi kamu dari jenis kamu sendiri berpasang-pasangan, dan dari jenis binatang ternak pasangan-pasangan (pula).
Ayat diatas menjelaskan bahwa pasangan dari segala jenis pepohonan, tumbuhan, binatang dan manusia, adalah diciptakan dari jenisnya sendiri, dan bahwa kehidupan mereka memang harus berpasangan.
4. Surah Al-Zuhruf (43): 12
“Dan yang menciptakan semua yang berpasang-pasangan
5. Surah An-Naba (78): 8,
“Kami jadikan kamu berpasang-pasangan”
6. Surah Ar-Rahman (55): 52:
“Didalam kedua syurga itu terdapat segala macam buah-buahan yang berpasang-pasangan”.
b. Dilihat dari hubungannya dengan pasangan antara manusia secara khusus.
1. Surah Az-Zumar (39): 45:
“Dia jadikan dari pada jenis kamu sendiri pasangan”
2. Surah An-Najm (53): 45:
“Dan bahwa sanya Dialah yang menciptakan berpasang-pasangan laki-laki dan perempuan”
3. Surah Al-Qiyamah (75): 39:
“Lalu Allah menjadikan dari padanya sepasang laki-laki dan perempuan”
Sedangkan dari sisi sebagaimana proses awal manusia diciptakan dan sekaligus sebagai pasangan, disebutkan dalam surah Fatir (35): 11:
Dan Allah menjadikan kamu dari tanah kemudian dari air mani kemudian kami jadikan kamu berpasang-pasangan”.
4. Surah Al-Baqarah (2): 187:
“Mereka para isteri adalah pakaian bagi kamu para suami, dan kamu para suami adalah pakaian bagi para isterimu”.
5. Surah Al-Baqarah (2): 228:
“Dan para manusia mempuunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf”.[5]
Dengan demikian, dari sejumlah nash (Al-Qur’an) tersebut diatas dapat ditegaskan bahwa suami dan isteri adalah pasangan yang bermitra dan sejajar, baik status ini ditegaskan secara tegas oleh nash maupun dengan makna isyarat.
C. PERNIKAHAN DARI BERBAGAI SUDUT PANDANG
1. Dari sudut pandang Ilmuwan Biologi
Sesungguhnya, dorongan kebutuhan seksual mengalir bersama dengan aliran darah. Ketika aliran darah tersebut menghantarkan para pemuda atau pemudi memasuki masa pubertas, kita akan menjumpai adanya perubahan fisik yang fantastis pada diri mereka.
Demikian jelasnya perubahan tersebut, sampai-sampai itu terlihat dari perubahan paras para pemuda. Islam menyebut keadaan ini dengan “masa Baligh”. Sementara orang yang mengalami perubahan itu disebut dengan orang baligh.
Terjadinya gejolak biologis merupakan pertanda munculnya kecenderungan seksual dalam diri seseorang. Ibarat api dalam sekam, semua itu akan mempengaruhi kepribadian si pemuda tersebut. Kecenderungan seksual akan menghidupkan imajinasi dan mengiring orang yang mengalaminya keluar dari alam nyata, untuk kemudian membentuk kecenderungan baru yang belum pernah terbayangkan sebelumnya.
(Sigmuad) Frend berpendapat bahwa masalah kebutuhan biologis serta kebutuhan lainnya berasal dari sumber yang sama. Namun ternyata pendapat Frend tersebut sama sekali keliru. Kebutuhan biologis amat berbeda dengan kebutuhan lainnya.
Sesungguhnya kerinduan, sensitivitas, intuisi dan sejenisnya bersumber dari kecenderungan biologis atau seks.
2. Pandangan Al-Qur’an
“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya dan orang yang disempitkannya rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seorang melainkan (sekedar) apa yang Allah berikan kepadanya, Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan” (Al-Thalaq: 7)
Ayat diatas berkaitan dengan kehidupan dharuri (primer) seluruh umat manusia, juga dengan membangun mahligai pernikahan. Dengan begitu keberadaan wanita diperuntukkan bagi laki-laki dan sebaliknya, keberadaan laki-laki bagi wanita.[6]
Dalam Al-Qur’an difirmankan:
“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (kawin) dan hamba sahayamu yang laki-laki dan hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberiannya) lagi Maha Mengetahui.”
Al-Qur’an mewajibkan seluruh anggota masyarakat islam untuk menikahkan individu-individu yang masih lajang. Dalam hal ini, Al-Qur’an menyatakan kepada mereka untuk tidak mengkhawatirkan kehidupan yang akan diarungi setelah menikah. Sebab kalau anda bertawakkal dengan ikhlas, Allah swt tentu bakal menjamin urusan tersebut. Dapat dikatakan bahwa ayat (Nikahkanlah ...) khusus berkaitan dengan masalah kecenderungan biologis atau seksual.
Adapun ayat (agar menafkahkan ...) lebih bersifat umum, baik berkenaan dengan kecenderungan maupun cra pemenuhannya. Dalam hal ini, orang-orang kaya harus memenuhi dan menjamin kebutuhan orang-orang fakir.
3. Pernikahan dalam cermin Riwayat
Diriwayatkan dari Imam Musa bin Ja’far bahwasanya terdapat 3 hal yang mewujudkan seseorang dinaungi arsy Allah swt dihari kiamat, tatkala tak ada lagi naungan selain naungan-Nya. Seorang laki-laki yang menikahkan saudara muslimnya, berkhidmat kepada-Nya, atau menyembunyikan rahasia tentangnya. Imam Ali berkata: “Bentuk syafaat yang paling utama adalah mempersatukan dua orang dalam tali pernikahan.
Adapula sebuah riwayat dari Imam Ja’far bin Muhammad, “Dua rakaat shalat yang dilakukan orang yang telah menikah lebih utama daripada seorang yang shalat dmalam hari dan berpuasa di siang hari sementara dirinya belum menikah.”
Diantara berbagai riwayat yang bersumber dari lisan Nabi saw dan para Imam suci, riwayat yang berkenaan dengan masalah pernikahan boleh dibilang termasuk yang paling penting. Ini sebagaimana yang disabdakan Nabi saw:
“Tak ada bangunan di dalam islam yang lebih dicintai Allah swt. daripada bangunan pernikahan.”[7]
D. HAK DAN TANGGUNG JAWAB SUAMI DAN ISTERI
Keberadaan laki-laki dan perempuan merupakan dua fondasi pokok dalam kehidupan keluarga. Namun, sesuai hukum penciptaan kaum lelaki lebih mengutamakan akan ketimbang perasaannya. Berkenaan dengan itu, Allah Swt melimpahkan wewenang kepada kaum laki-laki untuk memimpin bahtera hidup rumah tangga.
“Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum perempuan, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas kebahagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian harta mereka.” (An-Nisa’: 34)
Allah Swt melimpahkan tugas dan tanggung jawab yang jauh lebih berat dan sulit kepada kaum lelaki ketimbang yang diberikan kepada kaum perempuan. Dengan kapasitas dan kemampuan akalnya, seorang lelaki dapat mengatur kehidupan rumah tangga dengan baik.
1. Mempraktekkan Kasih Sayang
Wanita merupakan sumber kasih sayang dan perwujudan perasaan secara total.kehidupan selalu dipenuhui dengan kecintaan dan ketergantungan.karena, ia selalu menginginkan orang lain mecintai dirinya. Apabila dirasakan bahwa seseorang mencintainya, ia pasti bahagia.
Adapun kalau diketahui bahwa seseorang itu tidak mecintainya. Dengan begitu, kita dapat mengatakan bahwa rumus terpenting dalam hal pernikahan adalah menampakkan kasih sayang.
Imam Ja’far bin Muhammad as-Shiddiq berkata, “Dicipptakannya wanita dari laki-laki dikarenakan kecintaannya kepada laki-laki.”
Cinta murni yang muncul dari lubuk hati yang paling dalam akan mampu menembus hati orang lain. Namun, jangan sampai membiarkan kecintaan yang murni itu hanya terkubur dalam hati. Ia harus diungkapkan secara terang-terangan. Kalau seorang lelaki mampu mengungkapkan cintanya lewat lisan dan garak-gariknya, lakukanlah dan jangan sungkan-sungkan.
2. Menghormati Isteri
Sebagaimana kaum lelaki, kaum wanita juga ingin dihormati. Dirinya akan merasa tertekan pabila dihina atau dilecehkan. Kalau dihargai, ia akan merasa bahwa keberadaannya bermanfaat bagi kehidupan keluarganya. Oleh sebab itu, kita dapat mengatakan bahwa wanita akan merasa berbahagia tatkala dirinya dihormati, dan akan bersedih ketika dilecehkan.
Menghormati wanita tidak akan mengurangi kewibawaan seorang laki-laki. Bahkan sebaliknya, kian mengukuhkan kesetiaan dan kecintaan laki-laki kepada isterinya, sekaligus sebagai tanda terima kasih.
Seluruh wanita mengharapkan dirinya dihormati suami. Mereka amat tertekan sewaktu dihina atau tidak dihormati. Sebaiknya kaum lelaki memahami bahwa diamnya seorang isteri ketika diejek bukan berarti dirinya rela. Sebaliknya malah dalam hatinya meluap darah amarah. Dirinya tidak mengungkapkan hal tersebut dikarenakan khawatir hubungan suami-isteri menjadi retak.
Rasulullah saw bersabda:
“Ketahuilah, barangsiapa menghormati saudara muslimnya, ia telah menghormati Allah Swt.”
Dalam Hadits beliau saw yang lain disabdakan,
“Seseorang mustahil menghormati orang lain kecuali orang tersebut orang mulia dan tidak ada yang menghinanya kecuali orang hina.”
Kembali Rasulullah saw menyabdakan,
“Ketauhilah, barangsiapa menghina keluarganya, maka kebahagian akan dicabut darinya.”
3. Menghormati Suami
Setiap orang tentu berkeinginan untuk dihormati orang lain, menyukai orang yang menghormatinya, dan menjauhi apapun yang tidak menghormati dan menghargai dirinya.
Wahai wanita mulia membiasakan diri untuk selalu mengawali ucapan salam kepada suaminya mengupayakan untuk membicarakan sesuatu yang disukainya. Tidak memotong ucapannya. Dalam bercakap-cakap dengannya, sebaiknya seorang isteri bertutur kata yang santun. Jangan sampai suara isteri lebih keras dari suara suaminya.
Rasululah saw. bersabda:
“diantara hak suami atas isterinya adalah menyambut kedatagannya di pintu rumah ketika pulang dan mengantarkannya ke pintu rumah ketika pergi.”
Imam Ja’far bin Muhammad as-Shiddiq berkata: “Alangkah berbahagianya, alangkah berbahagianya wanita yang menghormati suaminya, tidak menyakitinya, dan patuh pula serta taat kepadanya dalam setiap keadaan.”
Rasulullah saw bersabda:
“Dan isteri memberikan kepada suaminya baskom (untuk cuci tangan) dan sapu tangan, membersihkannya, dan dirinya tidak menolak ajakan suaminya kecuali dikarenakan adanya sesuatu sebab.”
4. Berakhlak Baik
Islam yang suci menggolongkan akhlak yang baik sebagai tanda keimanan.
Rasulullah saw bersabda:
“Sebaik-baik mukmin adalah yang paling baik akhlaknya, dan berbuat baiklah, berbuat baiklah kalian terhadap wanita mereka.”
Rasulullah saw bersabda,
“Sebaik-baik amal perbuatan adalah beriman kepada Allah, meyakinkannya, dan berjihad di jalan Allah, bertutur kata lembut, bersikap dermawan, dan berakhlak luhur.”
Imam Ja’far bin Muhammad as-Shiddiq berkata: “Berbakti dan berakhlak baik dapat membangun rumah dan keduanya menambah umur.” Imam Ja’far berkata: “Barangsiapa berakhlak buruk, telah menyiksa dirinya sendiri.” Luqman al-Hakim berkata: “Seorang lelaki berakal bagaikan anak yang masih kecil di tengah-tengah keluarganya dan berperilaku dewasa ketika berada diluar rumah.”
Rasulullah saw bersabda :
“Tak ada kehidupan yang lebih indah daripada akhlak yang baik.”
Rasulullah saw bersabda:
“Akhlak yang baik merupakan separuh agama.”
Diriwayatkan dari Rasulullah saw saat menguburkan Saad bin Mu’az, “Ia telah mengalami tekanan (dalam kubur, - peny.).”
Para sahabat menanyakan gerangan apa yang dimaksud rasulullah saw. Kemudian Rasul saw berkata, “Ya, ia telah berakhlak buruk terhadap keluarganya.”

E. TUJUAN PERKAWINAN
1. Memperoleh kehidupan Sakinah, Mawaddah, dan Warahmah
Tujuan utama perkawinan adalah untuk memperoleh kehidupan yang tenang (sakinah), cinta (mawaddah) dan kasih sayang (rahmah). Tujuan ini dapat dicapai secara sempurna kalau tujuan-tujuan lain adalah sebagai pelengkap untuk memnuhi tujuan utama ini. Dengan tercapainya tujuan reproduksi, tujuan memenuhi kebutuhan biologis, tujuan menjaga diri dan ibadah dengan sendirinya Insya Allah tercapai pula ketenangan, cinta dan kasih sayang.[8]
Adapun tujuan mendapatkan sakinah, mawaddah dan warahmah disebutkan dalam Surah Ar-Rum (30): 21:
“Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang.
2. Pemenuhan Kebutuhan Biologis
Tentang tujuan pemenuhan kebutuhan seksual (biologis), dapat dilihat dalam surah Al-Baqarah (2): 187:
“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu, mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahi bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma’af kepadamu....”
Kedua, Al-Baqarah (2): 223:
“Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu sebagaimana saja kamu kehendaki.”
Ketiga, dalam Al-Nur (24): 33:
“Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri) nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan budak-budak yang kamu miliki yang menginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka. Jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa (itu)”.
3. Menjaga Kehormatan
Akan halnya dengan tujuan ketiga dari perkawinan, untuk menjaga kehormatan, bhawa kehormatan dimaksud adalah kehormatan diri sendiri, anak dan keluarga. Tujuan ini tersirat disamping dalam ayat-ayat yang ditulis ketika mengutarakan tujuan pemenuhan kebutuhan biologis (seksual), yakni: al-Ma’arij (70): 29-31 dan al-Mu’minun (23): 5-7, juga dalam al-Nisa’ (4): 24.
Dengan demikian, menjaga kehormatan harus menjadi satu kesatuan dengan tujuan pemenuhan kebutuhan biologi. Artinya, di samping untuk memenuhi kebutuhan biologi, perkawinan juga bertujuan untuk menjaga kehormatan. Kalau hanya untuk memenuhi kebutuhan biologi seseorang, laki-laki atau perempuan dapat saja mencari pasangan / lawan jenisnya, lalu melakukan hubungan badan untuk memenuhi kebutuhan biologi. Tetapi dengan melakukan itu dia akan kehilangan kehormatan. Sebaliknya, dengan perkawinan kedua kebutuhan tersebut dapat dipenuhi, yakni kebutuhan biologinya terpenuhi, demikian juga kehormatan terjaga.
4. Ibadah
Tentang tujuan keempat, untuk mengabdi dan beribadah kepada Allah (tujuan ibadah), tersirat dari beberapa nash yang sebelumnya sudah dicatat. Di antara teks nash tersebut adalah sunnah Nabi yang menyatakan:
“Seseorang yang melakukan perkawinan sama dengan seseorang yang melakukan setengah agama.”
Nash in sangat tegas menyebut bahwa melakukan perkawinan adalah bagian melakukan agama. Melakukan perintah dan anjuran agama tentu bagian dari ibadah. Dengan demikian, menjadi jelas bahwa melakukan perkawinan adalah bagian dari ibadah. Nash lain meskipun tidak secara tegas/langsung tetapi maknatersirat, misalnya haidts Nabi Muhammad yang mempunyai harapan pribadi, yaitu umatnya akan berjumlah banyak pada akhir zaman nanti.


[1] Sahnun, al-Mudawwanah al-Kubra, (Mesir: Matba’at al-Sa’adah, 1923), hal. 155.
[2] M. Quraish Shibah, Wawasan al-Qur’an: Tafsir Maudhu’I atas Berbagai Persoalan Umat, (Bandung: Mizan, 1996), hal. 206.
[3] M. Quraish Shibah, Ibid.
[4] UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 7.
[5] M. Quraish Shibah, Op-Cit, hal. 830-240.
[6] Zainuddin, Membangun Syurga Dalam Rumah Tangga, (Jakarta: Grafindo, 2001), hal. 47-50.
[7] Zainuddin, Ibid, hal. 51-53.
[8] Muhammad bin Hatib, Kitab al-Nikah, (Bandung: Mizan, 1997), hal. 76.

Rabu, 21 Desember 2011

IJARAH


IJARAH
A. Pengertian Ijarah
Secara bahasa berasal dari kata Al-Ajru yang berarti Al’Iwadhu (ganti), oleh karena itu , Al-tsawab (pahala) dinamai Al-Ajru (upah).
Secara istilah berarti hak untuk memanfaatkan barang atau jasa dengan membayar imbalan tertentu.
Menurut fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional)
Adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang & jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang / jasa itu sendiri
Dengan demikian dalam akad ijarah tidak ada perubahan kepemilikan tapi hanya perpindahan hak gunasaja dari yang menyewakan kepada penyewa.
B. Landasan Hukum
1. Alqur’an, Surat Al-Baqarah :233
*
233. Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. dan kewajiban ayah memberi makan dan Pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan Karena anaknya dan seorang ayah Karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, Maka tidak ada dosa atas keduanya. dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. bertakwalah kamu kepada Allah dan Ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan.
2. Hadits
Diriwayatkan dari ibnu Abbas bahwa Rasul SAW bersabda :
“berbekamlah kamu, kemudian berikanlah olehmu upahnya kepada tukang bekam itu.” (H.R Bukhari & Muslim)
C. Rukun Ijarah
Menurut Jumhur Rukun Ijarah ada 3 yaitu Shighat (Ijab Qabul), Pihak yang berakad & objek. Menurut Imam Hanafi rukun ijarah hanya shighat (Ijab Qabul).
D. Prinsip Ijarah
Transaksi ijarah dilandasi adanya perpindahan manfaat (hak guna) bukan perpindahan kepemilikan (hak milik), pada dasarnya prinsip ijarah sama dengan prinsip jual beli tapi perbedaannya terletak pada objek transaksinya. Bila objek transaksi pada jual beli adalah barang maka pada ijarah dalah barang dan jasa.
Hak dan Kewajiban kedua belah pihak
Kewajiban dari orang yang menyewakan yaitu mempersiapkan barang yang disewakan untuk dapat digunakan secara optimal oleh penyewa misalnya mobil yang disewa ternyata tidak dapat digunakan karena akinya lemah, maka yang menyewakan wajib menggantinya, jika yang menyewakan tidak dapat memperbaikinya, penyewa mempunyai pilihan untuk membatalkan akad atau menerima manfaat yang rusak jika demikian terdapat perbedaan ulama mengenai harga sewa yang harus dibayar.
Sebagian ulama berpendapat, bila penyewa tidak membatalkan akad harga sewa harus dibayar penuh. Sebagian ulama lain berpendapat harga sewa dikurangi dulu dengan biaya kerusakan.
Penyewa wajib menggunakan barang yang disewakan menurut syarat – syarat akad atau menurut kelaziman penggunaannya. Penyewa juga wajib menjaga barang yang disewakan. Secara prinsip tidak boleh dinyatakan dalam akad bahwa penyewa bertanggung jawab atas jumlah yang tidak pasti atau gharar. Oleh karena itu, ulama berpendapat bahwa jika penyewa diminta untuk melakukan perawatan, ia berhak untuk mendapat upah dari biaya yang wajar dari perawatan itu. Bila penyewa melakukan perawatan atas kehendak sendiri, ini dianggap sebagai hadiah dari penyewa dan ia tidak meminta bayaran apapun
Kesepakatan mengenai harga sewa
Misalnya dikatakan “saya sewakan mobil ini satu bulan dengan harga sew Rp X” bila penyewa ingin memperpanjang masa sewanya, dapat saja harga sewanya berubah. Bahkan yang menyewakan bias saja msminta harga sewa dua kali lipat dari sebelumnya. Sebaliknya jika si penyewa dapat saja menawar setengah harga sewa sebelumnya, semua tergantung kesepakatan antara kedua belah pihak. Namun dari periode pertama yang telah disepakati harga sewanya itulah kesepakatannya. Mayoritas ulama mengatakan, “ syarat – syarat yang berlaku bagi harga jualberlaku juga bagi harga sewa”.
Bagaimana pula dengan kebiasaan orang yang naik becak / ojek tanpa kesepakatan harga terlebih dahulu !? padahal prinsipnya upah harus diketahui lebih dahulu, hal ini sesuai hadits Rasul SAW siapa yang memperkerjakan seorang pekerja harus memberitahukan upahnya” fatwa ulama menjelaskan “harga sewa yang lazim yang berlaku bila tidak ditentukan dimuka “ bila manfaatnya telah dinikmati, harga sewa tidak ditentukan maka sewa untuk manfaat yang sama harus dibayar.
Ijarah & leasing
Karena ijarah adalah akad yang mengatur pemanfaatan hak guna tanpa terjadi pemindahan kepemilikan, maka banyak orang yang menyamakan ijarah dengan leasing. Hal ini tidak sepenuhnya salah dan tidak sepenuhnya benar. Berikut table perbedaan dan persamaan ijarah dengan leasing

Ijarah
Leasing
1
Objek : manfaat barang dan jasa
Objek : manfaat barang saja
2
Methods of payment :
  1. contingent to performance
  2. not contingent to performance
Methods of payment : not contingent to performance
3
Transfer of title :
  1. ijarah, no transfer of title
  2. IMBT, promise to sell or hibah at the beginning of period
Transfer of title :
  1. operating lease, no transfer of title
  2. financial lease, option to buy or not to buy at the end of period
4
Lease purchase / sewa beli :
Bentuk leasing seperti ini haram karena akadnya gharar (yakni antara sewa dan beli)
Lease-purchase / sewa beli :
Ok
5
Sale and lease back : OK
Sale and lease back : OK


E. Skema pembiayaan ijarah
A. Bank Syari’ah
3. Akad pembiayaan Ijarah
1. Permohonan pembiayaan ijaroh
B. Nasabah
2. Menyewakan/membeli objek ijaroh
C. Supplier/Penjual/pemilik
D. Objek ijarah

Keterangan :
1. Nasabah mengajukan pembiayaan ijarah ke bank syari’ah
2. Bank Syari’ah memberi / menyewa barang yang diinginkan oleh nasabah sebagai objek ijarah, dari supplier/penjual/pemilik.
3. setelah dicapai kesepakatan antara nasabah dengan bank mengenai barang objek ijarah, tarif ijarah, periode ijarah, dan biaya pemeliharaannya, maka akad ijarah ditandatangani. Nasabah diwajibkan menyerahkan jaminan yang dimiliki.
4. bank menyerahkan objek ijarah kepada nasabah sesuai akad yang disepakati. Setelah periode ijarah berakhir, nasabah mengembalikan objek ijarah tersebut kepada Bank.
5. bila bank membeli objek ijarah tersebut (al-bai’ wal-ijarah, atau ijarah parallel), setelah periode ijarah berakhir objek ijarah tersebut dikembalikan oleh bank kepada supplier/penjual/pemilik.

Ijarah Muntahia Bit Tamlik
Al-Bai’ wal Ijarah Muntahia Bittamli (IMBT) merupakan rangkaian dua buah akad, yakni Al-Bai’ wal Ijarah Muntahia Bittamli (IMBT). Al-Bai’ merupakan akad jual beli, sedangkan IMBT merupakan kombinasi antara sewa menyewa (ijarah) dan jual beli hibah diakhir masa sewa.
Dalam ijarah muntahia bittamlik, pemindahan hak milik barang terjadi dengan salah satu dari dua cara berikut ini :
1) Pihak yang menyewakan berjanji akan menjual barang yang disewakan tersebut pada akhir masa sewa
2) Pihak yang menyewakan berjanji akan menghibahkan barang yang disewakan tersebut pada akhir masa sewa.
Pilihan untuk menjual barang diakhir masa sewa (alternative 1) biasanya diambil bila kemampuan financial penyewa untuk membayar sewa relative kecil. Karena sewa yang dibayarkan relative kecil, akumulasi nilai sewa yang sudah dibayarkan sampai akhir periode sewa belum mencukupi harga beli barang tersebut dan margin laba yang ditetapkan oleh bank. Karena itu, untuk menutupi kekurangan tersebut, bila pihak penyewa ingin memiliki barang tersebut, ia harus membeli barang itu akhir periode.
Pilihan untuk menghibahkan barang diakhir masa sewa (alternative 2) biasanya diambil bila kemampuan financial penyewa untuk membayar sewa relative lebih besar, akumulasi sewa di akhir periode sewa sudah mencukupi untuk menutup harga beli barang dan margin laba yang ditetapkan oleh bank. Dengan demikian, bank dapat menghibahkan barang tersebut diakhir masa periode sewa kepada pihak penyewa.
Pada al-ba’i wal ijarah muntaha bittamlik (IMBT) dengan sumber pembiayaan dari Unrestricted Investment Account (URIA), Pembayaran oleh nasabah dilakukan secara bulanan. Hal ini disebabkan karena pihak bank harus mempunyai cash in