A.
Konsep Dasar Modal Kerja
Sebelum membahas pembiayaan modal
kerja syariah sejenak kita menelaah tentang berbagai konsep dasar yang
berkaitan dengan modal kerja yang mencakup tentang konsep modal kerja,
penggolongan modal kerja, unsur-unsur kerja permanent, perputaran modal kerja
dan alokasi modal kerja.[1]
1. Konsep modal kerja
Konsep modal kerja mencakup tiga
hal, yaitu:
a. Modal kerja (working capital assets)
Modal kerja adalah modal lancer
yang dipergunakan untuk mendukung operasional perusahaan sehari-hari sehingga
perusahaan dapat beroperasi secara normal dan lancer. Beberapa penggunaan odal
kerja antara lain adalah untuk pembayaran persekot pembelian bahan baku, pembayaran upah
buruh, dan lain-lain.
b. Modal kerja brutto (gross working capital)
Modal kerja brutto merupakan
keseluruhan dari jumlah active lancer. Pengertian modal kerja brutto di
dasarkan pada jumlah atau kuantitas dana yang tertanam pada unsur-unsur aktiva
lancer. Aktiva lancer merupakan aktiva yang sekali berputar akan kembali dalam
bentuk semula.
c. Modal kerja netto (net working capital)
Modal kerja netto mrupakan
kelebihan aktiva lancer atas hutang lancer. Dengan konsep ini, sejumlah
tertentu aktiva lancer harus digunakan untuk kepentingan pembayaran hutang
lancer dan tidak boleh dipergunakan untuk keperluan lain.
2. Perputaran modal kerja
Peningkatan penjualan perusahaan
harus didukung oleh peningkatan produksi sehingga kelangsungan penjualan dapat
terjamin. Peningkatan produksi sampai dengan batas maksimum kapasitas yang ada
membutuhkan tambahan modal kerja. Tambahan modal kerja dapat dipenuhi dari
sejumlah kas yang tersedia dari hasil penjualan. Selanjutnya kas dimaksud
digunakan untuk membeli bahan baku
sehingga peruses prosuksi dapat berkesinambungan.
3. Alokasi modal kerja
Pengalokasian modal kerja
diperuntukkan kepada unsur-unsur modal kerja, yaitu:
a. Alokasi kepada piutang dagang (Account Receivable Financing)
b. Pembelanjaan persediaan barang (Inventory Financing)
B.
Pembiayaan Modal Kerja Syariah
Secara umum, yang dimaksud dengan
Pembiayaan Modal Kerja (PMK) syariah adalah pembiayaan jangka pendek yang
diberikan kepada perusahaan untuk membiayai kebutuhan modal kerja usahanya
berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Jangka waktu pembiayaan modal kerja
maksimum 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
Penpanjangan fasilitas PMK dilakukan atas dasar hasil analisis terhadap debitur
dan fasilitas pembiayaan secara keseluruhan.
Fasilitas PMK dapat diberikan
kepada seluruh sector/subsektor ekonomi yang dinilai prospek, tidak
bertentangan dengan syariat islam dan tidak dilarang oleh ketentuan
perundang-undangan yang berlaku serta yang dinyatakan jenuh oleh Bank Indonesia.
Pemberian fasilitas pembiayaan modal kerja kepada debitur/calon debitur dengan
tujuan untuk mngeleminasi risiko dan mengoptimalkan keuntungan bank.
Hal-hal yang harus diperhatikan
dalam melakukan analisa pemberian pembiayaan antara lain:[2]
1.
Jenis
usaha. Kebutuhan modal kerja masing-masing jenis usaha berbeda-beda.
2.
Skala
usaha. Besarnya kebutuhan modal kerja suatu usaha sangat tergatung kepada skala
usaha yang dijalankan. Semakin besar usaha yang dijalankan, kebutuhan modal
kerja akan semakin besar.
3.
Tingkat
kesulitan usaha yang dijalankan. Beberapa pertanyaan yang harus dijawab dalam
melakukan analisis pembiayaan antara lain:
a. Apakah proses produksi membutuhkan, tenaga
ahli/terdidik/terlatih/ dengan menggunakan peralatan yang canggih ?
b. Apakah perusahaan memiliki tenaga ahli dan
peralatan yang dibutuhkan untuk menunjang proses produksi ?
c. Apakah perusahaan memiliki sumber pasokan bahan
baku yang tetap
yang dapat menjamin kesinambungan proses produksi ?
d. Apakah perusahaan memiliki pelanggan tetap ?
4.
Karakter
transaksi dalam sector usaha yang akan di biayai. Dalam hal ini yang harus
ditelaah adalah:
a. Bagaimana system pembayaran pembelian bahan baku ?
b. Bagaimana system penjualan hasil produksi,
tunai atau cicilan ?
Dalam hal pemberian Pembiayaan
Modal Kerja, bank juga harus mempunyai daya analisis yang kuat tentang sumber
pembayaran kembali, yakni sumber pendapatan (income) proyek yang akan dibiayai. Hal ini dapat diketahui dengan
cara mengklasifikasikan proyek menjadi:
1.
Proyek
dengan kontrak
2.
Proyek
tanpa kontrak
Berdasarkan akad yang digunakan
dalam produk pembiayaan syariah, jenis Pembiayaan Modal Kerja (PMK) dapat
dibagi menjadi 5 macam, yakni:
1.
PMK
mudharabah
2.
PMK
istishna’
3.
PMK salam
4.
PMK
murabahah
5.
PMK ijarah
C.
Pembiayaan Persediaan (Inventory Financing)
a) Bai’ al-Murabahah
Pembiayaan
persediaan dalam usaha produksi terdiri atas biaya pengadaan bahan baku dan penolong. Melalui
proses produksi, bahan baku
tersebut akan menjadi barang setengah jadi, kemudian menjadi barang jadi yang
siap utuk di jual. Bila barang jadi itu dijual untuk kredit, ia berubah menjadi
piutang dan melalui proses collection
akan berubah menjadi kas kembali.
Pembiayaan ini
juga dapat diberikan kepada nasabah yang hanya membutuhkan dana untuk pengadaan
bahan baku dan
bahan penolong. Sementara itu, biaya proses produksi dan penjualan, seperti
upah tenaga kerja, biaya pengepakan, biaya distribusi, serta biaya-biaya
lainnya, dapat ditutup dalam jangka waktu sesuai dengan lamanya perputaran
modal kerja tersebut, yaitu dari pengadaan persediaan bahan baku sampai terjualnya hasil produksi dan
hasil penjualan diterima dalam bentuk tunai (cash).[3]
b) Bai’ al-Istishna’
Bila nasabah
juga membutuhkan pembiayaan untuk proses produksi sampai menghasilkan barang
jadi, bank dapat memberikan fasilitas bai’ al-istishna’. Melalui fasilitas ini,
bank melakukan pemesanan barang dengan harga yang disepakati kedua belah pihak
(biasanya sebesar biaya produksi dtambah keuntungan bagi produsen, tetapi lebih
rendah dari harga jual) dan dengan pembayaran dimuka secara bertahap, sesuai
dengan tahap-tahap proses produksi. Setiap selesai satu tahap, bank meneliti
spesifikasi dan kualitas work in process
tersebut, kemudian melakukan pembayaran untuk proses tahap berikutnya, sampai
tahap akhir dari proses produksi tersebut hingga berupa bahan jadi. Dengan
demikian, kewajiban dan tanggung jawab pengusaha adalah keberhasilan proses
produksi tersebut sampai menghasilkan barang jadi sesuai dengan kuantitas dan
kualitas yang telah diperjanjikan. Bila produksi gagal, pengusaha berkewajiban
menggantinya, apakah dengan cara memproduksi lagi ataupun dengan cara membeli
dari pihak lain.
Setelah barang
selesai, produk ersebut statusnya menjadi milik bank. Tentu saja bank tidak
termasuk membeli barang itu untuk dimiliki, melainkan untuk segera dijual kembali dengan mengambil keuntungan.
Pada saat yang kurang lebih bersamaan dengan proses pemberian fasilitas bai’
al-istishna’ tersebut, bank juga telah mencari potential purchaser dari produk yang dipesan oleh bank tersebut.
Dalam praktiknya, potential buyer
tersebut telah diproduksi nasabah. Kombinasi pembelian dari nasabah produsen
dan penjulan kepada pihak pembeli itu menghasilkan skema pembiayaan berupa
istishna’ parallel atau istishna’ wal-murabahah, dan bila hasil produksi
tersebut disewakan, skemanya menjadi istishna’ wal-ijarah. Bank memperoleh
keuntungan dari selisih harga beli (istishna’) dengan harga jual (murabahah)
atau dari hasil sewa (ijarah).
c) Bai’as-Salam
Untuk produksi
yang prosesnya tidak dapat diikuti, seperti produksi pertanian, bank dapat
memberikan fasilitas bai’ as-salam. Melalui fasilitas ini, bank melakukan
pemesanan barang kepada nasabah dengan pembayaran dimuka secara sekaligus dan
nasabah berkewajiban men-deliver
barang tersebut pada tanggal yang disepakati dalam kontrak. Pada waktu yang
beramaan, bank dapat mencari pembeli atas produk tersebut. Kombinasi ini
disebut salam parallel.
Bila produksi
itu dilakukan secara terus-menerus dan perputaran modal kerja tersebut telah
sedemikian secepatnya sehingga nasabah memerlukan pembiayaan modal kerja secara
evergreen, skema pembiayaan yang
paling tepat adalah al-mudharabah.
D.
Pembiayaan Modal Kerja untuk Perdagangan
a) Perdagangan Umum
Perdagangan umum
adalah perdagangan yang dilakukan dengan target pembeli siapa saja yang datang
membeli barang-barang yang telah disediakan di tempat penjual, baik pedagang
eceran (retailer) maupun pedagang
besar (whole seller).[5]
Pada umumnya, perputaran modal kerja perdagangan semacam ini sangat tinggi,
tetapi pedagang harus mempertahankan sejumlah persediaan yang cukup karena
barang-barang yang dijual itu sebatas jumlah persediaan yang ada atau telah
dikuasai penjual.
Untuk pembiayaan
modal kerja perdagangan jenis ini, skema yang paling tepat adalah skema
mudharabah.[6]
b) Perdagangan berdasarkan pesanan
Perdaganagn ini
biasanya tidak dilakukan atau diselesaikan di tempat penjual, yaitu seperti
perdagangan antarkota, perdagangan antarpulau, atau perdagangan antarnegara.
Pembeli terlebih dulu memesan barang-barang yang dibutuhkan kepada penjual
berdasarkan contoh barang atau daftar barang serta harga yang ditawarkan.
Biasanya, pembeli hanya akan membayar apabila barang-barang yang dipesan telah
diterima.
E.
Pembiayaan Investasi
Pembiayaan investasi diberikan para
nasabah untuk keperluan investasi, yaitu keperluan penambahan modal guna
mengadakan rehabilitasi, perluasan usaha, ataupun pendirian proyek baru.
Cirri-ciri investasi adalah:
1. Untuk mengadakan barang-barang modal
2. mempunyai perencanaan alokasi dana yang matang
dan terarah
3. berjangka waktu menengah dan panjang.
Pada umumnya, pembiayaan investasi
diberikan dalam jumlah besar dan pengendapannya cukup lama. Oleh karena itu,
perlu disusun proyek arus kas yang mencakup semua komponen biaya dan pendapatan
sehingga akan dapat diketahui berapa dana yang terseda setelah semua kewajiban
terpenuhi. Setelah itu, barulah disusun jadwal amortisasi yang merupakan
angsuran (pembayaran kembali) pembiayaan.
Melihat luasnya aspek yang harus
dikelola dan dipantau maka pembiayaan investasi bank syariah menggunakan skema
musyarakah mutanaqishah. Dalam hal ini, bank memberikan pembiayaan dengan
prinsip penyertaan, dan secara bertahap bank melepaskan penyertaannya dan
pemilik perusahaan akan mengambil alih kembali, baik dengan menggunakan surplus
cash flow yang tercipta maupun dengan menambah modal, baik yang berasal dari
setoran pemegang saham yang ada maupun
dengan mengundang pemegang saham baru.
F.
Pembiayaan Konsumtif Syariah
Secara defenitif, konsumsi adalah
kebutuhan individual meliputi kebutuhan baik barang ataupun jasa yang tidak
dipergunakan untuk tujuan usaha.[7]
Dengan demikian yang dimaksud pembiayaan konsumtif adalah jenis pembiayaan yang
diberikan untuk tujuan di luar usaha dan
umumnya bersifat perorangan.
[1] Adiwarman A. Karim, Bank
Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan, (Jakarta:
PT Raja Grafindo Persada, 2009), hlm. 231.
[2] Ibid., hlm. 234-235.
[3] Muhammad Syafi’I Antonio, Bank
Syariah, (Jakarta:
Gema Insani, 2001), hlm. 164.
[4] Ibid., hlm. 165.
[5] Ibid., hlm. 166.
[6] Adiwarwan, Op-Cit., hlm
205.