Translate

Jumat, 23 Desember 2011

pembiayaan modal kerja syariah

A.     Konsep Dasar Modal Kerja
Sebelum membahas pembiayaan modal kerja syariah sejenak kita menelaah tentang berbagai konsep dasar yang berkaitan dengan modal kerja yang mencakup tentang konsep modal kerja, penggolongan modal kerja, unsur-unsur kerja permanent, perputaran modal kerja dan alokasi modal kerja.[1]
1.      Konsep modal kerja
Konsep modal kerja mencakup tiga hal, yaitu:
a.       Modal kerja (working capital assets)
Modal kerja adalah modal lancer yang dipergunakan untuk mendukung operasional perusahaan sehari-hari sehingga perusahaan dapat beroperasi secara normal dan lancer. Beberapa penggunaan odal kerja antara lain adalah untuk pembayaran persekot pembelian bahan baku, pembayaran upah buruh, dan lain-lain.
b.      Modal kerja brutto (gross working capital)
Modal kerja brutto merupakan keseluruhan dari jumlah active lancer. Pengertian modal kerja brutto di dasarkan pada jumlah atau kuantitas dana yang tertanam pada unsur-unsur aktiva lancer. Aktiva lancer merupakan aktiva yang sekali berputar akan kembali dalam bentuk semula.
c.       Modal kerja netto (net working capital)
Modal kerja netto mrupakan kelebihan aktiva lancer atas hutang lancer. Dengan konsep ini, sejumlah tertentu aktiva lancer harus digunakan untuk kepentingan pembayaran hutang lancer dan tidak boleh dipergunakan untuk keperluan lain.

2.      Perputaran modal kerja
Peningkatan penjualan perusahaan harus didukung oleh peningkatan produksi sehingga kelangsungan penjualan dapat terjamin. Peningkatan produksi sampai dengan batas maksimum kapasitas yang ada membutuhkan tambahan modal kerja. Tambahan modal kerja dapat dipenuhi dari sejumlah kas yang tersedia dari hasil penjualan. Selanjutnya kas dimaksud digunakan untuk membeli bahan baku sehingga peruses prosuksi dapat berkesinambungan.

3.      Alokasi modal kerja
Pengalokasian modal kerja diperuntukkan kepada unsur-unsur modal kerja, yaitu:
a.       Alokasi kepada piutang dagang (Account Receivable Financing)
b.      Pembelanjaan persediaan barang (Inventory Financing)

B.     Pembiayaan Modal Kerja Syariah
Secara umum, yang dimaksud dengan Pembiayaan Modal Kerja (PMK) syariah adalah pembiayaan jangka pendek yang diberikan kepada perusahaan untuk membiayai kebutuhan modal kerja usahanya berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Jangka waktu pembiayaan modal kerja maksimum 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan. Penpanjangan fasilitas PMK dilakukan atas dasar hasil analisis terhadap debitur dan fasilitas pembiayaan secara keseluruhan.
Fasilitas PMK dapat diberikan kepada seluruh sector/subsektor ekonomi yang dinilai prospek, tidak bertentangan dengan syariat islam dan tidak dilarang oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta yang dinyatakan jenuh oleh Bank Indonesia. Pemberian fasilitas pembiayaan modal kerja kepada debitur/calon debitur dengan tujuan untuk mngeleminasi risiko dan mengoptimalkan keuntungan bank.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam melakukan analisa pemberian pembiayaan antara lain:[2]
1.            Jenis usaha. Kebutuhan modal kerja masing-masing jenis usaha berbeda-beda.
2.            Skala usaha. Besarnya kebutuhan modal kerja suatu usaha sangat tergatung kepada skala usaha yang dijalankan. Semakin besar usaha yang dijalankan, kebutuhan modal kerja akan semakin besar.
3.            Tingkat kesulitan usaha yang dijalankan. Beberapa pertanyaan yang harus dijawab dalam melakukan analisis pembiayaan antara lain:
a.       Apakah proses produksi membutuhkan, tenaga ahli/terdidik/terlatih/ dengan menggunakan peralatan yang canggih ?
b.      Apakah perusahaan memiliki tenaga ahli dan peralatan yang dibutuhkan untuk menunjang proses produksi ?
c.       Apakah perusahaan memiliki sumber pasokan bahan baku yang tetap yang dapat menjamin kesinambungan proses produksi ?
d.      Apakah perusahaan memiliki pelanggan tetap ?
4.            Karakter transaksi dalam sector usaha yang akan di biayai. Dalam hal ini yang harus ditelaah adalah:
a.       Bagaimana system pembayaran pembelian bahan baku ?
b.      Bagaimana system penjualan hasil produksi, tunai atau cicilan ?
Dalam hal pemberian Pembiayaan Modal Kerja, bank juga harus mempunyai daya analisis yang kuat tentang sumber pembayaran kembali, yakni sumber pendapatan (income) proyek yang akan dibiayai. Hal ini dapat diketahui dengan cara mengklasifikasikan proyek menjadi:
1.            Proyek dengan kontrak
2.            Proyek tanpa kontrak
Berdasarkan akad yang digunakan dalam produk pembiayaan syariah, jenis Pembiayaan Modal Kerja (PMK) dapat dibagi menjadi 5 macam, yakni:
1.            PMK mudharabah
2.            PMK istishna’
3.            PMK salam
4.            PMK murabahah
5.            PMK ijarah

C.     Pembiayaan Persediaan (Inventory Financing)
a)      Bai’ al-Murabahah
Pembiayaan persediaan dalam usaha produksi terdiri atas biaya pengadaan bahan baku dan penolong. Melalui proses produksi, bahan baku tersebut akan menjadi barang setengah jadi, kemudian menjadi barang jadi yang siap utuk di jual. Bila barang jadi itu dijual untuk kredit, ia berubah menjadi piutang dan melalui proses collection akan berubah menjadi kas kembali.
Pembiayaan ini juga dapat diberikan kepada nasabah yang hanya membutuhkan dana untuk pengadaan bahan baku dan bahan penolong. Sementara itu, biaya proses produksi dan penjualan, seperti upah tenaga kerja, biaya pengepakan, biaya distribusi, serta biaya-biaya lainnya, dapat ditutup dalam jangka waktu sesuai dengan lamanya perputaran modal kerja tersebut, yaitu dari pengadaan persediaan bahan baku sampai terjualnya hasil produksi dan hasil penjualan diterima dalam bentuk tunai (cash).[3]

b)      Bai’ al-Istishna’
Bila nasabah juga membutuhkan pembiayaan untuk proses produksi sampai menghasilkan barang jadi, bank dapat memberikan fasilitas bai’ al-istishna’. Melalui fasilitas ini, bank melakukan pemesanan barang dengan harga yang disepakati kedua belah pihak (biasanya sebesar biaya produksi dtambah keuntungan bagi produsen, tetapi lebih rendah dari harga jual) dan dengan pembayaran dimuka secara bertahap, sesuai dengan tahap-tahap proses produksi. Setiap selesai satu tahap, bank meneliti spesifikasi dan kualitas work in process tersebut, kemudian melakukan pembayaran untuk proses tahap berikutnya, sampai tahap akhir dari proses produksi tersebut hingga berupa bahan jadi. Dengan demikian, kewajiban dan tanggung jawab pengusaha adalah keberhasilan proses produksi tersebut sampai menghasilkan barang jadi sesuai dengan kuantitas dan kualitas yang telah diperjanjikan. Bila produksi gagal, pengusaha berkewajiban menggantinya, apakah dengan cara memproduksi lagi ataupun dengan cara membeli dari pihak lain.
Setelah barang selesai, produk ersebut statusnya menjadi milik bank. Tentu saja bank tidak termasuk membeli barang itu untuk dimiliki, melainkan untuk segera  dijual kembali dengan mengambil keuntungan. Pada saat yang kurang lebih bersamaan dengan proses pemberian fasilitas bai’ al-istishna’ tersebut, bank juga telah mencari potential purchaser dari produk yang dipesan oleh bank tersebut. Dalam praktiknya, potential buyer tersebut telah diproduksi nasabah. Kombinasi pembelian dari nasabah produsen dan penjulan kepada pihak pembeli itu menghasilkan skema pembiayaan berupa istishna’ parallel atau istishna’ wal-murabahah, dan bila hasil produksi tersebut disewakan, skemanya menjadi istishna’ wal-ijarah. Bank memperoleh keuntungan dari selisih harga beli (istishna’) dengan harga jual (murabahah) atau dari hasil sewa (ijarah).

c)      Bai’as-Salam
Untuk produksi yang prosesnya tidak dapat diikuti, seperti produksi pertanian, bank dapat memberikan fasilitas bai’ as-salam. Melalui fasilitas ini, bank melakukan pemesanan barang kepada nasabah dengan pembayaran dimuka secara sekaligus dan nasabah berkewajiban men-deliver barang tersebut pada tanggal yang disepakati dalam kontrak. Pada waktu yang beramaan, bank dapat mencari pembeli atas produk tersebut. Kombinasi ini disebut salam parallel.

Bila produksi itu dilakukan secara terus-menerus dan perputaran modal kerja tersebut telah sedemikian secepatnya sehingga nasabah memerlukan pembiayaan modal kerja secara evergreen, skema pembiayaan yang paling tepat adalah al-mudharabah.

D.    Pembiayaan Modal Kerja untuk Perdagangan
a)      Perdagangan Umum
Perdagangan umum adalah perdagangan yang dilakukan dengan target pembeli siapa saja yang datang membeli barang-barang yang telah disediakan di tempat penjual, baik pedagang eceran (retailer) maupun pedagang besar (whole seller).[5] Pada umumnya, perputaran modal kerja perdagangan semacam ini sangat tinggi, tetapi pedagang harus mempertahankan sejumlah persediaan yang cukup karena barang-barang yang dijual itu sebatas jumlah persediaan yang ada atau telah dikuasai penjual.
Untuk pembiayaan modal kerja perdagangan jenis ini, skema yang paling tepat adalah skema mudharabah.[6]

b)      Perdagangan berdasarkan pesanan
Perdaganagn ini biasanya tidak dilakukan atau diselesaikan di tempat penjual, yaitu seperti perdagangan antarkota, perdagangan antarpulau, atau perdagangan antarnegara. Pembeli terlebih dulu memesan barang-barang yang dibutuhkan kepada penjual berdasarkan contoh barang atau daftar barang serta harga yang ditawarkan. Biasanya, pembeli hanya akan membayar apabila barang-barang yang dipesan telah diterima.

E.     Pembiayaan Investasi
Pembiayaan investasi diberikan para nasabah untuk keperluan investasi, yaitu keperluan penambahan modal guna mengadakan rehabilitasi, perluasan usaha, ataupun pendirian proyek baru.
Cirri-ciri investasi adalah:
1.      Untuk mengadakan barang-barang modal
2.      mempunyai perencanaan alokasi dana yang matang dan terarah
3.      berjangka waktu menengah dan panjang.
Pada umumnya, pembiayaan investasi diberikan dalam jumlah besar dan pengendapannya cukup lama. Oleh karena itu, perlu disusun proyek arus kas yang mencakup semua komponen biaya dan pendapatan sehingga akan dapat diketahui berapa dana yang terseda setelah semua kewajiban terpenuhi. Setelah itu, barulah disusun jadwal amortisasi yang merupakan angsuran (pembayaran kembali) pembiayaan.
Melihat luasnya aspek yang harus dikelola dan dipantau maka pembiayaan investasi bank syariah menggunakan skema musyarakah mutanaqishah. Dalam hal ini, bank memberikan pembiayaan dengan prinsip penyertaan, dan secara bertahap bank melepaskan penyertaannya dan pemilik perusahaan akan mengambil alih kembali, baik dengan menggunakan surplus cash flow yang tercipta maupun dengan menambah modal, baik yang berasal dari setoran pemegang saham yang ada  maupun dengan mengundang pemegang saham baru.

F.      Pembiayaan Konsumtif Syariah
Secara defenitif, konsumsi adalah kebutuhan individual meliputi kebutuhan baik barang ataupun jasa yang tidak dipergunakan untuk tujuan usaha.[7] Dengan demikian yang dimaksud pembiayaan konsumtif adalah jenis pembiayaan yang diberikan untuk tujuan di luar usaha  dan umumnya bersifat perorangan.


[1] Adiwarman A. Karim, Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2009), hlm. 231.
[2] Ibid., hlm. 234-235.
[3] Muhammad Syafi’I Antonio, Bank Syariah, (Jakarta: Gema Insani, 2001), hlm. 164.
[4] Ibid., hlm. 165.
[5] Ibid., hlm. 166.
[6] Adiwarwan, Op-Cit., hlm 205.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar