Translate

Jumat, 23 Desember 2011

MEMINANG

BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN MEMINANG
Peminangan merupakan langkah pendahuluan menuju ke arah perjodohan antara seorang pria dan seorang wanita. Islam mensyariatkan, agar masing-masing calon mempelai dapat saling mengenal dan memahami pribadi mereka. Bagi calon suami, dengan melakukan khitbah (pinangan) akan mengenal empat kriteria calon isterinya, seperti disyariatkan sabda Rasulallah SAW.
ﻋﻦ ﺍﺑﻰ ﻫﺮﻳﺮﺓ ﺭﺿﻰ ﺍﷲ ﻋﻨﻪ ﻋﻥﺍ ﺍﻟﻧﺑﻰ ﺻﻠﻌﻢ ﻗﺎﻝ ﺘﻧﻛﺢ ﺍﻠﻣﺭﺃﺓ ﻷﺮﺒﻊ ﻠﻣﺎﻠﻬﺎ ﻮﻠﺤﺳﺑﻬﺎ ﻮﻠﺠﻣﺎﻠﻬﺎ ﻮﻠﺩﻴﻧﻬﺎ ﻓﺎﻇﻔﺭ ﺒﺬﺍﺕ ﺍﻠﺪﻴﻦ ﺘﺭﺒﺖ ﻴﺪﺍﻚ
Riwayat dari Abu Hurairah, Nabi SAW, bersabda: “Wanita dikawin karena empat hal, karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan karena agamanya. Maka pilihlah, wanita karena agamanya, maka akan memelihara tanganmu”. (Muttafaq ‘alaih)
Mayoritas Ulama menyatakan bahwa peminangan tidak wajib. Namun praktek kebiasaan dalam masyarakat, menunjukkan bahwa peminangan merupakan pendahuluan yang hampir pasti dilakukan. Dawud al-Zahiry yang menyatakan meminang hukumnya wajib. Betapapun meminang adalah tindakan menuju kebaikan.
Pasal 12 KHI menjelaskan, pada prinsipnya, peminangan dapat dilakukan terhadap seorang wanita yang masih perawan atau terhadap janda yang telah habis masa iddahnya. Ini dapat dipahami sebagai syarat peminangan. Selain itu syarat-syarat lainnya, wanita yang dipinang tidak terdapat halangan seperti berikut, pasal 12 ayat (2), (3), dan (4).
(2) Wanita yang ditalak suami yang masih berada dalam masa iddah raj’iah, haram dan dilarang untuk dipinang.
(3) Dilarang juga meminang seorang wanita yang sedang dipinang pria lain, selama pinangan pria tersebut belum putus atau belum ada penolakan dari pihak wanita.
(4) Putus pinangan pihak pria, karena adanya pernyataan tentang putusnya hubungan pinangan atau secara diam-diam pria yang meminang telah menjauhi dan meninggalkan wanita yang dipinang.
Jadi dapat diambil suatu kesimpulan, bahwa syarat peminangan terletak ada wanita, yaitu:
1. Wanita yang dipinang tidak isteri orang.
2. Wanita yang dipinang tidak dalam pinangan laki-laki lain. Nabi SAW menegaskan:
Janganlah seseorang dari kamu meminang (wanita) yang dipinang saudaranya, hingga peminang sebelumnya meninggalkannya atau mengizinkannya (muttafaq ‘alaih).
3. Wanita yang dipinang tidak dalam masa iddah raj’i. Perempuan yang menjalani masa tunggu raj’i, bekas suaminyalah yang berhak merujukinya.
4. Wanita dalam masa iddah wafat, tetapi hanya boleh dipinang dengan sindiran (kinayah).
5. Wanita dalam masa iddah bain sugra oleh bekas suaminya.
6. Wanita dalam masa iddah bain kubra boleh dipinang bekas suaminya, setelah kawin dengan laki-laki lain, didukhul dan diceraikan.
Pada prinsipnya apabila peminangan telah dilakukan oleh seorang laki-laki terhadap seorang wanita, belum berakibat hukum. Kompilasi menegaskan “(1) Pinangan belum menimbulkan akibat hukum dan para pihak bebas memutuskan hubungan peminangan. (2) Kebebasan memutuskan hubungan peminagan dilakukan dengan tata cara yang baik sesuai dengan tuntunan agama dan kebiasaan setempat, sehingga tetap terbina kerukunan dan saling menghargai” (ps.13 KHI).
Karena peminangan prinsipnya belum berakibat hukum, maka diantara mereka yang telah bertunangan, tetap dilarang untuk berkhalwat (bersepi-sepi berdua), sampai dengan mereka melangsungkan akad perkawinan. Kecuali apabila disertai oleh mahram, maka bersepi-sepi tadi dibolehkan. Adanya mahram dapat menghindarkan mereka terjadinya maksiat.
B. PENGERTIAN PERKAWINAN DAN PERNIKAHAN
Perkawinan adalah terjemahan dari kata nakaha dan zawaja, kedua kata inilah yang menjadi istilah pokok yang digunakan Al-Qur’an untuk menunjuk perkawinan (pernikahan). Istilah atau kata ﺯﻭﺝ berarti “pasangan”, dan istilah ﻧﻜﺎﺡ berarti “berhimpun”. Dengan demikian, dari sisi bahasa perkawinan berarti berkumpulnya dua insan yang semula terpisah dan berdiri sendiri, menjadi satu kesatuan yang utuh dan bermitra.[1]
Dengan demikian, dari kedua istilah yang digunakan untuk menunjukkan perkawinan (pernikahan) dapat dikatakan, bahawa dengan pernikahan menjadikan seseorang mempunyai pasangan. Sebagai tambahan, kata ﺯﻭﺝ memberikan kesan bahwa laki-laki kalau sendiri tanpa perempuan hidup terasa belum lengkap, perempuan pun demikian merasa ada sesuatu yang tidak lengkap dalam hidupnya tanpa laki-laki. Dengan demikian, suami adalah pasangan isteri dan sebaliknya isteri adalah pasangan suami.[2]
Ternyata secara umum Al-Qur’an hanya menggunakan dua kata ini untuk menggambarkan terjadinya hubungan seorang laki-laki (suami) dengan seorang perempuan (isteri) secara sah, baik untuk hubungan lahir maupun batin. Memang ada kata ﻭﻣﺴﺒﺖ (yang berarti memberi) yang juga digunakan Al-Qur’an untuk menyatakan keabsahan hubungan laki=laki dan perempuan. Tetapi kata ini digunakan untuk melukiskan kedatangan wanita kepada Nabi, seperti digambarkan dalam Al-Ahzab (33): 50:
ﻮﺍﻤﺭﺃﺓ ﻤﻮﻤﻧﺔ ﺇﻥ ﻮ ﺤﺑﺕ ﻨﻐﺳﻬﺎ ﻠﻟﻧﺑﻰ ﺇﻥ ﺃﺮﺍﺪ ﺍﻠﻧﺑﻰ ﺃﻥ ﻴﺳﺗﻧﻛﺣﻬﺎ ﺨﺎﻠﺻﺔ ﻠﻙ ﻤﻥ ﻦ ﺍﻠﻣﻭﻤﻧﻳﻥ
Dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya sebagai pengkhusussan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin.[3]
Adapun dari sisi istilah, perkawinan di definisikan sebagai ikata lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa, seperti di gambarkan UU No. 1 tahun 1994 tentang perkawinan.[4]
Dari segi sosiologi, sebagaimana menjadi kenyataan dalam masyarakat Indonesia, perkawinan dapat juga dilihat sebagai fenomena penyatuan dua kelompok keluarga besar. Bahwa dengan perkawinan menjadi sarana terbentuknya satu keluarga besar yang asalnya terdiri dari dua keluarga yang tidak saling mengenal, yakni satu dari kelompok (keluarga suami (laki-laki) dan yang satunya dari keluarga isteri).
Dalam Al-Zariyat (51): 49, ditegaskan tentang hukum umum penciptaan, yaitu suami segala sesuatu dijadikan berpasang-pasangan. Dalam ayat tersebut dinyatakan:
Dan segala sesuatu kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat akan kebesaran Allah.
Ayat ini menunjukkan bahwa dalam kehidupan jenis apapun di alam ini: binatang, pepohanan, buah-buahan, tumbuh-tumbuhan, rerumputan dan lain-lain termaksuk manusia, diciptakan berpassang-pasangan diciptakan mempunyai patner. Karena itu, berpasang-pasangan merupakan sunnah Allah, yang jenis apapun membutuhkannya.
Aturan tentang pasangan ditetapkan Allah dalam berbagai ungkapan:
a. dilihat dari segi umum yang mencakup segala jenis ciptaan.
1. Ayat Al-Zariyat (51): 49.
2. Surat Yasin (36): 36:
Maha suci Allah telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dari diri mereka maupun dari apa yang tidak merea ketahui.
3. Surah As-shura(42): 11, yang berbunyi:
Dia menciptakan langit dan bumi, dia menjadikan bagi kamu dari jenis kamu sendiri berpasang-pasangan, dan dari jenis binatang ternak pasangan-pasangan (pula).
Ayat diatas menjelaskan bahwa pasangan dari segala jenis pepohonan, tumbuhan, binatang dan manusia, adalah diciptakan dari jenisnya sendiri, dan bahwa kehidupan mereka memang harus berpasangan.
4. Surah Al-Zuhruf (43): 12
“Dan yang menciptakan semua yang berpasang-pasangan
5. Surah An-Naba (78): 8,
“Kami jadikan kamu berpasang-pasangan”
6. Surah Ar-Rahman (55): 52:
“Didalam kedua syurga itu terdapat segala macam buah-buahan yang berpasang-pasangan”.
b. Dilihat dari hubungannya dengan pasangan antara manusia secara khusus.
1. Surah Az-Zumar (39): 45:
“Dia jadikan dari pada jenis kamu sendiri pasangan”
2. Surah An-Najm (53): 45:
“Dan bahwa sanya Dialah yang menciptakan berpasang-pasangan laki-laki dan perempuan”
3. Surah Al-Qiyamah (75): 39:
“Lalu Allah menjadikan dari padanya sepasang laki-laki dan perempuan”
Sedangkan dari sisi sebagaimana proses awal manusia diciptakan dan sekaligus sebagai pasangan, disebutkan dalam surah Fatir (35): 11:
Dan Allah menjadikan kamu dari tanah kemudian dari air mani kemudian kami jadikan kamu berpasang-pasangan”.
4. Surah Al-Baqarah (2): 187:
“Mereka para isteri adalah pakaian bagi kamu para suami, dan kamu para suami adalah pakaian bagi para isterimu”.
5. Surah Al-Baqarah (2): 228:
“Dan para manusia mempuunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf”.[5]
Dengan demikian, dari sejumlah nash (Al-Qur’an) tersebut diatas dapat ditegaskan bahwa suami dan isteri adalah pasangan yang bermitra dan sejajar, baik status ini ditegaskan secara tegas oleh nash maupun dengan makna isyarat.
C. PERNIKAHAN DARI BERBAGAI SUDUT PANDANG
1. Dari sudut pandang Ilmuwan Biologi
Sesungguhnya, dorongan kebutuhan seksual mengalir bersama dengan aliran darah. Ketika aliran darah tersebut menghantarkan para pemuda atau pemudi memasuki masa pubertas, kita akan menjumpai adanya perubahan fisik yang fantastis pada diri mereka.
Demikian jelasnya perubahan tersebut, sampai-sampai itu terlihat dari perubahan paras para pemuda. Islam menyebut keadaan ini dengan “masa Baligh”. Sementara orang yang mengalami perubahan itu disebut dengan orang baligh.
Terjadinya gejolak biologis merupakan pertanda munculnya kecenderungan seksual dalam diri seseorang. Ibarat api dalam sekam, semua itu akan mempengaruhi kepribadian si pemuda tersebut. Kecenderungan seksual akan menghidupkan imajinasi dan mengiring orang yang mengalaminya keluar dari alam nyata, untuk kemudian membentuk kecenderungan baru yang belum pernah terbayangkan sebelumnya.
(Sigmuad) Frend berpendapat bahwa masalah kebutuhan biologis serta kebutuhan lainnya berasal dari sumber yang sama. Namun ternyata pendapat Frend tersebut sama sekali keliru. Kebutuhan biologis amat berbeda dengan kebutuhan lainnya.
Sesungguhnya kerinduan, sensitivitas, intuisi dan sejenisnya bersumber dari kecenderungan biologis atau seks.
2. Pandangan Al-Qur’an
“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya dan orang yang disempitkannya rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seorang melainkan (sekedar) apa yang Allah berikan kepadanya, Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan” (Al-Thalaq: 7)
Ayat diatas berkaitan dengan kehidupan dharuri (primer) seluruh umat manusia, juga dengan membangun mahligai pernikahan. Dengan begitu keberadaan wanita diperuntukkan bagi laki-laki dan sebaliknya, keberadaan laki-laki bagi wanita.[6]
Dalam Al-Qur’an difirmankan:
“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (kawin) dan hamba sahayamu yang laki-laki dan hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberiannya) lagi Maha Mengetahui.”
Al-Qur’an mewajibkan seluruh anggota masyarakat islam untuk menikahkan individu-individu yang masih lajang. Dalam hal ini, Al-Qur’an menyatakan kepada mereka untuk tidak mengkhawatirkan kehidupan yang akan diarungi setelah menikah. Sebab kalau anda bertawakkal dengan ikhlas, Allah swt tentu bakal menjamin urusan tersebut. Dapat dikatakan bahwa ayat (Nikahkanlah ...) khusus berkaitan dengan masalah kecenderungan biologis atau seksual.
Adapun ayat (agar menafkahkan ...) lebih bersifat umum, baik berkenaan dengan kecenderungan maupun cra pemenuhannya. Dalam hal ini, orang-orang kaya harus memenuhi dan menjamin kebutuhan orang-orang fakir.
3. Pernikahan dalam cermin Riwayat
Diriwayatkan dari Imam Musa bin Ja’far bahwasanya terdapat 3 hal yang mewujudkan seseorang dinaungi arsy Allah swt dihari kiamat, tatkala tak ada lagi naungan selain naungan-Nya. Seorang laki-laki yang menikahkan saudara muslimnya, berkhidmat kepada-Nya, atau menyembunyikan rahasia tentangnya. Imam Ali berkata: “Bentuk syafaat yang paling utama adalah mempersatukan dua orang dalam tali pernikahan.
Adapula sebuah riwayat dari Imam Ja’far bin Muhammad, “Dua rakaat shalat yang dilakukan orang yang telah menikah lebih utama daripada seorang yang shalat dmalam hari dan berpuasa di siang hari sementara dirinya belum menikah.”
Diantara berbagai riwayat yang bersumber dari lisan Nabi saw dan para Imam suci, riwayat yang berkenaan dengan masalah pernikahan boleh dibilang termasuk yang paling penting. Ini sebagaimana yang disabdakan Nabi saw:
“Tak ada bangunan di dalam islam yang lebih dicintai Allah swt. daripada bangunan pernikahan.”[7]
D. HAK DAN TANGGUNG JAWAB SUAMI DAN ISTERI
Keberadaan laki-laki dan perempuan merupakan dua fondasi pokok dalam kehidupan keluarga. Namun, sesuai hukum penciptaan kaum lelaki lebih mengutamakan akan ketimbang perasaannya. Berkenaan dengan itu, Allah Swt melimpahkan wewenang kepada kaum laki-laki untuk memimpin bahtera hidup rumah tangga.
“Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum perempuan, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas kebahagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian harta mereka.” (An-Nisa’: 34)
Allah Swt melimpahkan tugas dan tanggung jawab yang jauh lebih berat dan sulit kepada kaum lelaki ketimbang yang diberikan kepada kaum perempuan. Dengan kapasitas dan kemampuan akalnya, seorang lelaki dapat mengatur kehidupan rumah tangga dengan baik.
1. Mempraktekkan Kasih Sayang
Wanita merupakan sumber kasih sayang dan perwujudan perasaan secara total.kehidupan selalu dipenuhui dengan kecintaan dan ketergantungan.karena, ia selalu menginginkan orang lain mecintai dirinya. Apabila dirasakan bahwa seseorang mencintainya, ia pasti bahagia.
Adapun kalau diketahui bahwa seseorang itu tidak mecintainya. Dengan begitu, kita dapat mengatakan bahwa rumus terpenting dalam hal pernikahan adalah menampakkan kasih sayang.
Imam Ja’far bin Muhammad as-Shiddiq berkata, “Dicipptakannya wanita dari laki-laki dikarenakan kecintaannya kepada laki-laki.”
Cinta murni yang muncul dari lubuk hati yang paling dalam akan mampu menembus hati orang lain. Namun, jangan sampai membiarkan kecintaan yang murni itu hanya terkubur dalam hati. Ia harus diungkapkan secara terang-terangan. Kalau seorang lelaki mampu mengungkapkan cintanya lewat lisan dan garak-gariknya, lakukanlah dan jangan sungkan-sungkan.
2. Menghormati Isteri
Sebagaimana kaum lelaki, kaum wanita juga ingin dihormati. Dirinya akan merasa tertekan pabila dihina atau dilecehkan. Kalau dihargai, ia akan merasa bahwa keberadaannya bermanfaat bagi kehidupan keluarganya. Oleh sebab itu, kita dapat mengatakan bahwa wanita akan merasa berbahagia tatkala dirinya dihormati, dan akan bersedih ketika dilecehkan.
Menghormati wanita tidak akan mengurangi kewibawaan seorang laki-laki. Bahkan sebaliknya, kian mengukuhkan kesetiaan dan kecintaan laki-laki kepada isterinya, sekaligus sebagai tanda terima kasih.
Seluruh wanita mengharapkan dirinya dihormati suami. Mereka amat tertekan sewaktu dihina atau tidak dihormati. Sebaiknya kaum lelaki memahami bahwa diamnya seorang isteri ketika diejek bukan berarti dirinya rela. Sebaliknya malah dalam hatinya meluap darah amarah. Dirinya tidak mengungkapkan hal tersebut dikarenakan khawatir hubungan suami-isteri menjadi retak.
Rasulullah saw bersabda:
“Ketahuilah, barangsiapa menghormati saudara muslimnya, ia telah menghormati Allah Swt.”
Dalam Hadits beliau saw yang lain disabdakan,
“Seseorang mustahil menghormati orang lain kecuali orang tersebut orang mulia dan tidak ada yang menghinanya kecuali orang hina.”
Kembali Rasulullah saw menyabdakan,
“Ketauhilah, barangsiapa menghina keluarganya, maka kebahagian akan dicabut darinya.”
3. Menghormati Suami
Setiap orang tentu berkeinginan untuk dihormati orang lain, menyukai orang yang menghormatinya, dan menjauhi apapun yang tidak menghormati dan menghargai dirinya.
Wahai wanita mulia membiasakan diri untuk selalu mengawali ucapan salam kepada suaminya mengupayakan untuk membicarakan sesuatu yang disukainya. Tidak memotong ucapannya. Dalam bercakap-cakap dengannya, sebaiknya seorang isteri bertutur kata yang santun. Jangan sampai suara isteri lebih keras dari suara suaminya.
Rasululah saw. bersabda:
“diantara hak suami atas isterinya adalah menyambut kedatagannya di pintu rumah ketika pulang dan mengantarkannya ke pintu rumah ketika pergi.”
Imam Ja’far bin Muhammad as-Shiddiq berkata: “Alangkah berbahagianya, alangkah berbahagianya wanita yang menghormati suaminya, tidak menyakitinya, dan patuh pula serta taat kepadanya dalam setiap keadaan.”
Rasulullah saw bersabda:
“Dan isteri memberikan kepada suaminya baskom (untuk cuci tangan) dan sapu tangan, membersihkannya, dan dirinya tidak menolak ajakan suaminya kecuali dikarenakan adanya sesuatu sebab.”
4. Berakhlak Baik
Islam yang suci menggolongkan akhlak yang baik sebagai tanda keimanan.
Rasulullah saw bersabda:
“Sebaik-baik mukmin adalah yang paling baik akhlaknya, dan berbuat baiklah, berbuat baiklah kalian terhadap wanita mereka.”
Rasulullah saw bersabda,
“Sebaik-baik amal perbuatan adalah beriman kepada Allah, meyakinkannya, dan berjihad di jalan Allah, bertutur kata lembut, bersikap dermawan, dan berakhlak luhur.”
Imam Ja’far bin Muhammad as-Shiddiq berkata: “Berbakti dan berakhlak baik dapat membangun rumah dan keduanya menambah umur.” Imam Ja’far berkata: “Barangsiapa berakhlak buruk, telah menyiksa dirinya sendiri.” Luqman al-Hakim berkata: “Seorang lelaki berakal bagaikan anak yang masih kecil di tengah-tengah keluarganya dan berperilaku dewasa ketika berada diluar rumah.”
Rasulullah saw bersabda :
“Tak ada kehidupan yang lebih indah daripada akhlak yang baik.”
Rasulullah saw bersabda:
“Akhlak yang baik merupakan separuh agama.”
Diriwayatkan dari Rasulullah saw saat menguburkan Saad bin Mu’az, “Ia telah mengalami tekanan (dalam kubur, - peny.).”
Para sahabat menanyakan gerangan apa yang dimaksud rasulullah saw. Kemudian Rasul saw berkata, “Ya, ia telah berakhlak buruk terhadap keluarganya.”

E. TUJUAN PERKAWINAN
1. Memperoleh kehidupan Sakinah, Mawaddah, dan Warahmah
Tujuan utama perkawinan adalah untuk memperoleh kehidupan yang tenang (sakinah), cinta (mawaddah) dan kasih sayang (rahmah). Tujuan ini dapat dicapai secara sempurna kalau tujuan-tujuan lain adalah sebagai pelengkap untuk memnuhi tujuan utama ini. Dengan tercapainya tujuan reproduksi, tujuan memenuhi kebutuhan biologis, tujuan menjaga diri dan ibadah dengan sendirinya Insya Allah tercapai pula ketenangan, cinta dan kasih sayang.[8]
Adapun tujuan mendapatkan sakinah, mawaddah dan warahmah disebutkan dalam Surah Ar-Rum (30): 21:
“Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang.
2. Pemenuhan Kebutuhan Biologis
Tentang tujuan pemenuhan kebutuhan seksual (biologis), dapat dilihat dalam surah Al-Baqarah (2): 187:
“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu, mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahi bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma’af kepadamu....”
Kedua, Al-Baqarah (2): 223:
“Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu sebagaimana saja kamu kehendaki.”
Ketiga, dalam Al-Nur (24): 33:
“Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri) nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan budak-budak yang kamu miliki yang menginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka. Jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa (itu)”.
3. Menjaga Kehormatan
Akan halnya dengan tujuan ketiga dari perkawinan, untuk menjaga kehormatan, bhawa kehormatan dimaksud adalah kehormatan diri sendiri, anak dan keluarga. Tujuan ini tersirat disamping dalam ayat-ayat yang ditulis ketika mengutarakan tujuan pemenuhan kebutuhan biologis (seksual), yakni: al-Ma’arij (70): 29-31 dan al-Mu’minun (23): 5-7, juga dalam al-Nisa’ (4): 24.
Dengan demikian, menjaga kehormatan harus menjadi satu kesatuan dengan tujuan pemenuhan kebutuhan biologi. Artinya, di samping untuk memenuhi kebutuhan biologi, perkawinan juga bertujuan untuk menjaga kehormatan. Kalau hanya untuk memenuhi kebutuhan biologi seseorang, laki-laki atau perempuan dapat saja mencari pasangan / lawan jenisnya, lalu melakukan hubungan badan untuk memenuhi kebutuhan biologi. Tetapi dengan melakukan itu dia akan kehilangan kehormatan. Sebaliknya, dengan perkawinan kedua kebutuhan tersebut dapat dipenuhi, yakni kebutuhan biologinya terpenuhi, demikian juga kehormatan terjaga.
4. Ibadah
Tentang tujuan keempat, untuk mengabdi dan beribadah kepada Allah (tujuan ibadah), tersirat dari beberapa nash yang sebelumnya sudah dicatat. Di antara teks nash tersebut adalah sunnah Nabi yang menyatakan:
“Seseorang yang melakukan perkawinan sama dengan seseorang yang melakukan setengah agama.”
Nash in sangat tegas menyebut bahwa melakukan perkawinan adalah bagian melakukan agama. Melakukan perintah dan anjuran agama tentu bagian dari ibadah. Dengan demikian, menjadi jelas bahwa melakukan perkawinan adalah bagian dari ibadah. Nash lain meskipun tidak secara tegas/langsung tetapi maknatersirat, misalnya haidts Nabi Muhammad yang mempunyai harapan pribadi, yaitu umatnya akan berjumlah banyak pada akhir zaman nanti.


[1] Sahnun, al-Mudawwanah al-Kubra, (Mesir: Matba’at al-Sa’adah, 1923), hal. 155.
[2] M. Quraish Shibah, Wawasan al-Qur’an: Tafsir Maudhu’I atas Berbagai Persoalan Umat, (Bandung: Mizan, 1996), hal. 206.
[3] M. Quraish Shibah, Ibid.
[4] UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 7.
[5] M. Quraish Shibah, Op-Cit, hal. 830-240.
[6] Zainuddin, Membangun Syurga Dalam Rumah Tangga, (Jakarta: Grafindo, 2001), hal. 47-50.
[7] Zainuddin, Ibid, hal. 51-53.
[8] Muhammad bin Hatib, Kitab al-Nikah, (Bandung: Mizan, 1997), hal. 76.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar