BAB I
PENDAHULUAN
Sesuai dengan
namanya, pasar uang adalah keseluruhan permintaan dan penawaran dana-dana atau
surat-surat berharga yang mempunyai jangka waktu satu tahun atau kurang dari
satu tahun dan dapat disalurkan melalui lembaga-lembaga perbankan.
Dan di pasar
uang ini diperjualbelikan instrumen kredit jangka pendek. Kredit yang
dimaksud bisa berupa kredit harian (On Call), kredit bulanan
(Prolongasi) maupun kredit tiga bulanan (Belening). Oleh karena kredit yang
diperjualbelikan kurang dari satu tahun, maka disebut kredit jangka pendek.
Adapun jenis instrumen pada pasar uang antara lain SBI, SBPU, SUN,
repurchase Agreement dan lain-lain.
Sedangkan
para pelaku pasar uang diantaranya: Perusahaan bank, perusahaan asuransi dan
perusahaan keuangan non bank lainnya.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Sejarah Pasar Uang
Karena dunia
mengalami krisis moneter secara global maka munculah sebuah ide di dunia
perekonomian yaitu diadakannya system simpan pinjam,kredit baik jangka panjang
maupun jangka pendek seperti : SBI, SBPU, SUN, repurchase Agreement, yang akan
bisa membantu perekonomian di saat krisis moneter.[1]
B. Pengertian Pasar Uang
Pasar keuangan adalah pasar tempat
asset-aset keuangan diperdagangkan.[2]
Pasar Uang (money market) adalah
mekanisme untuk memperdagangkan dana jangka pendek, yaitu dana berjangka waktu
kurang dari satu tahun. Kegiatan di pasar uang ini terjadi karena ada dua
pihak, pihak kedua memiliki kelebihan dana dalam waktu jangka pendek juga.
Mereka itu dipertemukan di dalam pasar uang, sehingga unit yang kekurangan memperoleh
dana yang dibutuhkan, yang berlebih tersebut.[3]
Pasar
keuangan dapat berarti :
1.
Suatu sistem pasar yang
memfasilitasi terjadinya perdagangan antar produk dan turunan keuangan seperti
misalnya bursa efek
yang memfasilitasi perdagangan saham, obligasi dan waran.
2.
Pertemuan antara pembeli dan
penjual untuk memperdagangkan produk keuangan dalam berbagai cara termasuk
penggunaan bursa efek,
secara langsung antara penjual dan pembeli (over-the-counter).[4]
Pengertian pasar uang dalam teori ekonomi bukanlah suatu
tempat secara fisik orang berjualan dan menjajakan barang dagangannya. Pasar diartikan secara lebih luas dan abstrak,
namun tetap mencakup pasar dalam pengertian sehari-hari, yaitu pertemuan antara
permintaan dan penawaran. Apabila permintaan bertemu penawaran di pasar, maka
akan terjadi transaksi. Transaksi merupakan kesepakatan antara apa yang
diinginkan pembeli dan apa yang diinginkan penjual. Dalam transaksi seperti itu
kedua belah pihak mencapai kesepakatan mengenai dua hal, yaitu harga dan volume
dari apa yang ditransaksikan.
Dalam praktik pasar uang
konvensional, yang ditransaksikan adalah hak untuk menggunakan uang dalam
jangka waktu tertentu. Jadi di pasar tersebut terjadi transaksi pinjam-meminjam
dana, yang selanjutnya menimbulkan utang-piutang. Tujuan pasar uang adalah
untuk memberikan alternatif, baik bagi lembaga keuangan bank maupun bukan bank,
untuk memperolehsumber dana atau menanamkan dananya.
Dalam pandangan islam, uang
hanyalah sebagai alat tukar, bukan sebagai komoditas atau barang dagangan. Maka
motif permintaan terhadap uang adalah untuk memenuhi kebutuhan transaksi (money demand for transaction), bukian
untuk spekulasi atau trading.
Islam tidak mengenal permintaan
uang untuk motif spekulasi. Dalam pandangan Islam uang adalah flow concept, karenanya harus selalu
berputar dalam perekonomian, sebab semakin cepat uang itu berputar akan semakin
tinggi tingkat pendapatan masyarakat dan akan semakin baik perekonomian.
Dengan demikian, pasar uang syariah
merupakan mekanisme yang memungkinkan lembaga keuangan syariah untuk
menggunakan instrumen pasar dengan mekanisme yng sesuai dengan prinsip-prinsip
syariah baik untuk mengatasi persoalan kekurangan likuiditas maupun kelebihan
likuiditas. Hanya saja harus diakui saat ini masih sangat dibutuhkan
pengembangan pasar uang berbasis syariah.
Kebijakan mengenai pasar uang
syariah di Indonesia didasarkan pada Peraturan Bank Indonesia Nomor :
10/36/PBI/2008 tanggal 10 Desember 2008 tentang Operasi Moneter Syariah yang merupakan pengejawantahan pengendalian
moneter berdasarkan prinsip syariah dalam rangka mendukung tugas Bank Indonesia
dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.[5]
C. Fungsi Pasar Uang
Pasar
uang pada prinsipnya merupakan sarana alternatif bagi lembaga-lembaga keuangan,
perusahaan-perusahaan non-keuangan dan peserta lainnya baik dalam memenuhi
kebutuhan dana jangka pendeknya maupun dalam rangka melakukan penempatan dana
atas kelebihan likuiditasnya.
Pasar
uang secara tidak langsung berfungsi sebagai sarana pengendali moneter oleh
penguasa moneter dalam melaksanakan operasi pasar terbuka. Pelaksanaan pasar
terbuka oleh Bank Indonesia
dilakukan dengan menggunakan Sertifikat Bank Indonesia(SBI) untuk bank konvensional
atau Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS) untuk bank syariah bagi tujuan
kontraksi moneter dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) atau Surat Berharga
Pasar Uang dengan prinsip syariah untuk bank syariah sebagai instrumen ekspansi
moneter.
Disamping
itu, pasar uang juga dapat berfungsi informasi dimana pasar uang dapat
memberikan informasi bagi perusahaan, pemerintah, masyarakat, perorangan,
sektor luar negri, dan peserta pasar uang lainnya mengenai kondisi moneter,
preferensi dan tingkah laku pasar uang, pengaruh kebijakan moneter serta
pengaruh dari interaksi kegiatan ekonomi dalam dan luar negeri.
Para
peserta dalam pasar uang adalah lembaga keuangan, perusahaan besar, lembaga
pemerintah dan individu yang memerlukan dana jangka pendek dan biasanya
pembelian surat-surat berharga pasar uang hanya didasarkan kepada kepercayaan
semata, hal ini disebabkan surat-surat berharga pasar uang biasanya tanpa
jaminan tertentu.
Adapun fungsi yang lain, diantaranya:
1.
Mempermudah masyarakat memperoleh
dana-dana jangka pendek untuk membiayai modal kerja atau keperluan jangka
pendek lainnya;
2.
Memberikan kesempatan masyarakat
berpartisipasi dalam pembangunan dengan membeli Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU); dan
3.
Menunjang program pemerataan
pendapatan bagi masyarakat.[6]
Pihak-pihak yang
terlibat dalam pasar uang, pertama adalah pihak yang membutuhkan dana, yaitu
bank ataupun perusahaan non bank yang kebetulan membutuhkan dana yang segera
harus dipenuhi untuk kepentingan tertentu . kedua adalah pihak yang menanamkan
dana atau pihak yang menjual dana baik bank maupun perusahaan non bank dengan
tujuan investasi di pasar uang. Para pelaku
pasar uang terdiri dari bank komersial, perusahaan pemerintah, dan perusahaan
swasta yang bergerak dibidang keuangan yang terkait erat dengan pemerintah.[7]
Manfaat Pasar Uang:
·
Memacu suksesnya pembangunan
ekonomi
·
Menyerap tenaga kerja dan
meningkatkan pendapatan masyarakat yang semakin berkualitas
·
Terpenuhinya kebutuhan kredit
jangka pendek untuk membiayai kebutuhan modal kerja perusahaan, seperti bahan
dasar, bahan pembantu untuk kelancaran proses produksinya
·
Terpenuhinya kebutuhan barang dan
jasa bagi masyarakat yang semakin berkualitas[8]
D.
Jenis Pasar Uang
Pasar keuangan dapat dibagi kedalam
beberapa sub jenis seperti :
1.
Pasar modal
yang terdiri dari pasar primer dan pasar
sekunder yang terbagi lagi menjadi :
a.
pasar saham,
yang merupakan sarana pembiayaan melalui penerbitan saham, dan merupakan
sarana perdagangan saham.
b.
Pasar obligasi, yang
merupakan sarana pembiayaan melalui penerbitan obligasi
dan merupakan sarana perdagangan obligasi.
2.
Pasar komoditi, yang
memfasilitasi perdagangan komoditi.
3.
Pasar
keuangan, yang merupakan sarana pembiayaan utang
jangka pendek dan investasi.
4.
Pasar
derivatif, yang merupakan sarana yang menyediakan instrumen untuk
mengelola risiko keuangan.
5.
Pasar
berjangka, yang merupakan sarana yang menyediakan stadarisasi kontrak
berjangka bagi perdagangan suatu produk pada suatu tanggal dimasa
mendatang .
6.
Pasar
asuransi, yang memfasilitasi redistribusi dari berbagai risiko.
7.
pasar valuta asing, yang
memfasilitasi perdagangan valuta asing.[9]
E.
Tujuan Pasar Uang
dalam pasar uang terdapat 2 pihak yang terlibat secara
lansung maupun tidak lansung. Masing-masing pihak saling berkepentingan satu
sama lainnya dan mempunyai tujuan masing-masing pula.
Pihak-pihak yang terlibat dalam pasar uang ada beberapa
yaitu sebagai berikut:
1.
Pihak yang membutuhkan dana
Dalam hal
ini baik pihak Bank maupun perusahaan non Bank yang kebetulan membutuhkan dana
yang segera harus dipenuhi untuk kepentingan pihak Bank maupun perusahaan Non
Bank dan juga kepentingan tertentu.
2.
Pihak yang menanamkan dana
Yaitu
pihak yang menyediakan dana atau pihak yang menjual dana baik Bank maupun
perusahaan Non Bank dengan tujuan untuk investasi di pasar uang.
Bagi pihak yang memerlukan dana dan juga
mencari dana tersebut di pasar uang terdapat beberapa tujuan. Tujuan ini
tergantung dari kepentingan dan juga kebutuhan pencari dana, paling tidak ada 4
tujuan dalam menghimpun dana dari pasar uang yaitu :
a.
Untuk memenuhi kebutuhan jangka
pendek;
b.
Untuk memenuhi kebutuhan
likuiditas;
c.
Untuk memenuhi kebutuhan modal
kerja;
d.
Untuk membayar kliring yang harus
segera dibayar.
Sedangkan tujuan bagi pihak yang
dimaksud menanamkan dana di pasar modal adalah sebagai berikut :
a.
Untuk memperoleh penghasilan
dengan tingkat suku bunga tertentu;
b.
Bermaksud membantu pihak yang
benar-benar mengalami kesulitan keuangan;
c.
Spekulasi, dengan harapan akan
memperoleh keuntungan besar dalam waktu yang relative singkat dan dalam kondisi
ekonomi tertentu.[10]
F.
Perbedaan Pasar Uang dengan
Pasar Modal
Pasar
uang dan pasar modal memiliki persamaan, yaitu sebagai sarana bagi investor
dalam melakukan investasi di samping sebagai sarana mobilisasi dana bagi pihak
yang membutuhkan dana. Namun pasar uang memilki karakteristik tertentu yang
membedakannya dengan pasar modal, baik dari segi jangka waktu instrumen
diperjualbelikan, tempat penjualannya, serta tujuan para penjual dan
pembelinya.[11] Perbedaan tersebut antara lain:
1.
Terletak
pada instrumen yang diperjual belikan. Pasar uang menyediakan sarana
pengalokasian dan pinjaman dana jangka pendek yang jangka waktunya tidak lebih
dari satu tahun dan merupakan pasar likuiditas primer. Sebaliknya, di pasar
modal instrumen yang diperjualbelikan adalah surat-surat berharga jangka
panjang dan merupakan dana yang bersifat permanen atau semi permanen.
2.
Terletak
pada pasar tempat pelaksanaan transaksi. Pasar
modal memiliki tempat transaksi tertentu yang disebut bursa efek. Sedangkan
pasar uang tempat transaksinya abstrak, artinya penjualan dan pembelian tidak
dilakukan di dalam pasar tertentu. Transaksi pasar uang dilakukan secara OTC
(Over The Counter). Para dealer bekerja di dealing
room bank masing-masing dan bertransaksi melalui berbagia jaringan
komunikasi canggih seperti RMDS (Reuters Monitor Dealing System), broker voice
mail, telex, faximile.
3.
Terletak
pada struktur organisasinya. Pasar modal adalah pasar yang terorganisasi karena
di samping memilki tempat transaksi khusus, pelaksanaannya juga diatur dan
diawasi oleh otoritas pasar modal, yaitu Bapepam-LK, sedangkan pasar uang
adalah pasar yng tidak terorganisasi.
4.
Terletak
pada tujuan para penjual atau pihak yang mengeluarkan surat-surat berharga.
Dalam pasar uang tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan modal jangka pendek
seperti untukm keperluan modal kerja, sedangkan pasar modal lebih ditekankan
kepada tujuan investasi atau untuk ekspansi perusahaan. Bagi investor dengan
membeli surat-surat berharga di pasar uang tujuannya adalah untuk mencari
keuntungan semata sedangkan di pasar modal di samping keuntungan juga untuk
penguasaan perusahaan.
G.
Kebijakan Pengembangan
Pasar Uang di Indonesia
Bank
indonesia, sebagai bank bank sentral di Indonesia telah mengambil beberapa
kebijakan yang bertujuan untuk menciptakan sistem keuangan yang sehat,
meningkatkan ketersediaan informasi bagi pelaku pasar , serta meningkatkan
efektivitas kebijakan moneter.
Instrumen
konvensional yang diterbitkan, antara lain:
1.
Penggunaan
Sertifikat Bank Indonesia (SBI) sebagai peranti Operasi Pasar Terbuka dan
sekaligus pasar uang dengan dengan tujuan utama sebagai peranti kebijakan
moneter khusus-nya untuk kontraksi moneter, sebagai peranti pasar uang dan
sebagai salah satu alternatif bagi perbankan untuk menempatkan kelebihan
likuiditas yang dimiliki.
2.
Penggunaan
Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) guna memberikan pilihan kepada pelaku pasar
uang dalam menempatkan dana yang tidak terpakai.
3.
Pengembangan
Pusat Informasi Pasar Uang (PIPU) yang merupakan suatu sistem automasi yang
tidak hanya terbatas pada pasar uang rupiah dan valuta asing tetapi juga
informasi lainya yang terkait dengan pasar keuangan bagi anggota, pelanggan,
dan Bank Indonesia.
4.
Penetapan Jakarta Offered Rate (JIBOR) sebagai referencerate (arah perkembangan suku
bunga) yang dapat diakses pada PIPU.
JIBOR merupakan hasil rata-rata tertimbang suku bunga dari 18 bank yang dipilih
berdasarkan keaktifan mereka dipasar uang.
5.
Penyelesaian
transaksi secara otomatis tanpa menggunakan kertas.
Selanjutnya,
dalam rangka mendukung tujuan Bank Indonesia untuk mencapai danj memelihara
kestabilan nilai rupiah, bank indonesia dapat melaksanakan pengendalian moneter
berdasarkan prinsip syariah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 10 Ayat (2)
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah di
ubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2008.
Salah satu ukuran keberhasilan pencapaian tujuan dimaksud
adalah laju inflasi tahunan yang terkendali yang ditetapkan sebagai sasaran
akhir dari pelaksanaan tugas Bank Indonesia di bidang moneter. Dalam rangka
mencapai sasaran akhir kebijakan moneter , salah satu cara pengendalian moneter
berdasarklan prinsip syariah adalah dengan pelaksanaan operasi moneter syariah
untuk memengaruhi kecukupan likuiditas perbankan syariah.[12]
H.
Instrumen Pasar Uang di
Indonesia
Instrumen atau surat-surat berharga yang
diperjualbelikan dalam pasar uang jenisnya cukup bervariasi termasuk
surat-surat berharga yang diterbitkan oleh badan-badan usaha swasta dan negara
serta lembaga-lembaga pemerintah.
Instrumen pasar uang yang ada di
Indonesia menurut Dahlan Siamat:[13]
1.
Sertfikat
Bank Indonesia (SBI)
Instrumen
utang yang diterbitkan oleh pemerintah atau bank sentral atas unjuk dengan
jumlah tertentu yang akan dibayarkan kepada pemegang pada tanggal yang telah
ditetapkan. Instrumen ini berjangka waktu jaruh tempo satu tahun atau kurang.
2. Surat Berharga Pasar
Uang (SBPU)
Surat-surat berharga berjangka pendek yang dapat diperjualbelikan
secara diskonto dengan Bank Indonesia atau lembaga diskonto yang ditunjuk oleh
BI.
3.
Sertifikat Deposito
Instrumen keuangan yang diterbitkan oleh suatu bank
atas unjuk dan dinyatakan dalam suatu jumlah, jangka waktu dan tingkat bunga
tertentu. Sertifikat Deposito adalah
deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan. Ciri pokok yang
membedakanya dengan deposito berjangka terletak pada sifat yang dapat
dipindahtangankan atau diperjualbelikan sebelum jangka waktu jatuh temponya
melalui lembaga-lembaga keuangan lainnya.
4. Commerecial Paper
Promes yang tidak disertai dengan jaminan yang
diterbitkan oleh perusahaan untuk memperoleh dana jangka pendek dan dijual
kepada investor dalam pasar uang.
5. Call Money
Kegiatan pinjam meminjam dana antara satu bank dengan
bank lainnya untuk jangka waktu pendek.
6.
Repurchase Agreement
Transaksi jual beli surat-surat berharga disertai
dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli kembali surat-surat berharga yang
dijual tersebut pada tanggal dan dengan harga yang telah ditetapkan lebih
dahulu.
7. Banker's Acceptence
Suatu instrumen pasar uang yang digunakan untuk
memberikan kredit pada eksportir atau importir untuk membayar sejumlah barang
atau untuk membeli valuta asing.
BAB III
PENUTUP
Pasar Uang (money
market) adalah mekanisme untuk memperdagangkan dana jangka pendek, yaitu
dana berjangka waktu kurang dari satu tahun. Kegiatan di pasar uang ini terjadi
karena ada dua pihak, pihak kedua memiliki kelebihan dana dalam waktu jangka
pendek juga. Mereka itu dipertemukan di dalam pasar uang, sehingga unit yang
kekurangan memperoleh dana yang dibutuhkan, yang berlebih tersebut.
Pasar uang berfungsi
informasi dimana pasar uang dapat memberikan informasi bagi perusahaan, pemerintah,
masyarakat, perorangan, sektor luar negri, dan peserta pasar uang lainnya
mengenai kondisi moneter, preferensi dan tingkah laku pasar uang, pengaruh
kebijakan moneter serta pengaruh dari interaksi kegiatan ekonomi dalam dan luar
negeri.
[1] http://sukangemilpunya.wordpress.com/2010/03/04/pasar-uang/
[2] Frank J. Fabozzi, Pasar dan
Lembaga Keuangan, Edisi Pertama, Jakarta: Salemba Empat, 1999, hlm. 6.
[4] http://hilwanisari.wordpress.com/2011/12/28/pasar-uang/
[5] Andri Soemitra, Op-Cit.,
hlm. 203.
[6] Andri Soemitra, Op-Cit., hlm. 206.
[7]
http://sukangemilpunya.wordpress.com/2010/03/04/pasar-uang/
[8]
http://hilwanisari.wordpress.com/2011/12/28/pasar-uang/
[9] Frank J. Fabozzi, Op-Cit.,
hlm, 7.
[10]
http://rezamahendra09.blogspot.com/2012/04/pasar-uang-dan-pasar-valuta-asing.html
[11] Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, (Jakarta:
PT.RajaGrafindo Persada, 2008), hlm. 205-206.
[13] Ibid.,hlm. 216.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar