BAB I
PENDAHULUAN
Dalam Islam, jika
Al-Qur’an, Hadits dan ijma’ tidak juga
ditemukan dasar hukum dalam islam, maka para ulama mengembalikannya kepada
sumber-sumber hukum yang lain seperti Qiyas, Istihsan, Istishab, Maslahah
Mursalah dan Syar’u man Qablana. Untuk menetapkan sumber-sumber hukum Islam
ini, selain para ulama berbeda pendapat, mereka (para ulama) juga berbeda
pendapat dalam menetapkan Qawaid-Qawaidnya. Perbedaan dalam qawa’id-qawa’id ini
juga menimbulkan mazhab-mazhab sesuai dengan keyakinan dan pendapat
masing-masing para ulama, khususnya ulama pelopornya.
Sebagaimana
diketahui bahwa ulama pelopor dari mazhab-mazhab tersebut adalah Imam Malik,
Imam Hanafi, Imam Syafi’i, Imam Hambali dan imam-imam lainnya yang cukup
banyak, hanya saja mazhab-mazhabnya tidak berkembang lagi pada masa sekarang
ini. Para imam-imam ini mempunyai
qawa’id-qawa’id tersendiri di dalam menetapkan ataupun mengistinbathkan hukum
atas suatu persoalan yang timbul. Dalam makalah ini, penulis akan mencoba
membahas dan menguraikan tentang sumber-sumber qawa’id fiqhiyah dari berbagai mazhab
yang dinukil dari kitab-kitab yang ditulis oleh para tokoh-tokohnya yang cukup
terkenal di lingkungan mazhab tersebut.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Defenisi Qawaid Fiqhiyyah
Dalam pengertian ini ada dua term yang perlu kami jelaskan
terlebih dahulu, yaitu qawaid dan fiqhiyah. Kata qawaid merupakan bentuk jama'
dari kata qaidah, dalam istilah bahasa Indonesia dikenal dengan kata 'kaidah'
yang berarti aturan atau patokan, dalam tinjauan terminologi kaidah mempuyai
beberapa arti. Dr. Ahmad asy-Syafi'I dalam bukunya ushul fiqih islami
menyatakan bahwa kaidah adalah:
القضايا الكلية التى يندرج تحت كل واحدة منها حكم جزئيات كثيرة
"Hukum
yang bersifat universal (kulli) yang diikuti oleh satuan-satuan hukum juz'I
yang banyak".[1]
Sedangkan
secara terminologi fiqh berarti :
1.
Menurut al-Jurjani al-Hanafi:
العلم بالاحكام الشريعة العملية
من ادلتها التفصلية وهو علم مستنبط بالرأي والاجتهاد ويحتاج فيه الى النظر والتأمل
"ilmu yang
menerangkan hukum hukum syara yang amaliyah ang diambil dari dalil-dalilnya
yang tafsily dan diistinbatkan melalui ijtihad yang memerlukan analisa dan
perenungan".[2]
2.
Menurut ibnu khaldun dalam
muqaddimah al-mubtada wal khabar:
الفقه معرفة احكام الله تعالى
فى افعال المكلفين بالوجوب والحظر والندب والكراهة والاباحة وهي متلقاة من الكتاب
والسنة وما نصبه الشارع لمعرفتهامن الأدلة فإذااستخرجت الأحكام قيل لها فقه.
"Ilmu yang
dengannya diketahui segala hukum Allah yang berhubungan dengan segala perbuatan
Mukallaf, (diistinbathkan) dari al-Qur'an dan as-Sunnah dan dari dalil-dalil
yang ditegaskan berdasarkan syara', bila dikeluarkan hukum-hukum dengan jalan
ijtihad dari dalil-dalil maka terjadilah apa yang dinamakan fiqh".
B.
Perkembangan Qawaid
Fiqhiyyah
Masa pertumbuhan dan pembentukan berlangsung selama tiga
abad lebih dimulai dari zaman kerasulan abad ketiga hijrah. Periode ini dari
segi fase sejarah hukum Islam, dapat dibagi menjadi tiga dekade: zaman Nabi
Muhammad saw, yang berlangsung selama 22 tahun lebih, dan zaman tabi’in
serta tabi’ al-tabi’in yang berlangsung selama 250 tahun. Masa kerasulan dan
masa tasyri’ (pembentukan hukum Islam) merupakan embrio kelahiran qawa’id
fiqhiyyah. Nabi Muhammad saw menyampaikan hadis-hadis yang jawami’
‘ammah (singkat dan padat). Hadis-hadis tersebut dapat menampung
masalah-masalah fikih yang sangat banyak jumlahnya. Berdasarkan hal itu, maka
hadis Nabi Muhammad saw disamping sebagai sumber hukum, juga sebagai qawa’id
fiqhiyyah. Demikian juga ucapan-ucapan sahabat (atsar) juga
dikategorikan sebagai jawami’ al-kalim dan qawa’id fiqhiyyah
oleh banyak ulama.
Fuqaha Hanafiah menjadi
orang pertama yang mengkaji qawa’id fiqhiyyah dalam sejarah. Hal ini karena
luasnya furu’ yang mereka kembangkan. Di samping itu, dalam membentuk ushul
mazhab, fuqaha Hanafiah mendasarkan pemikirannya kepada hukum furu’
para imam mazhabnya. Contohnya adalah Muhammad bin al-Hasan al-Syaibani (w. 189
H) dalam kitabnya al-Ushul menyebutkan satu permasalahan, lalu darinya
ia membuat banyak hukum furu’ yang sulit dihapal dan diidentifikasi.
Kondisi seperti inilah yang mendorong fuqaha Hanafiah untuk membuat
kaidah dan dhabit.
Dari kalangan madzhab Maliki Muhammad bin Abdullah bi
Rasyid al-bakri al-Qafshi (685 H) menulis “al-Mudzhb fi Qawaid al-Madzhab” dan
masih banyak lagi. Karya-karya ini menunjukan bahwa qawaid fiqhiyah mengalami
perkembangan yang pesat pada abad ke-7 H. Qawaid fiqhiyah pada abad ini nampak
tertutup namun sedikit demi sedikit mulai meluas.
Pada abad VIII H, ilmu qawa’id fiqhiyyah berada pada
puncak keemasan yang ditandai dengan banyak bermunculannya kitab-kitab qawa’id
fiqhiyyah. Dalam hal ini, ulama Syafi’iyyah termasuk yang paling kreatif.
Di antara karya-karya besar yang muncul dalam abad ini adalah:
- al-Asybah wa al-Nazhair karya Ibnu Wakil al-Syafi’i (w. 716 H).
- Kitab al-Qawa’id karya al-Maqqari al-Maliki (w. 758 H).
- Kitab al-Majmu’ al-Muzhab fi Dhabt Qawa’id al-Mazhab karya al-‘Alai al-Syafi’i (w. 761 H).
- Kitab al-Asybah wa al-Nazhair karya al-Subki al-Syafi’i (w. 711 H).
- Kitab al-Asybah wa al-Nazhair karya al-Isnawi (w. 772 H).
- Kitab al-Mantsur fi al-Qawa’id karya al-Zarkasi al-Syafi’i (w. 794 H).
- Kitab Qawa’id fi al-Fiqh karya Ibnu Rajab al-Hambali (w. 795 H) dan
- Kitab al-Qawa’id fi al-Furu’ karya al-Ghazzi (w. 799 H).
C.
Kaidah Fiqih dalam Empat
Mazhab
Para fuqaha empat madzhab (Hanafi,
Maliki, Syafii, Hambali) sepakat bahwa kaidah fiqih dapat dijadikan sebagai
hujjah (dalil) sumber hukum Islam dan dapat diaplikasikan terhasap
masalah-masalah kontemporer. Husin Al-Munawar MA mengatakan di Jakarta beberapa
waktu lalu.
Permasalahan yang muncul di antara
empat madzhab, kata Said Agil, adalah menjadikan al-qawaid al-fiqhiyyah sebagai
dalil atau sumber hukum Islam yang mandiri tanpa didukung oleh ayat-ayat
al-Qur'an dan sunnah. Namun ketika al-qawaaid al-fiqhiyyah tanpa didukung
dengan kedua sumber utama tersebut, maka para ulama tidak sepakat menjadikannya
sebagai sumber hukum Islam. Dalam konteks pertama, maka sejarah mana peranannya dalam fatwa dan
penetapan hukum dalam peradilan (qadha). [3]
1. Mazhab Hanafi
Dalam madzhab Hanafi tidak terdapat konsensus di antara mereka mengenai
kebolehannya berfatwa atau berhujjah dengan menggunakan qaidah fighiyyah
(universal). Ibn Nuj'aim al-Hanafi sebagaimana dikutip al-Hamawi al-Hanafi
mengatakan: "Tidak boleh berfatwa dengan mengunakan kaidah fiqh dan dawabit
karejna sifatnya aghlabiyah (universal)."
Tetapi bila diperhatikan, ternyata tidak semua qaidah itu aghlabiyyah, ada
kaidah yang sifatnya kulliyyah sebagaimana diindikasikan oleh Muhazzib al-Furuq
al-Qarafi menukil dari Al-Amin. Oleh karena itu, Ibnu Nuj'aim secara implisit
menyatakan bahwa kaidah yang fiatnya kulliyyah boleh dijadikan hujjah
(sumber) hukum Islam. Begitu pula penyusun kitab Majalah al-Ahkam al-'adliyyah
yang mayoritas bermafzhab Hanafi sependapat dengan Ibn Nuj'aim tersebut
berkata: "Para yuris muslim sebagai menemukan dalil yang kongkret tidak
boleh menetapkan hukum dengan hnaya berpegang kepada salah satu kondisi kaidah
itu."
2. Mazhab Maliki
Mazhab Maliki menempatkan kadiah-kaidah fiqh sejajar dengan Ushul Fiqh,
kaidah itu termasuk bagaimana Syari'at yang dapat memperjelas metodologi
berfatwa. Dengan demikian kaidah fiqh dapat dijadikan sebagai sumber hukum
Islam. Setiap putusan hukum yang bertentangan dengan dalil serta kaidah yang
disepakati oleh para ulama, maka putusannya batal. "Contohnya kasus
Suraijiyyah yang bertentangan dengan kaidah yang dsepakati".
3. Mazhab Syafi’i
Menurut Madzhab Syafi'i, qaidah fiqhiyyah dapat dijadikan hujjah dan
sangat sifnifikan eksistensinya dalam fiqh. Imam Al-Suyuti l-Syafii menjelaskan
bahwa ilmu al-Ashbah wa al Nadzair adalah ilmu yang agung dapat menyingkap
hakikat, dasar-dasar dan rahasia fiqh, dapat mempertajam analisis fiqh serta
memberikan kemampuan untuk mengindentifikasi berbagai persoalan yang tak
terhingga banyaknya sepanjang masa depan cara al-ilhaq dan al-takhrij. Dengan
demikian kaidah dapat dijadikan sebagai hujjah atau sumber hukum. Al-Zarkasyi
lebih jauh mengemukakan bahwa kaidah fiqh dapat menjadi semacam instrumen
seorang pakar hukum dalam mengindentifikasi ushul al-madzhab dan dalam
mengyingkap dasar-dasar fiqh.
4. Mazhab Hambali
Madzhab Hambali menetapkan kaidah fiqh pada posisinya yang istimewa. Hal
ini dapat dijadikan dari pendapat beberapa tokoh madzhab Hambali yang sekaligus
dapat dijadikan parameter dalam mengkaji ke-hujjah-an kaidah fiqh dalam
istinbath hukum seperti Ibnu Taimiyyah dalam kitabnya al-qawaid al-nuraiyyah.
Ib Qayyim dalam kitabnya I'lam al-Muwaqqi'in, Ibnu Rajab dalam kitabnya qawaid
fi al-fiqh al-Islami dan Ibn An-Najjar dalam kitabnya al-Kaukab al-Munir.
Mereka semua menjadikan kaidah fiqh sebagai hujjah atau dalil dalam istinbah
sebuah hukum terutama dalam kasus-kasus yang itdak dijelaskan oleh nash. Akan
tetapi ada indikasi yang menunjukkan bahwa mereka mendahulukan hadits lemah
dari para kaidah.
D.
Kaidah-kaidah yang Dapat
Diambil dari Kaidah Pokok
- Kaidah yang berkenaan dengan niat
Suatu perbuatan dipandang baik atau dipandang buruk
berdasarkan niatnya si pelaku, maka tentulah tidak dipahalai sesuatu perbuatan,
terkecuali apabila diniatkan kebajikan. Mengenai sahnya amal, maka sudah terang
bahwasanya niat itu sarat sahnya perbuatan seperti shalat dan puasa walaupun
mengenai wudhu diperselisihkan.
Ulama Syafi’i dan Maliki memandang fardhu, Ulama Hambali
memandang Syarat sah, dan Ulama Hanafi memandang sunat muakkad.
- Kaidah yang Berkenaan dengan Keyakinan
Dalam menentukan keyakinan mengenai Halal dan Haram para
mazhab berpendapat bahwa:
Imam Syafii berpendapat: “Allah itu Maha Bijaksana, jadi
mustahil Allah menciptakan, lalu mengharamkan atas hamba-Nya”.
Hanafi berkata: “memang Allah Maha Bijaksana, tetapi
bagaimanapun segala sesuatu itu adalah milik Allah Ta’ala sendiri. Jadi, kita
tidak boleh menggunakannya sebelum ada izin dari Allah.
- Kaidah al-Dharor
- Kaidah al-Musaqqoh
- Kaidah al’Urf[4]
E.
Kitab-kitab Kaidah
Fiqhiyyah
a) Kitab-Kitab Qaidah Fiqh
Mazhab Hanafi
- Ushul al-Karkhi, Abu Hasan al-Karkhi (260-340 H) memuat 37 kaidah fikih.
- Ta’sis al-Nazhar, Abu Zaid al-Dabusi (w. 430 H) memuat 86 kaidah fikih.
- Al-Asybah wa
al-Nazhair, Ibnu Nuzaim (w. 970 H) memuat 25 kaidah
fikih.
- Majami’ al-Haqaiq, Abi said al-Khadimi memuat 154 kaidah fikih.
- Majalah al-Ahkam
al-Adliyah, Ahmad Udat Basya memuat 99 fikih.
b) Kitab-Kitab Qaidah Fiqh
Mazhab Maliki
- Ushul
al-Futiya fi al-Fiqh ’ala Mazhab al-Imam Malik, Ibnu
Haris al-Husyni (w. 361 H)
- Al-Furuq, al-qurafi (w. 684 H) memuat 548 kaidah fikih.
- Al-Qawa’id, al-Maqari (w. 758 H) memuat 758 kaidah fikih.
- Idhah al-Masalik ila
Qawa’id al-Imam Malik, al-Winsyarisi (w. 914 H) memuat
118 kaidah fikih.
c) Kitab-Kitab Qaidah Fiqh
Mazhab al-Syafi’i
- Qawa’id al-Ahkam fi
Mashalih al-Anam, Izzuddin bin Abd al-Salam (577-660
H).
- Al-Asybah
wa al-Nazhair, Ibnu
al-Wakil (w. 716 H).
- Al-Majmu al-Mudzhab fi
Qawa’id al-Mazhab, Abu Sa’id al-Ala’i (w. 761 H).
- Al-Asybah wa al
Nazhair, Taj al-Din Ibnu al-Subki (w. 771 H).
- Al-Mansur
fi Tartib al-Qawa’id al-Fiqhiyah atau al-Qawa’id fi al Furu,
al-Zarkasyi (w. 794 H).
- Al-Asybah wa
al-Nazhair, Imam al-Suyuthi (w. 911 H) memuat 20
kaidah.
- Al-Istighna
fi al-Farqi wa al-Istitsna, Badrudin al-Bakri.
d) Kitab-Kitab Qaidah Fiqh
Mazhab Hanbali
- Al-Qawa’id
al-Nuraniyah al-Fiqhiyah, Ibnu Taimiyah (661-728 H).
- Al-Qawa’id al-Fiqhiyah, Ibnu Qadhi al-Jabal (w. 771 H).
- Taqrir
al-Qawaid wa Tahrir al-Fawaid, Ibnu Rajab al-Rahman memuat 160 kaidah.
BAB III
PENUTUP
Qawa’id fiqhiyyah sebenarnya
merupakan hasil analisis induktif (istiqra’) dengan memerhatikan
faktor-faktor kesamaan (al-asybah) dari berbagai macam topik fikih yang
kemudian disimpulkan menjadi kaidah umum. Pada intinya qawa’id fiqhiyyah
merupakan jalan untuk mendapatkan kemaslahatan dan menolak kemudharatan. Posisi
qawa’id fiqhiyyah dalam fatwa dan qadha dapat dijadikan sebagai
dalil pelengkap dari dua dalil yaitu Alquran dan Sunnah atau bahkan sebagai
dalil yang mandiri (mustaqil) tanpa dua dalil utama itu, walau para
ulama ikhtilaf dalam hal ini.
Walaupun terjadi kontroversi di kalangan ulama tentang boleh tidaknya berdalil
kepada qawa’id fiqhiyyah, tapi tidak dapat dipungkiri bahwa qawa’id
fiqhiyyah berperan besar dalam membantu fuqaha, mufti dan qadhi dalam
menyelesaikan persoalan hukum di masyarakat.
Daftar
Pustaka
Asy-Syafii, Ahmad Muhammad. 1983. Ushul
Fiqh Al-Islami. Iskandariyah Muassasah Tsaqofah Al-Jamiiyah.
Hasbi as-siddiqy, 1975. Pengantar Hukum
Islam. Jakarta: Bulan Bintang.
Musbikin, Imam. 2001. Qawaid Al-Fiqhiyyaj. Jakarta:
PT RajaGrafindo Pers.
http://nurel-hakim.blogspot.com/2011/04/signifikansi-qawaid-fiqhiyyah-dan.html/01/10/2012/07.25.wib
http://arjonson-abd.blogspot.com/2009/08/qawaid-fiqhiyyah-dan-qawaid-ushuliyyah.html/01/10/2012/senin/07.30.wib/
[1] Ahmad Muhammad Asy-Syafii, Ushul Fiqh Al-Islami, (Iskandariyah
Muassasah Tsaqofah Al-Jamiiyah, 1983), hal.4.
[3] http://nurel-hakim.blogspot.com/2011/04/signifikansi-qawaid-fiqhiyyah-dan.html/01/10/2012/07.25.wib
[4] Imam Musbikin, Qawaid Al-Fiqhiyyaj, (Jakarta: PT RajaGrafindo
Pers, 2001), hlm. 44.
[5] http://arjonson-abd.blogspot.com/2009/08/qawaid-fiqhiyyah-dan-qawaid-ushuliyyah.html/01/10/2012/senin/07.30.wib/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar