Translate

Selasa, 25 Desember 2012

HUKUM ISLAM


HUKUM ISLAM DAN PEMBAGIANNYA

A.    PENDAHULUAN

Mengetahui hukum syara’ merupakan tujuan dari fiqh dan ushul fiqh. Ushul merupakan suatu disiplin ilmu yang memuat kaidah-kaidah dan metode-metode untuk mengistinbatkan hukum. Sedangkan fiqh memuat kumpulan hukum syara’ yang diperoleh melalui penggunaan kaidah-kaidah dan metode yang terdapat dalam ilmu ushul fiqh.
Sudah selayaknya bagi mukallaf untuk mengetahui dan memahami hukum-hukum tersebut, serta mampu mengaplikasikannya dalam kehidupannya. Dalam hal ini hukum islam berperan penting dalam pelaksanaan ibadah seorang hamba kepada Allah. Dengan mengetahui hukum-hukum islam tersebut memberi batasan-batasan kepada kita mana yang harus kita perbuat dan mana yang harus kita jauhi sesuai dengan syari’at islam.
Dalam makalah ini, penulis akan memaparkan Hukum Islam dan Pembagiannya dan Tujuan Pembentukannya.

B.     PENGERTIAN HUKUM

Secara etimologi, kata hukum berarti mencegah atau memutuskan. Mayoritas ahli ushul fiqh mendefenisikan hukum syara’ sebagai berikut:
ﺨﻂﺎﺐ ﺍﷲ ﺍﻠﻣﺗﻌﻟﻕ ﺒﺄﻔﻌﺎﻞ ﺍﻠﻣﻛﻟﻔﻳﻥ ﺒﺎﻹ ﻗﺗﺿﺎﺀ ﺃﻮﺍﻠﺗﺧﻳﻳﺭﺃﻮﺍﻠﻭﻀﻊ

Ketentuan Allah yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf, baik berupa tuntutan melakukan atau meninggalkan, atau pilihan atau berupa ketentuan.
             
            Dari defenisi ini dapat dipahami beberapa hal.
  1. Khitab Allah yang berhubungan dengan selain perbuatan seperti Khitab Allah yang berkaitan dengan zat dan sifat-Nya dalam surat al-Ankabut, 29: 62:
ﺇ ﻦ ﺍﷲ ﺒﻛﻝ ﺷﻲﺀ ﻋﻠﻴﻢٌ
Sesungguhnya Allah menmgetahui segala sesuatu.
  1. dalam pandagan ahli ushul fiqh bhawa hukum adalah Khitab Allah itu sendiri atau al-nushus al-syar’iyah. Hukum dalam pandangan para ahli fiqh adalah apa yang dikandung oleh khitab Allah atau al-nushus tersebut. Misalnya, firman Allah dalam surat al-Isra’, 17: 32:
ﻭ ﻻ ﺗﻘﺮ ﺑﻮﺍ ﺍﻟﺰﻧﻰ
Jangan dekati perbuatan zina

Menurut ahli ushul fiqh ayat ini adalah hukum. Sedangkan ahli fiqh menyatakan bahwa yang hukum itu adalah keharaman zina yang diinformasikan oleh ayat in.
Selain itu, dari defenisi hukum diatas dapat diketahui beberapa hal. Istilah khitab Allah dalam defenisi ini adalah kalam Allah yang langsung terdapat dalam Al-Qur’an atau kalam Allah melalui perantaraan yang berasal dari Sunnah, Ijma’ dan semua dalil-dalil syara’ yang dihubungkan kepada Allah untuk mengetahui hukum-Nya.
Istilah bi al-iqtidha’ yang terdapat dalam defenisi di atas adalah perintah untuk melakukan atau mennggalkan dan anjuran untuk melakukan atau anjuran untuk meninggalkan. Sementara istilah takhyir mengacu pada pilihan untuk melakukan atau meninggalkan. Sedangkan istilah bi al-wadha’i mengandung pengertian ketentuan yang menetapkan sesuatu sebagai sebab, syara’ atau mani’.




C.    PEMBAGIAN HUKUM

Mayoritas ahli ushul fiqh membagi hukum syara’ menjadi dua bagian, yaitu hukum taklifi dan hokum wad’i. sedangkan sebagian yang lain membaginya kepada tiga macam, yaitu ketentuan yang dinyatakan dalam bentuk tuntutan disebut hokum taklifi, yang dalam bentuk pilihan disebut takhyiri, sedang yang mempengaruhi perbuatan taklifi disebut hokum wadh’i.
Ketentuan syari’ yang dikemukakan dalam bentuk tuntutan kemudian terbagi dua, yaitu tuntutan untuk dikerjakan dan tuntutan untuk ditinggalkan. Masing-masing dari dua tuntutan ini ada yang mengikat dan ada pula yang tidak mengikat. Tuntutan untuk dikerjakan dengan mengikat menimbulkan hokum wajib, sedang tuntutan untuk ditinggalkan dengan mengikat menimbulkan hokum haram, sedang yang tidak mengikat menimbulkan hokum makruh. Sementara ketentuan syari’ yang dinyatakan dalam bentuk pilihan/takhyiri menimbulkan hokum mubah.
Hokum wajib, mandub, haram, dan makruh tergolong hokum taklifi sedang mubah menurut sebagian ulama disebut hokum takhyiri. Walaupun umumnya para ulama ushul menggolongkan mubah pada kelompok hokum taklifi, akan tetapi, karena ini akan dipakai istilah hokum takhyiri. Sedang hokum wadh’I adalah ketentuan yang perbatan-perbuatan taklifnya yang lain, dan secara keseluruhan hokum wadh’I ini ada tiga yaitu sabab, mani’ dan syarath.
Keempat macam hokum wajib, mandub, haram dan makruh disebut sebagai hokum takli karena syari’ menuntut para mukallaf untuk mentaatinya. Sedang mubah disebut hokum takhyiri karena syari’ memberi peluang para mukallaf untuk melakukannya atai tidak melakukannya. Sementara sabab, syarat dan mani’ disebut sebagai hokum wadh’i karena ketiganya menjadi tanda penentu ada dan tidak adanya, serta sah atau tidaknya perbuatan-perbuatan taklif.
Dalam makalah ini penulis membagi hokum itu menjadi dua yaitu hokum taklifi dan hokum wadh’I dengan mengikuti pendapat jumhur ulama ushul fiqh diatas.
1.      Hukum Taklifi dan macam-macamnya
Para ahli ushul fiqh mendefenisikan hokum taklifi sebagaimana dibawah ini:




Hukum taklifi adalah suatu ketentuan yang menuntut mukallaf melakukan atau meninggalkan perbuatan atau berbentuk pilihan untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan.
            Hokum taklifi terbagi lima yaitu wajib, mandub, haram, makruh dan mubah.
1)      Wajib
  1. Pengertian wajib
Wajib ialah suatu perbuatan yang dituntut syari’ (Allah dan atau Rasul-Nya) agar dilaksanakan mukallaf denga tuntutan yang pasti lagi tegas. Orang yang melakukan perbuatan yang diwajibkan mendapat pahala dari Allah dan bila ditinggalkan berakibat dosa.
Menurut jumhur ulama, wajib sinonim dengan istilah fardhu dalam semua masalah, kecuali dalam haji. Dalam haji, wajib berbeda dengan fardhu. Fardhu dalam haj sama dengan rukun, apabila tertinggal dari salah satu rukun berimplikasi tidal sah haji (batal), seeperti wukuf di Arafah. Sementara, apabila tertinggal salah satu dari wajib haji tidak menyebabkan haji batal, hanya diwajiban membayar (dam).

  1. Macam-macam wajib
Ahli ushul fiqh wajib kepada beberapa macam, yaitu:
  1. Wajib dilihat dari segi waktu pelaksanaannya terbagi dua, yaitu wajib al-mutlaq dan wajib al-mu’aqat. Wajib a-mutlaq adalah suatu kewajiban yang dituntut syari’ kepada mukallaf untuk dilakukan tanpa ditentukan waktu pelaksanaanya. Misalnya kewajiban mengqhada puasa Ramadhan yang tertinggal karena uzur dan kewajiban membayar kaffarat bagi orang yang melanggar sumpah. Orang yang mengqhada puasa, wajib melakukan puasa yang tertinggal kapan ia sanggup. Begitu pula orang yang bersumpah tanpa dikaitkan dengan waktu, lalu melanggar sumpahnya, ia wajib membayar kaffaratnya kapan saja ia mampu.
Adapun wajib al-mu’aqqat adalah suatu kewajiban yang harus dilaksanakan mukallaf dalam waktu yang telah ditentukan syari’. Apabila kewajiban itu dilakukan diluar waktu yang telah ditentukan, maka perbuatan itu tidak sah. Misalnya kewajiban shalat dan puasa Ramadhan.
      Wajib al-mu’aqqat terbagi tiga, yaitu muassa’, mudhayyaq dan dzu syabhaini. (a) wajib muwassa’, yaitu suatu kewajiban yang waktu pelaksanaanya telah ditentukan syari’ dan waktu yang diberikan cukup luas, melebihi waktu pelaksanaan kewajiban itu sehingga dalam waktu itu memungkinkan melakukan amalan yang sejenis dengan kewajiban tersebut. Misalnya, shalat maghrib, waktu yang disediakan untuk melaksanakannya dari terbenam matahari sampai hilangnya safa’ merah dilangit. Sedangkan waktu yang dibutuhkan waktu shalat maghrib lebih kurang 10 menit. (b) waib mudhayyaq, yaitu suatu kewajiban yang telah ditentukan waktunya dan waktu yang disediakan hanya cukup untuk pewlaksanaan perbuatan yang diwajibkan, sehingga waktu itu tidak bisa digunakan untuk melaksanakan amalan-amalan lain. Misalnya, puasa Ramadhan waktu pelaksanaanya sebulan penuh sehingga tidak dapat dilakukan puasa lain selain puasa RAmadhan dibulan itu. (c) wajib dzusyabhaini, yaitu kewajban yang telah ditentukan waktu pelaksanaanya yang dari satu segi muassa’ (luas) dan dari segi lain mudhayyaq (sempit). Misalnya, haji, disatu segi disebut mudhayyaq karena ibadah haji hanya dapat dilakukan pada bulan-bulan tertentu dan hanya dapat dilaksanakan satu kali satu tahun. Namun, dari segi lain, haji disebut muassa’ karena untuk melaksanakan haji tidak menghabiskan semua bulan-bulan haji tersebut.
  1. Wajib dilihat dari segi orang yang ditutntut melaksanakannya terbagi kepada wajib ‘aini dan wajib kafa’I. (a) wajib ‘aini, yaitu suatu kewajiban yang dituntut syari’ untuk dilakukan setiap mukallaf, tidak bisa diwakilkan kepada orang lain, seperti kewajiban shalat dan puasa. (b) wajb kafa’I, yaitu suatu kewajiban yang dituntut syari’ kepada sejumlah mukallaf melaksanakannya. Apabila kewajban itu telah dilaksanakan sebagian mukallaf, maka orang lain terlepas dari tuntutan kewajiban. Tetapi, bila tidak ada seorang pun mukallaf melakukannya hingga kewajban itu terlantar, maka semua mukallaf berdosa, seperti menyelenggarakan jenazah dan melakukan amar ma’ruf nahi munkar.
  2. wajib dilihat dari segi jumlah dan ukuran yang diwajbkan terbagi menjadi dua bagian; wajib muhaddad dan wajib ghairu muhaddad. Wajib muhaddad adalah suatu kewajiban yang ditentukan syari’ jumlahnya hingga seorang mukallaf belum terlepas dari kewajiban itu kecuali bila telah melaksanakan sesuai jumlah yang telah ditentukan. Misalnya, zakat harta yang telah ditentukan kadar nisab dan jumlah zakat yang dikelaurkan. Sementara wajib ghairu muhaddad, yaitu suatu kewajiban yang tidak ditetapkan syari’ jumlah dan ukurannya. Mengenai ukuran kewajiban itu diserahkan pada para ulama, pemimpin dan umat untuk menetapkannya, seperti penentuan hukuman jarimah ta’zir (tindak pidana yang tidak termasuk dalam hudud dan qishash. Bentuk dan ukuran hukuman ini menjadi wewenang hakim (qadhi).
  3. Wajib dilihat dari segi bentuk perbuatan yang diperintahkan terbagi menjadi wajib al-mu’ayyan dan wajib al-mukhayyar. Wajib al-mu’ayyan ialah suatu kewajiban yang diperintahkan syari’ kepada mukallaf untuk melakukan perbuatan yang sudah ditentukan. Mukallaf tidak dapat memilih yang lain kecuali sesuai perbuatan yang telah ditentukan, seperti kewajiban melunasi hutang. Disini perbuatan yang harus dilakukan mukallaf adalah melunasi hutangnya.


2)      Mandub
  1. Pengertian Mandub
Mandubsecara bahasa berarti sesuatu yang dianjurkan, disenangi dan dipandang penting. Dalam kajian hokum islam, mandub disebut pula dengan nafilah, mustahhab, ihsan, tatawwu, sunat dan al-marghub fih. Secara istilah mandub adalah ketentuan-ketentuan syari tentang berbagai amalian yang harus dikerjakan mukallaf dengan tuntutan yang tidak mengikat. Dan pelakunya diberi imbalan tanpa ancaman dosa bagi yang meninggalkannya. Ketentuan-ketentuan tersebut pada umumnya dinyatakan dengan sighat thalab, namun disertai qarinah yang menunjukkan bahwa tuntutan tersebut tidak mengikat, seperti ayat 282 surah al—Baqarah yang berbunyi:



wahai orang-orang yang beriman jika kalian berhutang piutang untuk waktu tertentu, maka hendaklah kalian mencatatnya.”
Penggalan ayat ini melahirkan ketentuan untuk menulis hutang  piutang dengan tuntutan wajib, karena dinyatakan shighat amar. Akan tetapi pernyataan berikut dari ayat yang sama, yang berbuanyi:

Membuat tuntutan tersebut tiak mengikat, sehingga hokum mencatat hutang piutang jadi mandub.

  1. Pembagian mandub
Ulama ushul fiqh membagi mandub atau sunnah kepada tiga macam:
  1. Sunnah al-hadyu atau sunnah al-muakkadah (sunat yang sangat dianjurkan), yaitu segala perbuatan yang sangat ditekankan untuk dilakukan umat islam, orang yang melakukan perbuatan sunat ini mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa, tetapi ia hanya mendapat celaan.
  2. sunnah al-masru’ (sunnah yang tidak terlalu dianjurkan) yaitu segala perbuatan yang dianjurkan dilakukan mukallaf dan berpahala bagi orang yang melakukannya.namun orang yang tidak melakukannya tidak bedosa dan tidak mendapat celaan dari syari’
  3. sunnah al-zaidah yaitu segala bentuk perbuatan yang dimaksudkan untuk meneladani dan mengikuti nabi. Apabila seseorang melakukannya mendapat pahala dan apabila diringgalkan tidak berdosa.

3)      Haram
  1. pengertian haram
haram secara bahasa berarti sesuatu yang lebih banyak kerusakannya dan sesuatu yang dilarang. Secara istilah haram islah tuntutan syari’ kepada mukallaf untuk meninggalkannya dengan tuntutan yang mengikat, beserta imbalan pahala bagi yang mentaatinya dan baasan dosa bagi yang melanggarnya. Tuntutan tersebt biasanya dinyatakan dalam bentuk kalimat larangan apakah dengan kata-kata ﺣﺮﻡ , seperti pada ayat tiga al-Maidah yang berbunyi:
           

            diharamkan bagi kamu bangkai, darah dan daging babi”
            Ulama Hanafiyah membagi haram ini kepada dua bagian, menilik kepada jalan ketetapannya.
1)      perkara yang ysabit (tetap) haramnya dengan nassh yang qath’I yaitu : nash kitab dan sunnah yang diharamkan dengan nash yang tiga macam ini, itulah yang dinamai : haram atau mahzhur.
2)      Pekerjaan yang tsabit harramnya dengan nash yang tidak qathi yakni : yang tsabit dengan abar ahad dan qiyas.

  1. Pembagian haram
  1. Haram zati, yaitu haram karena zatnya.
  2. haram li Arhidin (haram) atau ghairu zati, yaitu haram yang dilarang bukan karena zatnya, tetapi ada hal lain yang terkait dengannya.

4)      Makruh
  1. Pengertian Makruh
Istilah makruh berasal dari kariha, berarti sesuatu yang tidak disenangi, dbenci atau sesuatu yang dijauhi. Secara istilah makruh yaitu apa yang diminta oleh syari’ dari mukallaf itu menghentikan pekerjaannya. Permintaan itu tidak pasti. Karena shighatnya itu sendirilah yang menunjukkan demikian.

  1. Pembagian Makruh
  1. Makruh Tahrim, yaitu perintah untuk meninggalkan suatu perbuatan secara pasti, tetapi didasarkan pada dalil zanni.
  2. Makruh Tanzih, yaitu tuntutan atau perintah syari’ kepada mukallaf meninggalkan suatu perbuatan dengan tuntutan yang tidak pasti. Misalnya makruh makan daging kuda.

5)      Mubah
Mubah secara bahasa berarti melepaskan dan memberitahukan. Secara istilah mubah adalah sesuat yang dibolehkan, sesuatu yang dibolehkan kita mengambilnya, dibolehkan kita tidak mengambilnya.
      Menurut urf Syara’

 sesuatu yang tidak dipuji mengerjakannya dan meninggalkannya”.

2.      Hukum Wah’I dan Macam-macamnya
Hokum wadh’I adalah ketentuan-ketentuan yang diletakkan syari’ sebagai pertanda ada dan tidak adanya hokum taklifi.

  1. Sebab
(1)   Pengertian Sebab
Secara bahasa bearrti sesuatu yang dapat menyampaikan kepada sesuatu yang lain. Secara istilah sebab didefenisikan sebagai:


Sesuatu yang dijadikan syariat sebagaii tanda bagi adanya hokum, dan tidak adanya sebab sebagai tanda bagi tidak adanya hokum”.

(2)   Pembagian Sebab
  1. sebab terbagi kepada dua macam, yaitu sebab yang bukan perbuatan mukallaf dan ia tidak mampu untu mewujudkannya. Apabila sebab ni terwujud maka terbentuklah hokum. Dan yang kedua sebab yang merupakan perbuatan mukallaf dan mukallaf mampu mewujudkannya.
  2. Dari segi pengaruh terhadap hokum, sebab terbagi menjadi dua yaitu sebab yang berpengaruh terhadap hokum taklifi dan sebab yang terpengaruh terhadap perbuatan mukallaf.

  1. Syarath
Yang dimaksud dengan syatrath adalah sesuat yang terwujud atau tidaknya sesuat perbuatan amat tergantung kepadanya. Jika syarath tidak terpenuhi maka perbuatan taklifmnya pun secara hokum tidak akan terwujud.
      Syarath ada dua macam, yaitu syrath yang menyempurnakan sebabsekaligus juga menjadi menyempurnakan terhadap nishab yang merupakan sebab wajibnya zakat.dan yang kedua, syarath yang meyempurnakan musahab.

  1. Mani’
Secara istilah mani’ adalah sesuatu yang ditetapkan syari’ sebagai penghalang bagi adanya hokum atau berfungsinya sebab (batalnya hokum).
Mani’ terbagi dua macam, yaitu mani’ al-hukm yaitu sesuatu yang ditetapkan syari’ sebagai penghalang adanya hokum. Dan mani’ al-sabab, yaitu Sesutu yang keberadaanya menghalangi berfungsinya suatu sebab.

D.    HAKIM
Hakim diartikan sebagai pihak menentukan dan membuat hukum syariat secara hakiki. Dalam hal ini para ulama sepakat bahwa yang menjadi sumber mewmbuat hukum-hukum syariat bagi semua perbatan mukallaf ada;ah Allah. Hukum-hukum yang ditetapkan tersebut adakaa melalui AL-Qur’an dan As-Sunnah.
Penegasan Allah sebagai sumbe pembuat hukum sejalan dengan defenisi hukum styara’ yang dirumuskan ahli ushul fiqh, yaitu “ ketentuan Allah yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf, baik ber8upa tuntutan malakukan ataua meninggalkan atau pilihan atau berupa ketentuan.”

E.     TUJUAN HUKUM ISLAM
Tujuan syari’ dalam mensyariatkan ketentuan-ketentuan hukum kepada orang-orang mukallaf adalah dalam upaya mewujudkan kebaikan-kebaikan bagi kehidupan mereka,baik melalui ketentuan yang dharuri, hajiy, ataupun tashuini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar