HUKUM ISLAM
DAN PEMBAGIANNYA
A.
PENDAHULUAN
Mengetahui hukum syara’ merupakan tujuan
dari fiqh dan ushul fiqh. Ushul merupakan suatu disiplin ilmu yang memuat
kaidah-kaidah dan metode-metode untuk mengistinbatkan hukum. Sedangkan fiqh
memuat kumpulan hukum syara’ yang diperoleh melalui penggunaan kaidah-kaidah
dan metode yang terdapat dalam ilmu ushul fiqh.
Sudah selayaknya bagi mukallaf untuk
mengetahui dan memahami hukum-hukum tersebut, serta mampu mengaplikasikannya
dalam kehidupannya. Dalam hal ini hukum islam berperan penting dalam
pelaksanaan ibadah seorang hamba kepada Allah. Dengan mengetahui hukum-hukum
islam tersebut memberi batasan-batasan kepada kita mana yang harus kita perbuat
dan mana yang harus kita jauhi sesuai dengan syari’at islam.
Dalam makalah ini, penulis akan memaparkan
Hukum Islam dan Pembagiannya dan Tujuan Pembentukannya.
B.
PENGERTIAN HUKUM
Secara etimologi, kata hukum berarti
mencegah atau memutuskan. Mayoritas ahli ushul fiqh mendefenisikan hukum syara’
sebagai berikut:
ﺨﻂﺎﺐ ﺍﷲ ﺍﻠﻣﺗﻌﻟﻕ ﺒﺄﻔﻌﺎﻞ ﺍﻠﻣﻛﻟﻔﻳﻥ ﺒﺎﻹ ﻗﺗﺿﺎﺀ
ﺃﻮﺍﻠﺗﺧﻳﻳﺭﺃﻮﺍﻠﻭﻀﻊ
Ketentuan
Allah yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf, baik berupa tuntutan
melakukan atau meninggalkan, atau pilihan atau berupa ketentuan.
Dari
defenisi ini dapat dipahami beberapa hal.
- Khitab Allah yang berhubungan dengan selain perbuatan seperti Khitab Allah yang berkaitan dengan zat dan sifat-Nya dalam surat al-Ankabut, 29: 62:
ﺇ ﻦ ﺍﷲ ﺒﻛﻝ ﺷﻲﺀ ﻋﻠﻴﻢٌ
Sesungguhnya Allah menmgetahui segala sesuatu.
- dalam pandagan ahli ushul fiqh bhawa hukum adalah Khitab Allah itu sendiri atau al-nushus al-syar’iyah. Hukum dalam pandangan para ahli fiqh adalah apa yang dikandung oleh khitab Allah atau al-nushus tersebut. Misalnya, firman Allah dalam surat al-Isra’, 17: 32:
ﻭ ﻻ ﺗﻘﺮ ﺑﻮﺍ ﺍﻟﺰﻧﻰ
Jangan
dekati perbuatan zina
Menurut ahli ushul fiqh ayat ini adalah
hukum. Sedangkan ahli fiqh menyatakan bahwa yang hukum itu adalah keharaman
zina yang diinformasikan oleh ayat in.
Selain itu, dari defenisi hukum diatas
dapat diketahui beberapa hal. Istilah khitab
Allah dalam defenisi ini adalah kalam Allah yang langsung terdapat dalam
Al-Qur’an atau kalam Allah melalui perantaraan yang berasal dari Sunnah, Ijma’
dan semua dalil-dalil syara’ yang dihubungkan kepada Allah untuk mengetahui
hukum-Nya.
Istilah bi al-iqtidha’ yang terdapat dalam defenisi di atas adalah perintah
untuk melakukan atau mennggalkan dan anjuran untuk melakukan atau anjuran untuk
meninggalkan. Sementara istilah takhyir
mengacu pada pilihan untuk melakukan atau meninggalkan. Sedangkan istilah bi al-wadha’i mengandung pengertian
ketentuan yang menetapkan sesuatu sebagai sebab, syara’ atau mani’.
C.
PEMBAGIAN HUKUM
Mayoritas ahli ushul fiqh membagi hukum
syara’ menjadi dua bagian, yaitu hukum taklifi
dan hokum wad’i. sedangkan
sebagian yang lain membaginya kepada tiga macam, yaitu ketentuan yang
dinyatakan dalam bentuk tuntutan disebut hokum
taklifi, yang dalam bentuk pilihan disebut takhyiri, sedang yang mempengaruhi perbuatan taklifi disebut hokum wadh’i.
Ketentuan
syari’ yang dikemukakan dalam bentuk tuntutan kemudian terbagi dua, yaitu
tuntutan untuk dikerjakan dan tuntutan untuk ditinggalkan. Masing-masing dari
dua tuntutan ini ada yang mengikat dan ada pula yang tidak mengikat. Tuntutan
untuk dikerjakan dengan mengikat menimbulkan hokum wajib, sedang tuntutan untuk
ditinggalkan dengan mengikat menimbulkan hokum haram, sedang yang tidak
mengikat menimbulkan hokum makruh. Sementara ketentuan syari’ yang dinyatakan
dalam bentuk pilihan/takhyiri menimbulkan hokum mubah.
Hokum
wajib, mandub, haram, dan makruh tergolong hokum taklifi sedang mubah menurut
sebagian ulama disebut hokum takhyiri. Walaupun umumnya para ulama ushul
menggolongkan mubah pada kelompok hokum taklifi, akan tetapi, karena ini akan
dipakai istilah hokum takhyiri. Sedang hokum wadh’I adalah ketentuan yang
perbatan-perbuatan taklifnya yang lain, dan secara keseluruhan hokum wadh’I ini
ada tiga yaitu sabab, mani’ dan syarath.
Keempat
macam hokum wajib, mandub, haram dan makruh disebut sebagai hokum takli karena
syari’ menuntut para mukallaf untuk mentaatinya. Sedang mubah disebut hokum
takhyiri karena syari’ memberi peluang para mukallaf untuk melakukannya atai
tidak melakukannya. Sementara sabab, syarat dan mani’ disebut sebagai hokum
wadh’i karena ketiganya menjadi tanda penentu ada dan tidak adanya, serta sah
atau tidaknya perbuatan-perbuatan taklif.
Dalam
makalah ini penulis membagi hokum itu menjadi dua yaitu hokum taklifi dan hokum
wadh’I dengan mengikuti pendapat jumhur ulama ushul fiqh diatas.
1.
Hukum Taklifi dan macam-macamnya
Para ahli ushul fiqh mendefenisikan
hokum taklifi sebagaimana dibawah ini:
Hukum taklifi adalah suatu
ketentuan yang menuntut mukallaf melakukan atau meninggalkan perbuatan atau
berbentuk pilihan untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan.
Hokum taklifi terbagi lima yaitu wajib, mandub,
haram, makruh dan mubah.
1)
Wajib
- Pengertian wajib
Wajib ialah suatu perbuatan yang dituntut syari’ (Allah
dan atau Rasul-Nya) agar dilaksanakan mukallaf denga tuntutan yang pasti lagi
tegas. Orang yang melakukan perbuatan yang diwajibkan mendapat pahala dari
Allah dan bila ditinggalkan berakibat dosa.
Menurut jumhur ulama, wajib sinonim dengan istilah
fardhu dalam semua masalah, kecuali dalam haji. Dalam haji, wajib berbeda
dengan fardhu. Fardhu dalam haj sama dengan rukun, apabila tertinggal dari
salah satu rukun berimplikasi tidal sah haji (batal), seeperti wukuf di Arafah.
Sementara, apabila tertinggal salah satu dari wajib haji tidak menyebabkan haji
batal, hanya diwajiban membayar (dam).
- Macam-macam wajib
Ahli ushul fiqh wajib kepada beberapa macam, yaitu:
- Wajib dilihat dari segi waktu pelaksanaannya terbagi dua, yaitu wajib al-mutlaq dan wajib al-mu’aqat. Wajib a-mutlaq adalah suatu kewajiban yang dituntut syari’ kepada mukallaf untuk dilakukan tanpa ditentukan waktu pelaksanaanya. Misalnya kewajiban mengqhada puasa Ramadhan yang tertinggal karena uzur dan kewajiban membayar kaffarat bagi orang yang melanggar sumpah. Orang yang mengqhada puasa, wajib melakukan puasa yang tertinggal kapan ia sanggup. Begitu pula orang yang bersumpah tanpa dikaitkan dengan waktu, lalu melanggar sumpahnya, ia wajib membayar kaffaratnya kapan saja ia mampu.
Adapun wajib al-mu’aqqat adalah suatu kewajiban yang
harus dilaksanakan mukallaf dalam waktu yang telah ditentukan syari’. Apabila
kewajiban itu dilakukan diluar waktu yang telah ditentukan, maka perbuatan itu
tidak sah. Misalnya kewajiban shalat dan puasa Ramadhan.
Wajib al-mu’aqqat terbagi
tiga, yaitu muassa’, mudhayyaq dan dzu syabhaini. (a) wajib muwassa’, yaitu
suatu kewajiban yang waktu pelaksanaanya telah ditentukan syari’ dan waktu yang
diberikan cukup luas, melebihi waktu pelaksanaan kewajiban itu sehingga dalam
waktu itu memungkinkan melakukan amalan yang sejenis dengan kewajiban tersebut.
Misalnya, shalat maghrib, waktu yang disediakan untuk melaksanakannya dari
terbenam matahari sampai hilangnya safa’ merah dilangit. Sedangkan waktu yang
dibutuhkan waktu shalat maghrib lebih kurang 10 menit. (b) waib mudhayyaq,
yaitu suatu kewajiban yang telah ditentukan waktunya dan waktu yang disediakan
hanya cukup untuk pewlaksanaan perbuatan yang diwajibkan, sehingga waktu itu
tidak bisa digunakan untuk melaksanakan amalan-amalan lain. Misalnya, puasa
Ramadhan waktu pelaksanaanya sebulan penuh sehingga tidak dapat dilakukan puasa
lain selain puasa RAmadhan dibulan itu. (c) wajib dzusyabhaini, yaitu kewajban
yang telah ditentukan waktu pelaksanaanya yang dari satu segi muassa’ (luas)
dan dari segi lain mudhayyaq (sempit). Misalnya, haji, disatu segi disebut
mudhayyaq karena ibadah haji hanya dapat dilakukan pada bulan-bulan tertentu
dan hanya dapat dilaksanakan satu kali satu tahun. Namun, dari segi lain, haji
disebut muassa’ karena untuk melaksanakan haji tidak menghabiskan semua
bulan-bulan haji tersebut.
- Wajib dilihat dari segi orang yang ditutntut melaksanakannya terbagi kepada wajib ‘aini dan wajib kafa’I. (a) wajib ‘aini, yaitu suatu kewajiban yang dituntut syari’ untuk dilakukan setiap mukallaf, tidak bisa diwakilkan kepada orang lain, seperti kewajiban shalat dan puasa. (b) wajb kafa’I, yaitu suatu kewajiban yang dituntut syari’ kepada sejumlah mukallaf melaksanakannya. Apabila kewajban itu telah dilaksanakan sebagian mukallaf, maka orang lain terlepas dari tuntutan kewajiban. Tetapi, bila tidak ada seorang pun mukallaf melakukannya hingga kewajban itu terlantar, maka semua mukallaf berdosa, seperti menyelenggarakan jenazah dan melakukan amar ma’ruf nahi munkar.
- wajib dilihat dari segi jumlah dan ukuran yang diwajbkan terbagi menjadi dua bagian; wajib muhaddad dan wajib ghairu muhaddad. Wajib muhaddad adalah suatu kewajiban yang ditentukan syari’ jumlahnya hingga seorang mukallaf belum terlepas dari kewajiban itu kecuali bila telah melaksanakan sesuai jumlah yang telah ditentukan. Misalnya, zakat harta yang telah ditentukan kadar nisab dan jumlah zakat yang dikelaurkan. Sementara wajib ghairu muhaddad, yaitu suatu kewajiban yang tidak ditetapkan syari’ jumlah dan ukurannya. Mengenai ukuran kewajiban itu diserahkan pada para ulama, pemimpin dan umat untuk menetapkannya, seperti penentuan hukuman jarimah ta’zir (tindak pidana yang tidak termasuk dalam hudud dan qishash. Bentuk dan ukuran hukuman ini menjadi wewenang hakim (qadhi).
- Wajib dilihat dari segi bentuk perbuatan yang diperintahkan terbagi menjadi wajib al-mu’ayyan dan wajib al-mukhayyar. Wajib al-mu’ayyan ialah suatu kewajiban yang diperintahkan syari’ kepada mukallaf untuk melakukan perbuatan yang sudah ditentukan. Mukallaf tidak dapat memilih yang lain kecuali sesuai perbuatan yang telah ditentukan, seperti kewajiban melunasi hutang. Disini perbuatan yang harus dilakukan mukallaf adalah melunasi hutangnya.
2)
Mandub
- Pengertian Mandub
Mandubsecara bahasa berarti sesuatu yang dianjurkan,
disenangi dan dipandang penting. Dalam kajian hokum islam, mandub disebut pula
dengan nafilah, mustahhab, ihsan, tatawwu, sunat dan al-marghub fih. Secara
istilah mandub adalah ketentuan-ketentuan syari tentang berbagai amalian yang
harus dikerjakan mukallaf dengan tuntutan yang tidak mengikat. Dan pelakunya
diberi imbalan tanpa ancaman dosa bagi yang meninggalkannya.
Ketentuan-ketentuan tersebut pada umumnya dinyatakan dengan sighat thalab,
namun disertai qarinah yang menunjukkan bahwa tuntutan tersebut tidak mengikat,
seperti ayat 282 surah al—Baqarah yang berbunyi:
“ wahai orang-orang yang beriman jika kalian
berhutang piutang untuk waktu tertentu, maka hendaklah kalian mencatatnya.”
Penggalan ayat ini melahirkan ketentuan untuk menulis
hutang piutang dengan tuntutan wajib,
karena dinyatakan shighat amar. Akan tetapi pernyataan berikut dari ayat yang sama,
yang berbuanyi:
Membuat tuntutan tersebut tiak mengikat, sehingga hokum
mencatat hutang piutang jadi mandub.
- Pembagian mandub
Ulama ushul fiqh membagi mandub atau sunnah kepada tiga
macam:
- Sunnah al-hadyu atau sunnah al-muakkadah (sunat yang sangat dianjurkan), yaitu segala perbuatan yang sangat ditekankan untuk dilakukan umat islam, orang yang melakukan perbuatan sunat ini mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa, tetapi ia hanya mendapat celaan.
- sunnah al-masru’ (sunnah yang tidak terlalu dianjurkan) yaitu segala perbuatan yang dianjurkan dilakukan mukallaf dan berpahala bagi orang yang melakukannya.namun orang yang tidak melakukannya tidak bedosa dan tidak mendapat celaan dari syari’
- sunnah al-zaidah yaitu segala bentuk perbuatan yang dimaksudkan untuk meneladani dan mengikuti nabi. Apabila seseorang melakukannya mendapat pahala dan apabila diringgalkan tidak berdosa.
3)
Haram
- pengertian haram
haram secara bahasa berarti sesuatu yang lebih banyak
kerusakannya dan sesuatu yang dilarang. Secara istilah haram islah tuntutan
syari’ kepada mukallaf untuk meninggalkannya dengan tuntutan yang mengikat,
beserta imbalan pahala bagi yang mentaatinya dan baasan dosa bagi yang
melanggarnya. Tuntutan tersebt biasanya dinyatakan dalam bentuk kalimat larangan
apakah dengan kata-kata ﺣﺮﻡ , seperti pada ayat tiga al-Maidah yang berbunyi:
“diharamkan
bagi kamu bangkai, darah dan daging babi”
Ulama
Hanafiyah membagi haram ini kepada dua bagian, menilik kepada jalan
ketetapannya.
1)
perkara yang ysabit (tetap) haramnya dengan nassh yang
qath’I yaitu : nash kitab dan sunnah yang diharamkan dengan nash yang tiga
macam ini, itulah yang dinamai : haram atau mahzhur.
2)
Pekerjaan yang tsabit harramnya dengan nash yang tidak
qathi yakni : yang tsabit dengan abar ahad dan qiyas.
- Pembagian haram
- Haram zati, yaitu haram karena zatnya.
- haram li Arhidin (haram) atau ghairu zati, yaitu haram yang dilarang bukan karena zatnya, tetapi ada hal lain yang terkait dengannya.
4)
Makruh
- Pengertian Makruh
Istilah makruh berasal dari kariha, berarti sesuatu
yang tidak disenangi, dbenci atau sesuatu yang dijauhi. Secara istilah makruh
yaitu apa yang diminta oleh syari’ dari mukallaf itu menghentikan pekerjaannya.
Permintaan itu tidak pasti. Karena shighatnya itu sendirilah yang menunjukkan
demikian.
- Pembagian Makruh
- Makruh Tahrim, yaitu perintah untuk meninggalkan suatu perbuatan secara pasti, tetapi didasarkan pada dalil zanni.
- Makruh Tanzih, yaitu tuntutan atau perintah syari’ kepada mukallaf meninggalkan suatu perbuatan dengan tuntutan yang tidak pasti. Misalnya makruh makan daging kuda.
5)
Mubah
Mubah secara bahasa berarti melepaskan dan
memberitahukan. Secara istilah mubah adalah sesuat yang dibolehkan, sesuatu
yang dibolehkan kita mengambilnya, dibolehkan kita tidak mengambilnya.
Menurut urf Syara’
“sesuatu yang tidak dipuji mengerjakannya dan
meninggalkannya”.
2.
Hukum
Wah’I dan Macam-macamnya
Hokum wadh’I adalah ketentuan-ketentuan yang diletakkan syari’ sebagai
pertanda ada dan tidak adanya hokum taklifi.
- Sebab
(1)
Pengertian Sebab
Secara bahasa bearrti sesuatu yang dapat menyampaikan kepada sesuatu yang
lain. Secara istilah sebab didefenisikan sebagai:
“ Sesuatu yang dijadikan syariat
sebagaii tanda bagi adanya hokum, dan tidak adanya sebab sebagai tanda bagi
tidak adanya hokum”.
(2)
Pembagian Sebab
- sebab terbagi kepada dua macam, yaitu sebab yang bukan perbuatan mukallaf dan ia tidak mampu untu mewujudkannya. Apabila sebab ni terwujud maka terbentuklah hokum. Dan yang kedua sebab yang merupakan perbuatan mukallaf dan mukallaf mampu mewujudkannya.
- Dari segi pengaruh terhadap hokum, sebab terbagi menjadi dua yaitu sebab yang berpengaruh terhadap hokum taklifi dan sebab yang terpengaruh terhadap perbuatan mukallaf.
- Syarath
Yang dimaksud dengan syatrath adalah sesuat yang
terwujud atau tidaknya sesuat perbuatan amat tergantung kepadanya. Jika syarath
tidak terpenuhi maka perbuatan taklifmnya pun secara hokum tidak akan terwujud.
Syarath ada dua macam, yaitu
syrath yang menyempurnakan sebabsekaligus juga menjadi menyempurnakan terhadap nishab yang merupakan
sebab wajibnya zakat.dan yang kedua, syarath yang meyempurnakan musahab.
- Mani’
Secara istilah mani’ adalah sesuatu yang ditetapkan
syari’ sebagai penghalang bagi adanya hokum atau berfungsinya sebab (batalnya
hokum).
Mani’ terbagi dua macam, yaitu mani’ al-hukm yaitu
sesuatu yang ditetapkan syari’ sebagai penghalang adanya hokum. Dan mani’
al-sabab, yaitu Sesutu yang keberadaanya menghalangi berfungsinya suatu sebab.
D.
HAKIM
Hakim diartikan sebagai pihak
menentukan dan membuat hukum syariat secara hakiki. Dalam hal ini para ulama
sepakat bahwa yang menjadi sumber mewmbuat hukum-hukum syariat bagi semua
perbatan mukallaf ada;ah Allah. Hukum-hukum yang ditetapkan tersebut adakaa
melalui AL-Qur’an dan As-Sunnah.
Penegasan Allah sebagai sumbe
pembuat hukum sejalan dengan defenisi hukum styara’ yang dirumuskan ahli ushul
fiqh, yaitu “ ketentuan Allah yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf, baik
ber8upa tuntutan malakukan ataua meninggalkan atau pilihan atau berupa
ketentuan.”
E.
TUJUAN HUKUM ISLAM
Tujuan syari’ dalam
mensyariatkan ketentuan-ketentuan hukum kepada orang-orang mukallaf adalah
dalam upaya mewujudkan kebaikan-kebaikan bagi kehidupan mereka,baik melalui
ketentuan yang dharuri, hajiy, ataupun tashuini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar