A. PENDAHULUAN
Di dalam dunia Islam, ekonomi islam mengalami perkembangan yang sangat signifikan,
terbukti dengan munculnya tokoh-tokoh pemikir ekonomi Islam seperti Al-Ghazali,
Ibn Khaldun dan lain-lain. Para tokoh tersebut
memberikan pemikiran yang penting bagi
umat Islam di dunia, khususnya dalam hal ekonomi Islam. Atas dasar ini, maka
kami mencoba untuk mengulas pemikiran tokoh ekonomi Islam yakni Ibn Khaldun.
Dalam hal ini penulis akan mengulas tentang pemikiran ekonomi dari tokoh
tersebut dan pandangan mereka terhadap pemikiran ekonomi islam.
Secara umum karya ibn khaldun yang paling terkenal
adalah kitabnya yang berjudul al-Muqaddimah, dimana didalam buku tersebut
membahas tentang ilmu-ilmu ekonomi, sejarah, budaya dan lain-lain.
Adapun tujuannya kita belajar sejarah pemikiran
ekonomi islam agar kita bisa mengetahui
pemikiran ekonomi dari Ibn Khaldun yang penting dalam dunia Islam. Rumusan
masalah yang dibahas dalam makalah ini yaitu mencakup biografi ibn khaldun,
hasil karya-karya ibn khaldun, dan pemikiran ekonomi ibn khaldun.
B. PEMBAHASAN
1. Biografi Ibn Khaldun
Nama
lengkapnya adalah Waliyuddin ‘Abd Al-Ramhan ibn Muhammad ibn Muhammad ibn Abi
Bakr Muhammad ibn Al-Hasan ibn Khaldun. Dia lahir di Tunisia di awal bulan
Ramadhan 732H (27 Mei 1333 M) dan wafat di Kairo pada tanggal 25 Ramadhan 808 H
(19 Maret 1406 M).[1]
Keluarganya
berasal dari hadhramaut dan silsilahnya sampaikan kepada seorang sahabat nabi
yang bernama Wayl ibn Hujr dari kabilah Kindah. Salah seorang cucu Wayl, Khalid
ibn ‘Ustman, memasuki daerah Andalusia bersama-sama orang-orang arab penakluk
diawal abad ke-3 H (9 M). Anak cucu Khalid membentuk sebuah keluarga yang
bersar dengan nama Bani Khaldun. Dari Bani ini lah nama ibn Khaldun berasal.
Bani Khaldun ini pertama kali berkembang di kota Qarmunah di Andalusia. Di kota
inilah mereka bertempat tinggal sebelum hijrah ke kota Isybilia.di kota yang
terakhir ini bintang Bani Khaldun mulai bersinar. Anggota keluarga Bani Khaldun
beberapa jabatan penting.
Sebagaimana para pemikir Islam lainnya, pendidikan
masa kecilnya berlangsung secara tradisional. Artinya, ia harus belajar membaca
al-Qur'an, hadits, fiqh, sastra, dan nahwu sharaf. Khaldun
pertama kali menerima pendidikan langsung dari ayahnya. Di samping dengan
ayahnya ia juga mempelajari tafsir, hadits, fiqih (Maliki), gramatika Bahasa
Arab, ilmu mantiq, dan filsafat dengan sejumlah ulama Andalusia dan Thunisia.
Pendidikan formalnya di laluinya hanya sampai pada usia 17 tahun. Ia belajar
al-Qur'an berikut tafsirnya, fiqh, tasawuf, dan filsafat. Dalam usia yang masih
relatif muda ini ia telah mampu menguasai beberapa disiplin ilmu klasik,
termasuk 'ulum 'aqliyah (ilmu-ilmu filsafat, tasawuf, dan metafisika).
Di samping itu, Khaldun juga tertarik untuk mempelajari dan menggeluti ilmu politik,
sejarah, ekonomi, geografi, dan lain sebagainya.
Ketika usianya melewati 17 tahun, ia kemudian belajar
sendiri (otodidak), meneruskan apa yang telah diperolehnya pada masa pendidikan
formal sebelumnya. Di samping memegang jabatan penting kenegaraan, seperti
qadhi, diplomat, dan guru pada berbagai kesempatan.
Selama 40 tahun, Khaldun hidup di Spanyol dan Afrika
Utara. Di sini, ia senantiasa dihadapkan pada situasi pergolakan politik dan
memegang jabatan penting dibawah para penguasa yang silih berganti.
Sekembalinya ia ke Afrika Utara, Khaldun memutuskan untuk menunaikan ibadah
haji. Pada tahun 1832 M, ia kemudian pergi ke Iskandariyah. Akan tetapi, dalam
perjalanannya ia terlebih dahulu singgah di Mesir. Karena popularitas dan
kredebilitasnya sebagai seorang ilmuan, maka atas permintaan raja dan rakyat
Mesir, ia ditawari menduduki jabatan guru dan ketua Mahkamah Agung Dinasti
Mamluk. Tawaran ini akhirnya di terima sehingga niatnya untuk melaksanakan haji
terpaksa di tunda. Keinginannya ini baru dapat terwujud pada tahun 1837 M.
Dari tahun 1832 M hingga wafatnya Ibn Khaldun memegang
jabatan sebagai guru besar dan rektor di Madrasah Qamliyah serta ketua Hakim
Agung (Mufti) di Mesir selama 6 periode. Disinilah ia memanfaatkan sisa usianya
untuk mengembangkan dan mengabdikan ilmu pengetahuan yang selama ini
ditinggalkannya.[2]
2.
Karya –Karya Ibn Khaldun
a.
Kitab Al-‘Ibar
Nama
lengkap dari kitab ini adalah Kitab
al-‘Ibar wa Diwan al-Mubtada’ wa al-Khabar fi al-A’yan wa al-‘Arab wa al-‘Ajam
wa al-Barbar wa man ‘Asrahum min zawi as-Sultan al-Akbar.[3] Didalam kitab ini ibn khaldun memuat
tentang sejarah Arab, pengasa Islam dan Eropa di Zamannya, sejarah kuno Arab,
Yahudi, Yunani, Romawi, Persia, sejarah Islam, sejarah Mesir dan Afrika Utara,
khususnya suku Barber.[4]
b.
Kitab al-Muqaddimah
Ibn
khaldun termasuk pendiri ilmu social, ahli sejarah, dan pengarang buku penting
dalam warisan bangsa Arab, yang berjudul al-Muqaddimah.[5] Pada
mulanya, kitab ini merupakan muqaddimah dalam kitab al-‘Ibar. Akan tetapi
karena di pandang pentingnya karya ini, maka kemudia di pisahkan dari kitab
al’Ibar, di cetak secara terpisah.
Kitab
Muqaddimah ini terdiri dari:[6]
a.
Kata pengantar: menguraikan berbagai kelemahan yang
terdapat pada karya-karya para sejarawan sebelumnya.
b.
Muqaddimah: urain tentang kelebihan ilmu sejarah,
pengkajian atas aliran-alirannya dan uraian tentang kekeliruan para sejarahwan
dan sebab-sebabnya.
c.
Buku pertama: terdiri dari enam bab, yaitu:
d.
Bab I: berisi tentang kebudayaan umat manusia pada
umumnya.
e.
Bab II: berisi uraian tentang kebudayaan primitive
(badui), bangsa-bangsa dan suku-suku yang biadab.
f.
Bab III: uraian tentang Negara-negara secara umum,
kerajaan, khilafah dan jenjang-jenjang kekuasaan.
g.
Bab IV: uraian tentang negeri-negeri, kota-kota dan
seluruh kebudayaan.
h.
Bab V: uraian tentang penghidupan dengan berbagai sendi
pendapatan dan kegiatan ekonomi.
i.
Bab VI: uraian tentang pembhasan jenis-jenis ilmu
pengetahuan dan metode-metodenya dan seluruh aspeknya, dan bisa saja disebut
sebagai sejarah sastra arab.
Dalam
Muqaddimahnya dia memberikan pemecahan terhadap apa yang kita sebut sekarang
ini, yaitu “fenomena social”. Dia sendiri menamakannya “kondisi social
manusia”. Dalam karyanya itu, dia mengungkapkan penemuannya tentang hukum-hukum
yang berlaku bagi munculnya dan berkembangnya
fenomena tersebut; suatu hukum yang belum pernah seorang pun sebelum ibn Khaldun, dan belum pernah di kaji
oleh ilmuan sebelumnya sebagaimana mereka mengkaji astronomi, ilmu alam, kimia,
anatomi tubuh dan lain-lain. Yang pasti, fenomena sosila belum terjamah oleh
undang-undang, hanya tunduk kepada kemauan pemimpin, pengarahan pembuat
syariat, dan para pembaharu.
C. Karya-karya
Ibn Khaldun Lainnya
Selain
kitab al-‘Ibar dan al-Muqaddimah, karya penting Ibn Khaldun lainnya adalah
kitab at-Ta’rif yang merupakan kitab autobiografinya.[7]
Semula, kitab ini dia beri nama dengan kitab at-Ta’rif ibn Khaldun Mua’llif
haza al-kitab. Tetapi, direvisi dan lengkapi dengan hal-hal yang baru is alami
pada sekitar tahun 798 H sampai tahun 808 H, karyanya itu ia beri dengan
at-Ta’rif bi Ibn Khaldun Mua’llif haza al-kitab wa rihtatu garban wa Syarkan,
dan ia jadikan sebagai lampiran bagi kitab al-‘Ibar.
Dalam
karyanya ini, Ibn Khaldun tidak hanya mengungkapkan kepribadiannya tetapi juga
tokoh-tokoh yang mempunyai peranan penting dalam kehidupan politik dunia islam
pada waktu itu, khususnya di daerah maghribi. Selain itu, ia uraikan pula
sebagian besar peristiwa yang dialami semasa hidupnya, kasidah-kasidah yang ia
susun dan surat-surat yang ia kirimkan kepada tokoh penting pada masanya.
3.
Pemikiran Ekonomi Ibn Khaldun
a.
Mekanisme Pasar
Ibn
Khaldun secara khusus memberikan ulasan tentang harga dalam bukunya
Al-Muqaddimah pada satu bab berjudul “Harga-harga di kota” ia membagi jenis
barang menjadi dua jenis yaitu: barang kebutuhan pokok dan barang mewah.
Menurut Dia, bila suatu kota berkembang dan selanjutnya populasinya bertambah
banyak, harga-harga barang kebutuhan pokok akan mendapat perioritas
pengadaannya. Akibatnya, penawaran meningkat dan ini berarti turunnya harga.
Adapun untuk barang-barang mewah, permintaannya akan meningkat sejalan dengan
berkembangnya kota dan berubahnya gaya hidup. Akibatnya harga barang mewah
meningkat.
Ibnu
khaldun juga menjelaskan mekanisme penawaran dan permintaan dalam menentukan
harga keseimbangan. Pada bagian lain dari bukunya, ibnu khaldun menjelaskan
pengaruh naik dan turunnya penawaran terhadap harga. Ia mengatakan, “ketika
barang-barang yang tersedia sedikit, harga-harga akan naik. Namun, bila jarak
antar kota dekat dan aman untuk melakukan perjalanan, akan banyak barang yang
diimpor sehingga ketersediaan barang akan melimpah, dan harga-harga akan turun.[8]
Faktor-faktor
yang menentukan penawaran menurut ibnu khaldun adalah: permintaan, tingkat
keuntungan relative, tingkat usaha manusia, besarnya tenaga buruh termasuk ilmu
pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki, ketenangan dan keamanan dan
kemampuan tekhnik serta berkembangnya masyarakat secara keseluruhan. Sedangkan
faktor yang menentukan permintaan menurut ibnu khaldun pendapatan, jumlah penduduk,
kebiasaan dan adat istiadat masyarakat, serta pembangunan dan kemakmuran
masyarakat secara umum.[9]
b.
Keuntungan
Keuntungan menurut Ibn Khaldun adalah nilai yang timbul
dari kerja manusia, yang diperoleh dari usaha untuk mencapai barang-barang dan
perhatian untuk memilikinya. Oleh kaena itu, kerja manusia merupakan elemen
penting daam proses produksi. Dalam konsep Ibn Khaldun, nilai kerja menempati
poin sentral dalam teori produksi, is mengharuskan dalam setiap penentuan biaya
produksi, biaya tenaga kerja harus dimasukkan kedalamnya karena dengan adanya
usaha dan kerja, laba dan keuntungan akan diperoleh, dan bila tidak ada kerja
maka tidak akan ada produksi.
c.
Devision of Labor
Ibn
Khladun berpendapat bahwa apabila pekerjaan dibagi-bagi diantara masyarakat
berdasarkan spesialisasi, menurutnya akan menghasilkan output yang lebih besar.
Konsep pembagian kerja ibn Khaldun ini berimplikasi pada peningkatan hasil
produksi. Ibn Khaldun menyarankan adanya kerja sama yang saling menguntungkan
dalam memenuhi kebutuhan ekonomi.
d.
Keuangan Publik
Menurut
Ibn Khaldun, keberadaan departemen perpajakan sangat penting bagi kekuasaan
raja. Jabatan ini berkaitan dengan operasi pajak dan memelihara hak-hak Negara
dalam maslah pendapatan dan pengeluaran Negara.
Ibn
Khaldun menganalisa efek dari pengeluaran belanja pemerintah dalam
perekonomian, yang nantinya dipelajari oleh Keynes. Ia mengatakan: “penurunan
dalam penghasilan pajak disebabkan juga oleh penurunan belanja pemerintah”.
Alasannya ialah bahwa Negara adalah pasar yang paling besar, ibu semua pasar,
pasar semua perdagangan, dan substansi dari pemasukan dan pengeluaran.
e.
Standar Kekayaan Negara
1. Tingkat
produksi domestic
Dapat saja satu Negara mencetak uang
sebanyak-banyaknya, tetapi bila hal itu bukan merupakan refleksi pesatnya
pertumbuhan sector produksi (baik barang ataupun jasa), maka uang yang melimpah
itu tidak ada artinya. Sector produksilah yang menjadi motor pembangunan,
menyerap tenaga kerja, meningkatkan pendapatan pekerja, dan menimbulkan
permintaan atas faktor produksi lainnya.
2. Neraca
pembayaran positif
Ibn Khaldun juga menegaskan bahwa neraca pembayaran
yang positif akan meningkatkan kekayaan Negara tersebut. Hal ini disebabkan
neraca tersebut. Hal ini disebabkan neraca pembayaran yang positif menggambarkan
dua hal:
Tingkat produksi Negara tersebut untuk suatu jenis
komoditi lebih tinggi daripada tingkat permintaan domestic Negara tersebut,
atau supply lebih besar disbanding demand, sehingga memungkinkan Negara
tersebut melakukan ekspor.
Tingkat efisiensi Negara tersebut lebih tinggi
dibandingkan Negara lain. Dengan tingkat efisiensi yang lebih tinggi maka
komoditi suatu Negara mampu masuk ke Negara lain dengan harga yang lebih
kompetitif.
f.
Perdagangan Internasional
Ibn
Khaldun mengatakan bahwa melalui perdagangan luar negeri, kepuasan masyarakat,
keuntungan pedagang Negara semuanya meningkat. Perdagangan antar Negara ini
baru bisa dilakukan setelah terpenuhinya kebutuhan domestic dengan tingkat
efesiensi dalam konsumsi masyarakat.
g.
Konsep Uang
Ibn
Khaldun mengatakan bahwa uang itu tidak harus mengandung emas dan perak. Hanya
saja emas dan perak dijadikan standar nilai uang, sementara pemerintah
menetapkan harganya secara konsisten. Oleh karena itu, Ibn Khaldun menyarankan agar harga emas dan perak
itu konstan meskipun harga-harga lain berfluktuasi.
Mengenai
nilai tukar mata uang, Ibn Khaldun menyatakan bahwa kekayaan suatu Negara tidak
ditentukan oleh banyaknya uang yang beredar di Negara tersebut, tetapi oleh
tingkat produksi dan neraca pembayaran yang positif.
h.
Kesejahteraan Masyarakat
Kesejahteraan
dan pembangunan, menurut Ibn Khaldun, bergantung pada aktivitas ekonomi, jumlah
dan pembagian tenaga kerja, luasnya pasar, tunjangan, dan fasilitas yang
disediakan Negara, serta peralatan. Semakin banyak aktivitas yang dilakukan,
maka Negara akan semakin besar.
Alat
untuk mencapai kesejahteraan dan pembangunan yang paling utama menurut Ibn
Khaldun adalah masyarakat, pemerintah dan keadilan. Dalam kesempatan lain, Ibn
Khaldun juga mengungkapkan bahwa faktor ekonomi, kebersihan, moral dan sosial
mempengaruhi jumlah populasi masyarakat, dan populasi yang besar akan
menciptakan kesejahteraan.
C.
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Nama
lengkapnya adalah Waliyuddin ‘Abd Al-Ramhan ibn Muhammad ibn Muhammad ibn Abi
Bakr Muhammad ibn Al-Hasan ibn Khaldun. Dia lahir di Tunisia di awal bulan
Ramadhan 732H (27 Mei 1333 M) dan wafat di Kairo pada tanggal 25 Ramadhan 808 H
(19 Maret 1406 M). Karya-karya Ibn Khaldun ialah Kitab al-‘Ibar, Kitab
al-Muqaddimah dan Kitab at-Ta’rif. Dan kitab yang paling terkenal ialah kitab
al-Muqaddimah.
Adapun
pemikiran ekonomi Ibn Khaldun mencakup Mekannisme pasar, keuntungan, division
of labor, keuangan public, standar kekayaan Negara, perdagangan internasional,
konsep uang, kesejahteraan masyarakat.
2.
Saran
Penulis
mengharapkan kepada pembaca makalah ini agar bisa menguasai dan memahami serta
agar lebih tahu apa saja pemikiran ekonomi yang dicetuskan oleh Ibn Khaldun,
dimana dalam pendapat yang sudah di teliti oleh Ibn Khaldun banyak mengandung
sejarah-sejarah para sejarahwan, dan sosial serta ekonomi pada masa Ibn
Khaldun.
DAFTAR
PUSTAKA
Amalia, Euis.
2010. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam:
dari masa klasik hingga kontemporer. Depok: Gramata Publishing.
Amin, Husayn
Ahmad. 2003. Seratus Tokoh Dalam Sejarah
Islam. Bandung:
PT Remaja Rosdakarya.
Gunadi, RA. dan
M. Shoelhi. 2002. Dari Penakluk
Jerussalem Hingga Angka Nol. Jakarta:
Republika.
Karim, Adiwarman
A. 2001. Ekonomi Islam: Suatu Kajian Kontemporer. Jakarta: Gema Insani.
Yatim, Badri. 1997. Historiografi Islam. Jakarta:
PT. Logos Wacana Ilmu.
[1]
Badri Yatim, Historiografi Islam,
(Jakarta: PT. Logos Wacana Ilmu, 1997), hlm. 139
[3]
Euis Amalia, Sejarah Pemikiran Ekonomi
Islam: dari masa klasik hingga kontemporer, (Depok, Gramata Publishing:
2010), hlm. 230
[4]
RA. Gunadi; M. Shoelhi, Dari Penakluk
Jerussalem Hingga Angka Nol, (Jakarta, Republika:2002), hlm. 122
[5]
Husayn Ahmad Amin, Seratus Tokoh Dalam
Sejarah Islam, (Bandung:PT Remaja Rosdakarya, 2003),hlm. 241
[6]
Euis Amalia, Op-Cit, hlm. 231.
[7] Ibid.,
hlm. 233.
[8]
Adiwarman A. Karim, Ekonomi Islam: Suatu
Kajian Kontemporer. (Jakarta: Gema Insani, 2001), hlm. 163-164.
[9]
Euis Amalia, Op-Cit., hlm. 240.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar