Translate

Senin, 30 September 2013

Konsep Audit Internal dalam Bank Syariah



BAB I
PENDAHULUAN

Sistem ekonomi islam sudah mulai dipraktikkan dilapangan dan bukan hanya menjadi bahan diskusi para ahli. Pada awalnya sistem ini diterapkan dalam sektor perbankan, dan kemudian juga merambat pada sektor keuangan lainnya seperti asuransi dan pasar modal. Perkembangannya sangat pesat, saat ini tidak kurang dari 200 lembaga keuangan Islam telah beroperasi menerapkan sistem ekonomi islam yang terdapat diberbagai belahan dunia bukan saja dinegara Islam tetapi juga di negara non muslim.
Sistem yang berkaitan dengan eksistensi lembaga ini juga perlu menerapkan nilai-nilai islami jika kita ingin menerapkan nilai-nilai Islami secara konsisten. Maka disinilah relevansi perlunya sistem auditing Islami dalam melakukan fungsi audit terhadap lembaga yang dijalankan secara Islami ini.
 
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Landasan Syariah
1.      Al-Qur’an
Adapun landasan  Al-Qur’an yang dapat dijadikan sebagai renungan oleh para bankir dan praktisi keuangan, yaitu:[1]
$pkšr'¯»tƒ šúïÏ% (#qãYtB#uä (#qçRqä. šúüÏBº§qs% ¬! uä!#ypkà­ ÅÝó¡É)ø9$$Î ( Ÿwur öNà6¨ZtB̍ôftƒ ãb$t«oYx© BQöqs% #n?tã žwr& (#qä9Ï÷ès? 4 (#qä9Ïôã$# uqèd Ü>tø%r& 3uqø)­G=Ï9 ( (#qà)¨?$#ur ©!$# 4 žcÎ) ©!$# 7ŽÎ6yz $yJÎ šcqè=yJ÷ès? ÇÑÈ  

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu Jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk Berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (Q.S. Al-Maidah: 8).

ÎŽóÇyèø9$#ur ÇÊÈ   ¨bÎ) z`»|¡SM}$# Å"s9 AŽô£äz ÇËÈ   žwÎ) tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qè=ÏJtãur ÏM»ysÎ=»¢Á9$# (#öq|¹#uqs?ur Èd,ysø9$$Î (#öq|¹#uqs?ur ÎŽö9¢Á9$$Î ÇÌÈ  

Artinya: “Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian,  kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasihat menasihati supaya menaati kebenaran dan nasihat menasihati supaya menetapi kesabaran.” (Q.S. Al-Asr: 1-3).

2.      Al-hadits

Katakanlah kebenaran itu sekalipun pahit” (Al-Hadist).

Barang siapa di antara kamu melihat kemungkinan, hendaklah ia mengubahnya dengan  tantangan (kekuasaan)-Nya. Apabila tidak sanggup, dengan ucapannya. Apabila tidak sanggup, dengan hatinya, dan itulah selemah-lemahnya iman”. (Al-Hadist).

B.     Audit Sistem Berlapis
Bank Syariah dalam melaksanakan fungsi auditnya dilandasi oleh lapisan audit yang terdiri atas hal-hal berikut ini:[2]
1.      Pengendalian Diri Sendiri (Self Control)
Pengendalian atas diri sendiri (self control) merupakan lapisan pertama dan utama dari setiap karyawan bank Syariah, sehingga peran bagian sumber daya insan dalam memilih karyawan yang tepat merupakan syarat mutlak adanya peran lapisan kontrol yang pertama ini secara optimal.
di samping itu juga, setiap sumber daya yang insani harus meyakini dan mengimani bahwa semua perbuatannya selalu direkam secara cermat (audit trail) oleh Allah SWT dan malaikat. Kelak di akhirat, perbuatan itu pasti akan dimintai pertanggung jawabannya.

2.      Pengendalian Menyatu (Built in Control)
Selain self control, karyawan dalam melakukan tugas sehari-hari tidak terlepas dari prosedur dan aturan  main yang telah ditetapkan. Dalam system dan prosedur yang diciptakan, secara tidak disadari oleh setiap karyawan, di masukan unsur-unsur kontrol yang menyatu dengan prosedur tersebut (Built in control). Unsur-unsur yang harus dipenuhi dalam menciptakan pengendalian menyatu yang baik adalah adanya dual control, dual custodian, maker checker approval, limitation, segregation of duties, verifikasi, dan lain-lain.
3.      Auditor Internal
Untuk dapat meyakinkan bahwa telah ada pengendalian diri dan pengendalian menyatu yang memadai, perlu adanya suatu ukuran dan penilaian dari pihak yang tidak terkait dengan kegiatan tersebut.
a.       Bagian Pengawasan Data
Bagian ini sering juga disebut sebagai verificator, yaitu pemeriksaan seluruh transaksi yang terjadi, di mana salah satu produknya adalah program zero defect, yaitu suatu program audit yang memberikan peringatan kepada pelaksana atau kesalahan-kesalahan pembukuan yang terjadi.
b.      Audit Wilayah (Resident Auditor) dan Inspektur Pengawasan
Kedua pengawas ini berfungsi melakukan operasional audit, di samping audit keuangan. Titik berat audit yang dilakukan adalah pengujian secara menyeluruh atas berjalannya SPIN (Sistem Pengendalian Intern) yang antara lain meliputi: aspek organisasi, memadai tidaknya sumber daya insani, praktek bank yang sehat, dan unsur SPIN lainnya.
4.      Eksternal Audit
Pengaudit eksternal memberikan masukan kepada manajemen bank mengenai kondisi bank yang bersangkutan. Dari audit eksternal diharapkan adanya suatu penilaian yang sangat netral terhadap objek-objek yang diperiksa. Audit eksternal yang melakukan pemeriksaan antara lain Bank Indonesia, akuntan publik, maupun pihak lainnya.[3]

C.    Jenis Audit, Teknik Audit, dan Hal-hal Khusus dalam Pemeriksaan
1.      Jenis Audit
a.       Operational audit, fokus  pada efisiensi dan efektivitas dengan semua sumber daya yang digunakan untuk melaksanakan tugas, cakupannya meliputi kesesuaian praktek dan prosedur dengan peraturan yang ditetapkan
b.      Compliance audit berkonsentrasi pada cakupan undang-undang, peraturan pemerintah, pengendalian dan kewajiban badan eksternal lain yang telah diikut.[4]
2.      Teknik Audit
Teknik audit yang dilaksanakan oleh auditor untuk bank Syariah secara umum sama dengan teknik audit yang telah ada. Misalnya, penggunaan teknik audit rekonsiliasi untuk memeriksa rekening bank lain, menggunakan cash/stock opname untuk hal-hal yang dapat dihitung secara fisik, seperti kas dan inventaris.
3.      Hal-hal Khusus atas Pemeriksaan Bank Syariah
a.       Di samping pengungkapan kewajaran penyajian laporan keuangan, juga diungkapkan unsur kepatuhan Syariah.
b.      Perbedaan akunting  yang menyangkut aspek produk, baik sumber dana maupun pembiayaan.
c.       Pemeriksaan distribusi profit.
d.      Pengakuan pendapatan cash basis secara riil.
e.       Pengakuan beban yang secara acrual basis.
f.       Dalam hubungan dengan bank koresponden, khususnya koresponden depository, pengakuan pendapatan tetap harus menggunakan prinsip bagi hasil. Jika tidak, pendapatan atas bunga tidak boleh dicatat sebagai pendapatan.
g.      Adanya pemeriksaan atas sumber dan penggunaan zakat.
h.      Revaluasi atas valuta asing dapat diakui apabila posisi devisa neto dalam posisi Square. Dalam hal ini harus ada ketentuan tentang suatu posisi PDN yang dianggap Square.
i.        Ada tidaknya transaksi yang mengandung unsur-unsur yang tidak sesuai dengan Syariah.[5]

 BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Bank Syariah dalam melaksanakan fungsi auditnya dilandasi oleh lapisan audit yang terdiri atas
1.      Pengendalian Diri Sendiri (Self Control), merupakan lapisan pertama dan utama dari setiap karyawan bank Syariah,
2.      Pengendalian Menyatu (Built in Control), Unsur-unsur yang harus dipenuhi dalam menciptakan pengendalian menyatu yang baik adalah adanya dual control, dual custodian, maker checker approval, limitation, segregation of duties, verifikasi, dan lain-lain.
3.      Auditor Internal, meliputi Bagian Pengawasan Data dan Audit Wilayah (Resident Auditor) dan Inspektur Pengawasan
4.      Eksternal Audit, Pengaudit eksternal memberikan masukan kepada manajemen bank mengenai kondisi bank yang bersangkutan.



[1] Muhammad Syafi’I Antonio, Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik, Jakarta: Gema Insani, 2001.  hal.208.
[2] Ibid,hal. 209.
[3] Ibid,hal. 211.
[4] Alvin A. Arens, dkk., Auditing dan Pelayanan Verifikasi, Jakarta: Indeks, 2004, hal. 19.
[5] Muhammad Syafi’I Antonio, op cit hal. 212.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar