PUASA SUNAT
A. Pendahuluan
Sebagai umat
muslim, kita tidak akan luput dari yang namanya rukun islam. Sebagaimana dalam
rukun islam tersebut wajib dilaksanakan. Termasuk didalamnya membahas tentang
puasa. Pelaksaan puasa itu berlaku baik setiap yang beragama islam tanpa
kecuali.
Adapun dalam
makalah yang singkat ini, penulis akan membahas dari salah satu rukun iman
yaitu mengenai tentang puasa. Akan tetapi penulis hanya membahas tentang puasa
sunat yang akan menjelaskan tentang Pengertian Puasa Sunat dan Hukum Puasa
Sunat, Jenis-jenis Puasa Sunat, dan Hikmah Pelaksanaan Puasa Sunat.
Dalam makalah yang singkat ini penulis menyadari akan banyak
kekurangan dari makalah tersebut oleh karena itu penulis mengharapkan kritik
dan saran dari saudara/I pembaca terutama dari dosen pembimbing guna
menyempurkan makalah ini.
B. Pengertian
dan Dasar Hukum Puasa Sunat
1.
Pengertian
Puasa sunat ialah puasa yang dikerjakan kerana
semata-mata untuk mengharapkan akan keampunan, keredhaan, balasan kebaikan dan
mendekatkan diri kepada Allah. Puasa sunat boleh dikerjakan pada bila-bila masa
yang diingini jika seseorang itu merasa ia berkemampuan untuk melaksanakannya
kecuali pada hari-hari yang telah diharamkan dan pada hari-hari yang makruh
berpuasa.[1]
2.
Dasar Hukum
a.
Puasa 6 hari di bulan Syawal
Di dalam bulan Syawal
ada peluang untuk mengerjakan puasa sunnat sebanyak 6 hari. Tanggal dimulainya
hingga berakhirnya puasa Syawal yaitu dimulai dari tanggal 2 Syawal s.d.
tanggal 30 Syawal. Dari tanggal-tanggal tersebut silahkan dikerjakan semampunya
asal genap dapat tercapai banyaknya 6 hari. Jadi secara sunnah Rasulullah
tidaklah berarti melaksanakan puasa 6 harus dikerjakan 6 hari berturut-turut.
Bila mampu tidaklah mengapa, tapi bila tidak mampu kerjakan 1 hari atau 2 hari
kemudian dilanjutkan bilamana ada kesempatan dan kemampuan hingga mencapai
jumlah 6 hari.
Sebagai perbandingan:
·
Pada hari ke-2 bulan Syawal, Abu Huraiarh r.a. bertandang ke rumah
Nabi Muhammad SAW. Dengan membawa kurma Abu Hurairah menyerahkan kepada Nabi,
sambil mempersilahkan untuk dimakan Nabi. Tetapi Nabi tidak memakannya, dan
beliau berkata, "Aku sedang berpuasa." Dengan tidak bertanya
apapun Abu Hurairah berpamitan kepada Rasul untuk memohon diri pulang kembali
ke rumahnya.
·
Pada hari yang ke-3 di bulan yang sama datang kepada Nabi untuk
bertandang yaitu Anas bin Malik r.a., juga dengan membawakan kurna untuk Nabi. "Ya
Rasulullah, kubawakan sedikit kurma untukmu, dan makanlah!" Tapi Nabi
menjawab, "Terima kasih ya Anas, kurmamu akan kusimpan dahulu dan nanti
saat berbuak akan kaumakan." Mendengar ucapan Nabi yang demikian Anas
bin Malik bertanya kepada Nabi, "Apakah engkau berpuasa ya Rasul?"
Nabi menjawab, "Ya, aku berpuasa."Kemudian Anas bin Malik
kembali bertanya kepada Nabi, "Berapa lamakah engkau berpuasa ya
Rasul?" Nabi menjawab, "Enam hari, terhitung sejak tanggal 2
Syawal dan insya-Allah hingga tanggal 7 Syawal." Dari jawaban Nabi
yang demikian Anas bin Malik tidak berlama-lama berbicara dengan Nabi, dan Anas
bin Malik langsung berpamitan kepada Nabi.
·
Pada hari ke-4 datang pula seorang sahabat yang bernama Ibnu Abbas
r.a. bertandang ke rumah Nabi. Ibnu Abbas sebelumnya sudah mendengar dari
sahabat Abu Hurairah dan Anas bin Malik, sambil memberikan kurma kepada Nabi,
Ibnu Abbas langsung bertanya kepada Nabi, "Ya Rasulullah, kudengar
engkau sedang berpuasa, benarkah itu?" Nabi menjawab, "Benar
ya Abbas, aku berpuasa insya-Allah selama 6 hari." Ibnu Abbas bertanya
lagi kepada Rasul, "Puasa apa gerangan ya Rasulullah?" Nabi
menjawab, " Aku berpuasa selama 6 hari untuk mengqadha' puasaku yang
tidak kukerjakan ketika bulan Ramadhan kemarin." Sama seperti para
sahabat yang lainnya, Ibnu Abbas juga langsung pamit kepada Nabi.
Dari hadits tersebut di
atas nyatalah bahwa keterangan bagi kaum muslimin yang datang dari Ibnu Abbas
r.a. adalah hadits yang lengkap dan dapat dijadikan dasar untuk hukum-hukum
puasa.
b.
Puasa Arafah
Yaitu
puasa sunnat yang dikerjakan bagi umat muslim yang berada di luar Arafah atau
bagi umat muslim yang tidak melaksanakan rukun Haji. Dan bagi umat muslim yang
sedang melaksanakan rukun Haji berada di Arafah, yaitu bertepatan dengan
tanggal 9 Dzulhijjah.
Bagi umat muslim yang
belum mendapat kesempatan untuk melaksanakan rukun Haji, laksanakanlah:
·
Berdoa setelah 4 rakaat qabliyah zhuhur.
·
Shalat sunnat intizar mukhafafah/tsiqalah.
·
Bernazar
·
Melaksanakan shalat sunnat thawaf.
·
Jangan dilupakan shlat sunnat Dhuha'.
c.
Puasa Tasyu'a
Puasa tasyu'a ialah
puasanya Nabi Shaleh setiap tanggal 9 Muharram. Tasyu'a artinya 9 dan puasa ini
tidak disunnatkan bagi umatnya karena dari puasa ini mengakibatkan umat Nabi
Shaleh menjadi umat yang syirik. Dengan puasa tasyu'a Nabi Shaleh memohon
kepada Allah agar sapi peliharaannya dijadikan sapi yang paling terkuat, dengan
berhasilnya permohonan ini akibatnya umat Nabi Shaleh tidak lagi menyembah
kepada Yang Maha Esa akan tetapi lebih menuhankan kepada sapi Nabi Shaleh.
d.
Puasa Asyura
Asyura artinya 10 yang
bermakna tanggal 10 Muharram. Sejak Nabi Musa a.s. hingga kepada Nabi Isa a.s.
puasa ini dilaksanakan orang. Namun dari kaum Yahudi puasa ini dirubah menjadi
membuat bubur dengan 10 macam bahan, dan dikenal dengan sebutan bubur Asyura.
Ketika Nabi Muhammad SAW beliau berniat akan merubah kembali dari membuat bubur
Asyura kembali untuk melaksanakan puasa Asyura, namun sayang sebelum beliau melaksanakannya
beliau telah wafat. Dan bagi umat muslimin, sesuai dengan niat rencana Nabi
Muhammad, bila tiba tanggal 10 Muharram kerjakanlah puasa Asyura, dan bukanlah
membuat bubur Asyura. Kekuatan hukum tentang dasar puasa Asyura adalah atas
dasar hadits Rasulullah yang sifat haditsnya termasuk ke dalam hadits Hamiyah
(cita-cita Rasul).
Sebagian ulama salaf menganggap puasa ‘Asyura
hukumnya wajib akan tetapi hadits ‘Aisyah di atas menegaskan bahwa kewajibannya
telah dihapus dan menjadi ibadah yang mustahab (sunnah). Dan Al Imam Ibnu
Abdilbarr menukil ijma’ ulama bahwa hukumnya adalah mustahab.
e.
Puasa Sya'ban
Di dalam bulan Sya'ban
ada kesempatan untuk melaksanakan puasa, dengan pelaksanaannya tidaklah
menentukan hari dan jumlahnya. Bagi yang berani menentukan hari dan jumlahnya
maka ketentuan tersebut sifatnya bid'ah, karena Rasulullah sendiri tidak pernah
menentukan hal yang demikian itu.
Contoh yang ada: Seperti
yang disebut orang dengan puasa Nishfu Sya'ban. Nishfu artinya separuh, sya'ban
artinya bulan Sya'ban, jadi arti lengkapnya menjadi separuh bulan Sya'ban.
Apabila bulan Sya'ban tepat jatuh kepada 30 hari maka arti Nisyfu Sya'ban bisa
dibenarkan, namun bagaimana apabila bulan Sya'ban jatuh sebanyak 29 hari?
Bagaimanakah menentukan separuhnya?
Sabda Rasulullah: Apabila
sampai setengah bulan Sya'ban maka janganlah kamu berpuasa maka bahwasanya
puasanya orang-orang Yahudi (H.S.R. Imam Bukhari Muslim).
Dari keterangan hadits
di atas jelaslah bahwa apa yang disebut oleh sebagian umat muslim dengan puasa
Nishfu Sya'ban hukumnya malah dilarang oleh Rasulullah. Jadi pada prinsipnya
adanya kesempatan melaksanakan puasa di bulan Sya'ban tidaklah ditentukan hari
dan jumlahnya.
bila ditelaah dengan
berdasarkan sunnah Rasulullah hal yang demikian hukumnya tidak ada. Karena
itulah apa yang disebut dengan puasa Nishfu Sya'ban adalah termasuk pekerjaan
yang bid'ah.
f.
Puasa Asbu'
Yaitu puasa yang
dikerjakan setiap seminggu 2 kali (puasa Senin dan Kamis). Puasa ini adalah
puasa sunnat yang sering dilaksanakan oleh Rasulullah. Kedua hari Senin dan
Kamis mengandung makna:
Untuk menguatkan bathin
dan roh dimasukkan ke dalam jasad pada hari Jum'at sedangkan dilengkapinya pada
hari Senin dan Kamis.
g.
Puasa Baidh
Baidh artinya putih,
jadi bila disebut puasa Baidh berarti puasa pemutih/pembersih diri. Puasa Baidh
dilaksanakan setiap jatuh tanggal 13, 14, 15 pada setiap bulannya (tanggal
dalam tahun Hijriyah). Untuk ketentuan hari-harinya bebas, tidak terkena hukum
hari yang dilarang berpuasa.[2]
Puasa Baidh persamaannya
dengan shalat sunnat Dhuha' namun nilai bandingannya sama dengan 1 hari puasa
Asbu' = 7 kali shalat sunnat Dhuha'. Jadi bila melaksanakan puasa Baidh 3 hari
= 21 kali shalat sunnat Dhuha' yang berarti mendapat 21 macam do'a yang dijamin
Allah.
Maka bila kita
melaksanakan suatu hajat kepada Allah untuk lebih tajamnya hajat tersebut
kombinasikan: shalat Dhuha' + puasa Baidh + shalat Intizaar.
Sabda Rasulullah: Dari Abu Hurairah r.a. berkata: Kawanku (Nabi
SAW) berwasiat kepadaku dengan tiga yang tidak akan aku tinggalkan sampai aku
mati, yaitu: berpuasa tiga hari setiap bulan, mengerjakan shalat Dhuha' dan
tidur sesudah shalat witir.
C. Jenis-jenis
Puasa Sunat
1)
Puasa sunat di bulan Syawal. Puasa dalam bulan
ini tidak semestinya berturut-turut yaitu selepas hari raya pertama, ia boleh
dikerjakan pada bila-bila masa asalkan masih dalam bulan Syawal. Menurut Ahmad
dapat dilakukan berturut-turut atau tidak berturut-turut, dan tak ada kelebihan
yang satu dari yang lainnya. Sedangkan menurut golongan hanafi dan golongan
Syafi’I lebih utama melakukannya secara berturut-turut yaitu sesudah hari raya.
2)
Puasa sunat di bulan Zulhijjah
bermula pada tanggal 1 haribulan hinggalah 8 haribulan.
3)
Puasa sunat pada tanggal 9 Zulhijjah
( hari Arafah ).
Puasa hari Arafah ialah puasa sunat pada hari kesembilan Zulhijjah
yang disunatkan kepada orang-orang yang tidak melakukan ibadat haji. Kelebihan
berpuasa pada hari itu menghapuskan dosa-dosa setahun yang telah lalu dan dosa
setahun yang akan datang
4)
Puasa sunat Muharram bermula pada
tanggal 1 haribulan hinggalah pada 9 haribulan (sunat Tausa’).
5)
Puasa sunat pada tanggal 10 Muharram
( sunat ‘Asyura ).
6)
Puasa sunat di bulan Rejab (
keseluruhan bulan Rejab ).
7)
Puasa sunat di bulan Syaaban (
keseluruhan bulan Syaaban kecuali pada hari syak ).
8)
Puasa sunat pada setiap hari Isnin
dan Khamis.
9)
Puasa sunat 3 hari pada tiap-tiap
bulan Hijrah ( Islam ).
10) Puasa sunat pada setiap tanggal 13, 14, dan 15 haribulan pada
setiap bulan-bulan Hijrah ( Islam).
11) Puasa sunat secara berselang-seli hari seperti semalam ia berpuasa
dan hari ini ia berbuka dan pada esok harinya ia berpuasa semula.[3]
D. Hikmah
Pelaksanaan Puasa Sunat
Hikmah puasa Syawal ialah untuk menyempurnakan
segala kekurangan di dalam menjalankan ibadah di bulan Ramadhan seperti
puasanya, taddarusnya, shalat sunnat-sunnatnya, dll; bagi keperluan ibadah
Ramadhan. Dan ingatlah akan 7 persyaratan untuk mencapai taqwa di bulan
Ramadhan (lihat penjelasan sebelumnya).
Hikmah puasa tanggal 9 Dzulhijjah:
·
Akan mensucikan diri. Barangsiapa melaksanakan puasa tanggal 9
Dzulhijjah 3 kali berturut-turut (maksudnya 3 x tanggal 9 Dzulhijjah) maka yang
keempatnya Allah akan memanggil untuk ke Baitullah).
·
Boleh juga disebut bahwa melaksanakan puasa tanggal 9 Dzulhijjah
adalah puasa untuk mendaftarkan naik haji.
Hikmah puasa Asyura:
Bagi siapa saja yang
melaksanakan puasa Asyura maka orang tersebut akan mendapatkan ilmu-ilmu laduni
dan kuat bathinnya. Bila Asyura menguatkan bathin maka membaca Fatihah di dalam
shalat akan menghasilkan kontak bathin dengan Allah.
Sebaik-baik tuntunan ialah Al-Qur'an dan sebaik-baiknya petunjuk ialah petunjuk Muhammad SAW (H.S.R. Imam Bukhari Muslim)
Sebaik-baik tuntunan ialah Al-Qur'an dan sebaik-baiknya petunjuk ialah petunjuk Muhammad SAW (H.S.R. Imam Bukhari Muslim)
Hikmah puasa Sya'ban (bukan Nishfu
Sya'ban):
·
Untuk mendekatkan diri kepada Allah.
·
Sebagai latihan di dalam menghadapi bulan Ramadhan.[4]
Dan apa-apa yang disebut hikmah Nishfu Sya'ban seperti:
·
Dengan puasa Nishfu Sya'ban sama dengan berpuasa selama 1 tahun.
·
Di saat Sya'ban adanya tutup buku, dll.
E. Penutup
Puasa sunat
ialah puasa yang dikerjakan kerana semata-mata untuk mengharapkan akan
keampunan, keredhaan, balasan kebaikan dan mendekatkan diri kepada Allah.
Puasa senin kamis hukumnya adalah sunah / sunat
di mana tidak ada kewajiban dan paksaan untuk menjalankannya. Pelaksanaan puasa
senin kamis mirip dengan puasa lainnya hanya saja dilakukannya harus pada hari
kamis dan senin saja, tidak boleh di hari lain.
Puasa nisfu sya'ban adalah puasa yang dilakukan
pada awal pertengahan di bulan syaban. Puasa pertengahan bulan adalah puasa
yang dilakukan pada tanggal 13, 14 dan 15 setiap bulan sesuai tanggalan
hijriah. Pelaksanaan puasa pertengahan bulan mirip dengan puasa lainnya.
Puasa asyura adalah puasa yang dilakukan pada
tanggal 10 di bulan muharam / muharram. Pelaksanaan puasa assyura mirip dengan
puasa lainnya. Puasa arafah adalah puasa yang dilaksanakan pada tanggal 9 di
bulan zulhijah untuk orang-orang yang tidak menjalankan ibadah pergi haji.
Puasa syawal dikerjakan pada 6 hari di bulan syawal. Puasa syawal boleh
dilakukan pada 6 hari berturut-turut setelah lebaran idul fitri.
Jenis-jenis puasa sunat:
- Puasa sunat di bulan Syawal.
- Puasa sunat di bulan Zulhijjah bermula pada tanggal 1 haribulan hinggalah 8 haribulan.
- Puasa sunat pada tanggal 9 Zulhijjah ( hari Arafah ).
- Puasa sunat Muharram bermula pada tanggal 1 haribulan hinggalah pada 9 haribulan (sunat Tausa’ ).
- Puasa sunat pada tanggal 10 Muharram ( sunat ‘Asyura ).
- Puasa sunat di bulan Rejab ( keseluruhan bulan Rejab ).
- Puasa sunat di bulan Syaaban ( keseluruhan bulan Syaaban kecuali pada hari syak ).
- Puasa sunat pada setiap hari Isnin dan Khamis.
- Puasa sunat 3 hari pada tiap-tiap bulan Hijrah ( Islam ).
- Puasa sunat pada setiap tanggal 13, 14, dan 15 haribulan pada setiap bulan-bulan Hijrah ( Islam ).
- Puasa sunat secara berselang-seli hari seperti semalam ia berpuasa dan hari ini ia berbuka dan pada esok harinya ia berpuasa semula.
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar