Translate

Selasa, 25 Desember 2012

Hadits Marfu’, Hadits Mauquf, dan Hadits Maqthu’


PENDAHULUAN

            Berdasarkan kuantitas rawi, sanad, dan matan ada tiga klasifikasi yaitu hadits marfu’ (yang bersandar kepada Nabi SAW), hadits mauquf (yang disandarkan kepada para sahabat), dan yang terakhir adalah hadits maqthu’ (yang disandarkan kepada para tabi’in), semuanya itu mencakup perkataan, perbuatan dan taqrirnya.
            Tujuan memahami hadits tersebut tidak lain supaya Mahasiswa/i dapat membedakan ketiga hadits dan dapat menjadikan hadits tersebut menjadi suatu dasar hukum yang menguatkan dasar-dasar hukum sebelumnya.
Adapun dalam makalah yang singkat ini penulis akan menjelaskan tentang Hadits Marfu’, Hadits Mauquf, dan Hadits Maqthu’. Dalam makalah yang singkat ini penulis menyadari akan banyak kekurangan dari makalah ini oleh karena itu penulis mengharapkan kritik dan saran dari saudara/I pembaca terutama dari Dosen Pembimbing guna menyempurnakan makalah ini.
 
Hadits Marfu’, Hadits Mauquf, dan Hadits Maqthu’

A.   Hadits Marfu’
  1. Pengertian
Marfu’ menurut bahasa “yang diangkat” atau “yang ditinggikan”, ialah lawan kata makhfudh. Menurut ahli nahwu, marfu’ kalimat yang didepankan baris akhirnya atau di-dhammah-kan baris akhirnya, seperti fa’il (subjek) yang jatuh setelah fi’il (kata kerja) seperti:                                  = ali membaca hadits. Hadits marfu’ adalah hadits yang terangkat sampai kepada Rasulullah SAW. atau menunjukkan ketinggian kedudukan beliau sebagai seorang rasul.[1]
Hadits marfu’ dari kesimpulan beberapa pengertian hadits yang di kutip oleh Abdul Majid Khon dalam buku Ulumul Hadits ialah berita yang disandarkan kepada Nabi baik berupa perkataan, perbuatan, sifat dan persetujuan sekalipun sanadnya tidak bersambung atau terputus, seperti hadits mursal, muttashil, dan mumqathi’.[2]

  1. Contoh Hadits Marfu’
a.       Hadits Marfu’ Qawli


Telah bersabda Rasulullah SAW sesungguhnya orang yang beriman itu terhadap sesamanya, sama dengan keadaan batu tembok, satu dengan yang lain saling mengikat. (HR. Al-Bukhari, Muslim, At-Tirmidji, dan An-Nasa’i)


b.      Hadits Marfu’ Fi’li


Bahwa Nabi SAW membetulkan shaf-shaf kami apabila kami akan shalat. Maka setelah shaf itu lurus, barulah Nabi Bertakbir.

c.       Hadits Marfu’ Taqriri


Bahwa kami (para sahabat) bersembahyang dua rakaat setelah terbenamnya matahari (sebelum shalat magrib). Rasulullah melihat pekerjaan kami itu, beliau tidak menyuruh kami dan tidak mencegahnya. (HR. Muslim)[3]

  1. Macam-macam Hadits Marfu’
a.       Di-marfu’-kan secara tegas (sharih)
Hadits yang di marfu’ kan kepada Nabi SAW dengan sharih adalah hadits yang tegas-tegas dikatakan oleh seorang sahabat bahwa hadits tersebut didengar atau dilihat dan atau disetujui dari Rasulullah SAW, misalnya perkataan seorang sahabat dengan kata:

Aku mendengar Rasulullah berkata:

Diceritakan kepadaku oleh Rasulullah SAW begini.

Berkatalah Rasulullah SAW.

Rasulullah menceritakan begini

Demikian pula menjadi marfu’ apabila seseorang berkata:

Aku melihat Rasulullah SAW berbuat begini

Adalah Rasulullah SAW berbuat begini.

Demikian juga menjadi marfu’, sesuatu perkataan sahabat seperti ini:

Saya berbuat dihadapan Rasulullah SAW begini, serta seorang sahabat itu tiada menerangkan pengingkaran Nabi.

b.      Di-marfu’-kan secara hukum (hukmi)
Maksudnya, hadits tersebut seolah-olah lahirnya dikatakan oleh seorang sahabat (mawquf lafalnya) tetapi hakikatnya disandarkan kepada Rasulullah SAW (dihukumi marfu’), misalnya sebagai berikut:
a)              Perkataan seorang sahabat tentang suatu masalah yang tidak dapat dicapai dengan ijtihad, seperti perkataan yang berkaitan dengan berita ghaib, atau menerangkan pahala sesuatu amal, seperti perkataan Ibnu Mas’ud:


Barang siapa mendatangi tukang sihir, atau dukun, maka sesungguhnya ia telah kafir, kepada apa yang diturun kan kepada Nabi Muhammad SAW.



b)              Apabila seorang sahabat membuat sesuatu pekerjaan yang tidak dapat diperoleh dengan jalan ijtihad, maka perbuatannya itu di pandang hadits marfu’, karena dipersepsikan, bahwa para sahabat tidak melakukan suatu perbuatan, tanpa ada tutunan dari Nabi SAW, pada suatu tuntunan yang tidak mungin diperoleh dari selain Nabi SAW.[4]

B.   Hadits Mauquf
  1. Pengertian
Kata mauquf dari kata waqafa, yaqifu, yang secara bahasa artinya yang dihentikan atau yang diwakafkan. Maka hadits mauquf dalam pengertian ini, berarti hadits yang dihentikan. Secara terminologi, defenisi hadits mauquf adalah:

Hadits yang diriwayatkan dari para sahabat, berupa perkataan, perbuatan atau taqrirnya.
Defenisi lain menyebutkan:

Hadits yang disandarkan kepada sahabat.[5]
Dengan kata lain, bahwa hadits mawquf adalah sebuah perkataan, perbuatan atau taqrir sahabat. Dikatakan mauquf karena sandarannya kepada sahabat, artinya terhenti pada sahabat, bukan pada Nabi SAW. dalam defenisis al-Asqalani ada tambahan kalimat muttashilan kana au munqhati’an (baik sanadnya bersambung atau tidak). Itu artinya, bahwa hadits mawquf itu ada yang muttashil dan ada yag muqathi.




  1. Contoh Mawquf
a.       Contoh mawquf qawli (perkataan):


Ali bin Abi Thalib ra. Berkata: Berbicaralah kepada manusia sesuai dengan apa yang mereka ketahui, Apakah engkau menghendaki Allah dan Rasul-rasul-Nya didustakan ? (HR. Al-Bukhari)
b.      Contoh mawquf fi’li (perbuatan)

Dan Ummu Ibnu Abbas sedangkan ia bertayammum. (HR. Al-Bukhari)

c.       Contoh mawquf taqriri (persetujuan)

Aku melakukan begini dihadapan salah seorang sahabat dan ia tidak mengingkariku.[6]

  1. Hukum Mawquf
Sebagian ulama memasukkan hadits mauquf kedalam golongan hadits Dha’if. Menurut kami, hadits mauquf sama dengan hadits marfu’ yakni ada yang shahih, ada yang hasan, dan dha’if. Walaupun mauquf shahih pada mulanya tidak dapat dijadikan hujjah / dalil, karena ia hanya perkataan dan perbuatan sahabat semata, kecuali ada qarinah yang menunjukkan (yang menjadikan marfu’).[7]

C.   Hadits Maqthu’
  1. Pengertian
Kata maqthu’ dari kata qatha’a, yang menurut bahasa berarti yang dipotong. Maka kata hadits Maqthu’ menurut pengertian ini, berarti hadits yang dipotong, yakni di potong sandarannya hanya pada tabi’in. Secara terminologi, hadits maqthu’ di defenisikan sebagai berikut:


Hadits yang diriwayatkan dari tabi’in berupa perkataan, perbuatan dan taqrirnya.[8]
Dengan kata lain, bahwa hadits maqthu’ adalah perkataan, perbuatan dan taqrir tabi’in. Hadits semacam ini disebut dengan hadits maqthu’, karena tidak ditemukan adanya qarinah atau kaitan yang menunjukkan bahwa hadits ini disandarkan kepada Nabi SAW.

  1. Contoh Hadits Maqthu’
a.       Contoh hadits maqthu’ qawli:

Shalatlah dan bid’ahnya atasnya. (HR. Al-Bukhari)

b.      Contoh maqthu’ fi’li:sebagaimana perkataan Ibrahim bin Muhammad bin Al-Muntasyir:


Masruq memanjangkan selimut antara ia dan isterinya menerima shalatnya, bersunyi dari mereka dan dunia mereka.[9]

  1. Kehujjahan Maqthu’
Hadits maqthu’ tidak dapat dijadikan hujjah dalam hukum syara’ sekalipun shahih, karena ia bukan yang datang dari Nabi. Dia hanya  perkataan atau perbuatan sebagian atau salah seorang umat islam. Tetapi jika ada disana bukti-bukti kuat yang menunjukkan kemarfu’annya, maka dihukumi marfu’ mursal.[10]

D.   Perbedaan Marfu’, Mauquf dan Maqthu’
1.      Hadits Marfu’
-          Hadits yang disandarkan kepada Nabi SAW.
-          Baik bersambung-sambung sanadnya, baik muttasil sanadnya ataupun tidak muttasil.

2.      Hadits Mauquf
-          Yang dituturkan oleh seseorang shahaby, baik ucapan ataupun perkataan.
-          Tidak diterangkan dari Nabi.

3.      Hadits Maqthu’
-          Yang disandarkan kepada Tabi’i, baik perbuatan maupun perkataan, baik muttasil maupun munqathi.
-          Tidak dapat dijadikan hujjah.[11]


Daftar Pustaka

Hasbi, Teungku Muhammad. Ash Shiddieqh. 1999. Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadits. Cet. IV. Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra.
Khon, Abdul Majid. 2009. Ulumul Hadits. Cet. II. Jakarta: AMZAH.
Ranuwijaya, Utang. 1996. Ilmu Hadits. Cet. I. Jakarta: Gaya Media Pratama.
Solahuddin, M. Agus dan Agus Suryadi. 2009. Ulumul Hadits. Cet. I. Bandung: Pustaka Setia.
Yuslem, Nawir. 2001. Ulumul Hadits. PT. Mutiara Sumber Widya.



[1] Abdul Majid Khon. Ulumul Hadits. (Jakarta: AMZAH, 2009), hal. 222.
[2] M. Agus Solahuddin dan Agus Suyadi. Ulumul Hadits. (Bandung: Pustaka Setia, 2009), hal. 155.
[3] Ibid, hal. 223-224.
[4] Ibid, hal. 224-225.
[5] Utang Ranuwijaya. Ilmu Hadits. (Jakarta: Gaya Media Pratama, 1996), hal. 178-179.
[6] Abdul Majid Khon. Op-Cit, hal. 228.
[7] Loc-Cit
[8] Nawir Yuslem. Ulumul Hadits. (PT Mutiara Sumber Widya, 2001), hal. 290.
[9] Abdul Majid Khon, Op-Cit, hal. 231-232.
[10] Ibid., hal. 232.
[11] Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqh. Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadits. (Semarang: PT Pustaka Rizki Putra, 1999), hal. 171-173.

1 komentar: