PENDAHULUAN
Berdasarkan kuantitas rawi, sanad,
dan matan ada tiga klasifikasi yaitu hadits marfu’ (yang bersandar kepada Nabi
SAW), hadits mauquf (yang disandarkan kepada para sahabat), dan yang terakhir
adalah hadits maqthu’ (yang disandarkan kepada para tabi’in), semuanya itu
mencakup perkataan, perbuatan dan taqrirnya.
Tujuan memahami hadits tersebut
tidak lain supaya Mahasiswa/i dapat membedakan ketiga hadits dan dapat
menjadikan hadits tersebut menjadi suatu dasar hukum yang menguatkan
dasar-dasar hukum sebelumnya.
Adapun dalam makalah yang singkat ini penulis akan
menjelaskan tentang Hadits Marfu’, Hadits Mauquf, dan Hadits Maqthu’. Dalam
makalah yang singkat ini penulis menyadari akan banyak kekurangan dari makalah
ini oleh karena itu penulis mengharapkan kritik dan saran dari saudara/I
pembaca terutama dari Dosen Pembimbing guna menyempurnakan makalah ini.
Hadits Marfu’, Hadits Mauquf,
dan Hadits Maqthu’
A. Hadits Marfu’
- Pengertian
Marfu’ menurut bahasa “yang diangkat” atau
“yang ditinggikan”, ialah lawan kata makhfudh. Menurut ahli nahwu, marfu’
kalimat yang didepankan baris akhirnya atau di-dhammah-kan baris
akhirnya, seperti fa’il (subjek) yang jatuh setelah fi’il (kata
kerja) seperti: =
ali membaca hadits. Hadits marfu’ adalah hadits yang terangkat sampai kepada
Rasulullah SAW. atau menunjukkan ketinggian kedudukan beliau sebagai seorang
rasul.[1]
Hadits marfu’ dari kesimpulan beberapa
pengertian hadits yang di kutip oleh Abdul Majid Khon dalam buku Ulumul Hadits
ialah berita yang disandarkan kepada Nabi baik berupa perkataan, perbuatan,
sifat dan persetujuan sekalipun sanadnya tidak bersambung atau terputus,
seperti hadits mursal, muttashil, dan mumqathi’.[2]
- Contoh Hadits Marfu’
a.
Hadits Marfu’ Qawli
Telah bersabda Rasulullah SAW sesungguhnya orang yang
beriman itu terhadap sesamanya, sama dengan keadaan batu tembok, satu dengan
yang lain saling mengikat. (HR. Al-Bukhari, Muslim, At-Tirmidji, dan An-Nasa’i)
b.
Hadits Marfu’ Fi’li
Bahwa
Nabi SAW membetulkan shaf-shaf kami apabila kami akan shalat. Maka setelah shaf
itu lurus, barulah Nabi Bertakbir.
c.
Hadits Marfu’ Taqriri
Bahwa kami (para sahabat) bersembahyang dua rakaat setelah
terbenamnya matahari (sebelum shalat magrib). Rasulullah melihat pekerjaan kami
itu, beliau tidak menyuruh kami dan tidak mencegahnya. (HR. Muslim)[3]
- Macam-macam Hadits Marfu’
a.
Di-marfu’-kan secara tegas
(sharih)
Hadits yang di marfu’ kan kepada Nabi SAW
dengan sharih adalah hadits yang tegas-tegas dikatakan oleh seorang sahabat
bahwa hadits tersebut didengar atau dilihat dan atau disetujui dari Rasulullah
SAW, misalnya perkataan seorang sahabat dengan kata:
Aku mendengar Rasulullah berkata:
Diceritakan kepadaku oleh Rasulullah SAW
begini.
Berkatalah Rasulullah SAW.
Rasulullah menceritakan begini
Demikian pula menjadi marfu’ apabila seseorang
berkata:
Aku melihat Rasulullah SAW berbuat begini
Adalah Rasulullah SAW berbuat begini.
Demikian juga menjadi marfu’, sesuatu perkataan
sahabat seperti ini:
Saya berbuat dihadapan Rasulullah SAW begini, serta seorang
sahabat itu tiada menerangkan pengingkaran Nabi.
b.
Di-marfu’-kan secara hukum
(hukmi)
Maksudnya, hadits tersebut seolah-olah lahirnya dikatakan oleh seorang
sahabat (mawquf lafalnya) tetapi hakikatnya disandarkan kepada Rasulullah SAW
(dihukumi marfu’), misalnya sebagai berikut:
a)
Perkataan seorang sahabat tentang
suatu masalah yang tidak dapat dicapai dengan ijtihad, seperti perkataan yang
berkaitan dengan berita ghaib, atau menerangkan pahala sesuatu amal, seperti
perkataan Ibnu Mas’ud:
Barang siapa mendatangi tukang sihir, atau dukun, maka
sesungguhnya ia telah kafir, kepada apa yang diturun kan kepada Nabi Muhammad
SAW.
b)
Apabila seorang sahabat membuat
sesuatu pekerjaan yang tidak dapat diperoleh dengan jalan ijtihad, maka
perbuatannya itu di pandang hadits marfu’, karena dipersepsikan, bahwa para
sahabat tidak melakukan suatu perbuatan, tanpa ada tutunan dari Nabi SAW, pada
suatu tuntunan yang tidak mungin diperoleh dari selain Nabi SAW.[4]
B. Hadits Mauquf
- Pengertian
Kata mauquf dari kata waqafa, yaqifu,
yang secara bahasa artinya yang dihentikan atau yang diwakafkan. Maka hadits
mauquf dalam pengertian ini, berarti hadits yang dihentikan. Secara
terminologi, defenisi hadits mauquf adalah:
Hadits yang diriwayatkan dari para sahabat, berupa
perkataan, perbuatan atau taqrirnya.
Defenisi lain menyebutkan:
Hadits yang disandarkan kepada sahabat.[5]
Dengan kata lain, bahwa hadits mawquf
adalah sebuah perkataan, perbuatan atau taqrir sahabat. Dikatakan mauquf karena
sandarannya kepada sahabat, artinya terhenti pada sahabat, bukan pada Nabi SAW.
dalam defenisis al-Asqalani ada tambahan kalimat muttashilan kana au
munqhati’an (baik sanadnya bersambung atau tidak). Itu artinya, bahwa
hadits mawquf itu ada yang muttashil dan ada yag muqathi.
- Contoh Mawquf
a.
Contoh mawquf qawli (perkataan):
Ali bin Abi Thalib ra. Berkata: Berbicaralah kepada manusia
sesuai dengan apa yang mereka ketahui, Apakah engkau menghendaki Allah dan
Rasul-rasul-Nya didustakan ? (HR. Al-Bukhari)
b.
Contoh mawquf fi’li (perbuatan)
Dan
Ummu Ibnu Abbas sedangkan ia bertayammum. (HR. Al-Bukhari)
c.
Contoh mawquf taqriri
(persetujuan)
Aku
melakukan begini dihadapan salah seorang sahabat dan ia tidak mengingkariku.[6]
- Hukum Mawquf
Sebagian ulama memasukkan hadits mauquf
kedalam golongan hadits Dha’if. Menurut kami, hadits mauquf sama dengan hadits
marfu’ yakni ada yang shahih, ada yang hasan, dan dha’if. Walaupun mauquf
shahih pada mulanya tidak dapat dijadikan hujjah / dalil, karena ia hanya
perkataan dan perbuatan sahabat semata, kecuali ada qarinah yang menunjukkan
(yang menjadikan marfu’).[7]
C. Hadits Maqthu’
- Pengertian
Kata maqthu’ dari kata qatha’a, yang
menurut bahasa berarti yang dipotong. Maka kata hadits Maqthu’ menurut
pengertian ini, berarti hadits yang dipotong, yakni di potong sandarannya hanya
pada tabi’in. Secara terminologi, hadits maqthu’ di defenisikan sebagai
berikut:
Hadits yang diriwayatkan dari tabi’in berupa perkataan,
perbuatan dan taqrirnya.[8]
Dengan kata lain, bahwa hadits maqthu’
adalah perkataan, perbuatan dan taqrir tabi’in. Hadits semacam ini disebut
dengan hadits maqthu’, karena tidak ditemukan adanya qarinah atau kaitan yang
menunjukkan bahwa hadits ini disandarkan kepada Nabi SAW.
- Contoh Hadits Maqthu’
a.
Contoh hadits maqthu’ qawli:
Shalatlah
dan bid’ahnya atasnya. (HR. Al-Bukhari)
b.
Contoh maqthu’ fi’li:sebagaimana
perkataan Ibrahim bin Muhammad bin Al-Muntasyir:
Masruq memanjangkan selimut antara ia dan isterinya
menerima shalatnya, bersunyi dari mereka dan dunia mereka.[9]
- Kehujjahan Maqthu’
Hadits maqthu’ tidak dapat dijadikan
hujjah dalam hukum syara’ sekalipun shahih, karena ia bukan yang datang dari
Nabi. Dia hanya perkataan atau perbuatan
sebagian atau salah seorang umat islam. Tetapi jika ada disana bukti-bukti kuat
yang menunjukkan kemarfu’annya, maka dihukumi marfu’ mursal.[10]
D. Perbedaan Marfu’, Mauquf dan
Maqthu’
1.
Hadits Marfu’
-
Hadits yang disandarkan kepada
Nabi SAW.
-
Baik bersambung-sambung sanadnya,
baik muttasil sanadnya ataupun tidak muttasil.
2.
Hadits Mauquf
-
Yang dituturkan oleh seseorang
shahaby, baik ucapan ataupun perkataan.
-
Tidak diterangkan dari Nabi.
3.
Hadits Maqthu’
-
Yang disandarkan kepada Tabi’i,
baik perbuatan maupun perkataan, baik muttasil maupun munqathi.
-
Tidak dapat dijadikan hujjah.[11]
Daftar Pustaka
Hasbi, Teungku Muhammad. Ash Shiddieqh.
1999. Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadits. Cet. IV. Semarang: PT. Pustaka
Rizki Putra.
Khon,
Abdul Majid. 2009. Ulumul Hadits. Cet. II. Jakarta: AMZAH.
Ranuwijaya, Utang. 1996. Ilmu
Hadits. Cet. I. Jakarta: Gaya Media Pratama.
Solahuddin, M. Agus dan Agus Suryadi. 2009.
Ulumul Hadits. Cet. I. Bandung: Pustaka Setia.
Yuslem, Nawir. 2001. Ulumul Hadits.
PT. Mutiara Sumber Widya.
[1] Abdul
Majid Khon. Ulumul Hadits. (Jakarta: AMZAH, 2009), hal. 222.
[2] M.
Agus Solahuddin dan Agus Suyadi. Ulumul Hadits. (Bandung: Pustaka Setia,
2009), hal. 155.
[3] Ibid,
hal. 223-224.
[4] Ibid,
hal. 224-225.
[5] Utang
Ranuwijaya. Ilmu Hadits. (Jakarta: Gaya Media Pratama, 1996), hal.
178-179.
[6] Abdul
Majid Khon. Op-Cit, hal. 228.
[7] Loc-Cit
[8] Nawir
Yuslem. Ulumul Hadits. (PT Mutiara Sumber Widya, 2001), hal. 290.
[9] Abdul
Majid Khon, Op-Cit, hal. 231-232.
[10] Ibid., hal. 232.
[11] Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqh. Sejarah dan Pengantar Ilmu
Hadits. (Semarang: PT Pustaka Rizki Putra, 1999), hal. 171-173.
sama-sma.. :)
BalasHapus