PENDAHULUAN
Sistem ekonomi islam sudah mulai
dipraktikkan dilapangan dan bukan hanya menjadi bahan diskusi para ahli. Pada
awalnya sistem ini diterapkan dalam sektor perbankan, dan kemudian juga
merambat pada sektor keuangan lainnya seperti asuransi dan pasar modal.
Perkembangannya sangat pesat, saat ini tidak kurang dari 200 lembaga keuangan
Islam telah beroperasi menerapkan sistem ekonomi islam yang terdapat diberbagai
belahan dunia bukan saja dinegara Islam tetapi juga di negara non muslim.
Sistem yang berkaitan dengan
eksistensi lembaga ini juga perlu menerapkan nilai-nilai islami jika kita ingin
menerapkan nilai-nilai Islami secara konsisten. Maka disinilah relevansi
perlunya sistem auditing Islami dalam melakukan fungsi audit terhadap lembaga yang
dijalankan secara Islami ini.
PEMBAHASAN
A. Landasan
Syariah
1.
Al-Qur’an
Adapun
landasan Al-Qur’an yang dapat dijadikan
sebagai renungan oleh para bankir dan praktisi keuangan, yaitu:[1]
$pkš‰r'¯»tƒ šúïÏ% (#qãYtB#uä (#qçRqä. šúüÏBº§qs% ¬! uä!#y‰pkà ÅÝó¡É)ø9$$Î ( Ÿwur öNà6¨ZtBÌôftƒ ãb$t«oYx© BQöqs% #’n?tã žwr& (#qä9ω÷ès? 4 (#qä9ωôã$# uqèd Ü>tø%r& 3“uqø)G=Ï9 ( (#qà)¨?$#ur ©!$# 4 žcÎ) ©!$# 7ŽÎ6yz $yJÎ šcqè=yJ÷ès? ÇÑÈ
Artinya: “Hai orang-orang yang
beriman hendaklah kamu Jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran)
karena Allah, menjadi saksi dengan adil. dan janganlah sekali-kali kebencianmu
terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk Berlaku tidak adil. Berlaku
adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. dan bertakwalah kepada
Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (Q.S.
Al-Maidah: 8).
ÎŽóÇyèø9$#ur ÇÊÈ ¨bÎ) z`»|¡SM}$# ’Å"s9 AŽô£äz ÇËÈ žwÎ) tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qè=ÏJtãur ÏM»ysÎ=»¢Á9$# (#öq|¹#uqs?ur Èd,ysø9$$Î (#öq|¹#uqs?ur ÎŽö9¢Á9$$Î ÇÌÈ
Artinya: “Demi masa. Sesungguhnya
manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman
dan mengerjakan amal saleh dan nasihat menasihati supaya menaati kebenaran dan nasihat
menasihati supaya menetapi kesabaran.” (Q.S. Al-Asr: 1-3).
2.
Al-hadits
“Katakanlah kebenaran itu
sekalipun pahit” (Al-Hadist).
“Barang siapa di antara kamu
melihat kemungkinan, hendaklah ia mengubahnya dengan tantangan
(kekuasaan)-Nya. Apabila tidak sanggup, dengan ucapannya. Apabila tidak
sanggup, dengan hatinya, dan itulah selemah-lemahnya iman”. (Al-Hadist).
B. Audit
Sistem Berlapis
Bank Syariah
dalam melaksanakan fungsi auditnya dilandasi oleh lapisan audit yang terdiri
atas hal-hal berikut ini:[2]
1.
Pengendalian Diri Sendiri (Self Control)
Pengendalian atas diri sendiri (self
control) merupakan lapisan pertama dan utama dari setiap karyawan bank Syariah,
sehingga peran bagian sumber daya insan dalam memilih karyawan yang tepat
merupakan syarat mutlak adanya peran lapisan kontrol yang pertama ini secara optimal.
di samping itu juga, setiap sumber
daya yang insani harus meyakini dan mengimani bahwa semua perbuatannya selalu
direkam secara cermat (audit trail) oleh Allah SWT dan malaikat. Kelak di
akhirat, perbuatan itu pasti akan dimintai pertanggung jawabannya.
2.
Pengendalian Menyatu (Built in Control)
Selain self control, karyawan
dalam melakukan tugas sehari-hari tidak terlepas dari prosedur dan aturan
main yang telah ditetapkan. Dalam system dan prosedur yang diciptakan,
secara tidak disadari oleh setiap karyawan, di masukan unsur-unsur kontrol yang
menyatu dengan prosedur tersebut (Built in control). Unsur-unsur yang
harus dipenuhi dalam menciptakan pengendalian menyatu yang baik adalah adanya dual
control, dual custodian, maker checker approval, limitation, segregation of
duties, verifikasi, dan lain-lain.
3.
Auditor Internal
Untuk dapat meyakinkan bahwa telah
ada pengendalian diri dan pengendalian menyatu yang memadai, perlu adanya suatu
ukuran dan penilaian dari pihak yang tidak terkait dengan kegiatan tersebut.
a. Bagian Pengawasan Data
Bagian ini sering juga disebut sebagai verificator, yaitu pemeriksaan seluruh transaksi yang terjadi, di
mana salah satu produknya adalah program zero
defect, yaitu suatu program audit
yang memberikan peringatan kepada pelaksana atau kesalahan-kesalahan pembukuan
yang terjadi.
b. Audit Wilayah (Resident Auditor) dan Inspektur Pengawasan
Kedua pengawas ini berfungsi
melakukan operasional audit, di samping audit keuangan. Titik berat audit yang
dilakukan adalah pengujian secara menyeluruh atas berjalannya SPIN (Sistem
Pengendalian Intern) yang antara lain meliputi: aspek organisasi, memadai
tidaknya sumber daya insani, praktek bank yang sehat, dan unsur SPIN lainnya.
4.
Eksternal Audit
Pengaudit eksternal memberikan
masukan kepada manajemen bank mengenai kondisi bank yang bersangkutan. Dari
audit eksternal diharapkan adanya suatu penilaian yang sangat netral terhadap
objek-objek yang diperiksa. Audit eksternal yang melakukan pemeriksaan antara
lain Bank Indonesia, akuntan publik, maupun pihak lainnya.[3]
C. Jenis
Audit, Teknik Audit, dan Hal-hal Khusus dalam Pemeriksaan
1.
Jenis Audit
a. Operational
audit, fokus pada efisiensi dan efektivitas
dengan semua sumber daya yang digunakan untuk melaksanakan tugas, cakupannya
meliputi kesesuaian praktek dan prosedur dengan peraturan yang ditetapkan
b. Compliance
audit berkonsentrasi pada cakupan undang-undang, peraturan pemerintah,
pengendalian dan kewajiban badan eksternal lain yang telah diikut.[4]
2.
Teknik Audit
Teknik
audit yang dilaksanakan oleh auditor untuk bank Syariah secara umum sama dengan
teknik audit yang telah ada. Misalnya, penggunaan teknik audit rekonsiliasi
untuk memeriksa rekening bank lain, menggunakan cash/stock opname untuk hal-hal yang dapat dihitung secara fisik,
seperti kas dan inventaris.
3.
Hal-hal Khusus atas Pemeriksaan Bank
Syariah
a. Di
samping pengungkapan kewajaran penyajian laporan keuangan, juga diungkapkan
unsur kepatuhan Syariah.
b. Perbedaan
akunting yang menyangkut aspek produk,
baik sumber dana maupun pembiayaan.
c. Pemeriksaan
distribusi profit.
d. Pengakuan
pendapatan cash basis secara riil.
e. Pengakuan
beban yang secara acrual basis.
f. Dalam
hubungan dengan bank koresponden, khususnya koresponden depository, pengakuan
pendapatan tetap harus menggunakan prinsip bagi hasil. Jika tidak, pendapatan
atas bunga tidak boleh dicatat sebagai pendapatan.
g. Adanya
pemeriksaan atas sumber dan penggunaan zakat.
h. Revaluasi
atas valuta asing dapat diakui apabila posisi devisa neto dalam posisi Square. Dalam hal ini harus ada ketentuan
tentang suatu posisi PDN yang dianggap Square.
i.
Ada tidaknya transaksi yang mengandung
unsur-unsur yang tidak sesuai dengan Syariah.[5]
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Bank
Syariah dalam melaksanakan fungsi auditnya dilandasi oleh lapisan audit yang
terdiri atas
1.
Pengendalian Diri Sendiri (Self
Control), merupakan
lapisan pertama dan utama dari setiap karyawan bank Syariah,
2.
Pengendalian Menyatu (Built in Control),
Unsur-unsur yang harus dipenuhi
dalam menciptakan pengendalian menyatu yang baik adalah adanya dual control,
dual custodian, maker checker approval, limitation, segregation of duties,
verifikasi, dan lain-lain.
3.
Auditor Internal, meliputi Bagian Pengawasan Data dan Audit
Wilayah (Resident Auditor) dan
Inspektur Pengawasan
4.
Eksternal Audit, Pengaudit eksternal memberikan
masukan kepada manajemen bank mengenai kondisi bank yang bersangkutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar